Barang bukti sebanyak 2 pikap yang disita Kejari
Pasuruan (Foto: Muhajir Arifin)
|
MAJALAHJURNALIS.Com (Pasuruan) - Kejari Kabupaten Pasuruan menetapkan tiga tersangka korupsi bantuan Kementerian Koperasi (Kemenkop) UKM senilai Rp 25 miliar untuk Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekar Tanjung, Kabupaten Pasuruan. Penyidik menyita barang bukti berupa dokumen sebanyak dua pikap.
"Barang bukti dokumen sebanyak dua pikap," kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan Denny Saputra kepada detikcom, Jumat (20/8/2021).
Dokumen PKIS Sekar Tanjung sebanyak dua pikap itu disita di sebuah lokasi di Surabaya pada 19 Februari 2020. Sebagaimana diketahui PKIS Sekar Tanjung diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya 2017.
"Pada 2017 Pengadilan Niaga memutuskan PKIS Sekar Tanjung dinyatakan pailit. Dokumen-dokumen berdasarkan putusan tadi dikembalikan ke kurator terus dikembalikan ke pihak PKIS Sekar Tanjung. Kemudian dilakukan penyitaan," terang Denny.
Diberitakan sebelumnya Kejari Kabupaten Pasuruan menetapkan tiga tersangka korupsi bantuan Kemenkop UKM untuk PKIS Sekar Tanjung sebesar Rp 25 miliar tahun anggaran 2003-2004. Mereka yakni RKP, mantan Wakil Bupati Pasuruan periode 2013-2018, sekretaris PKIS Sekar Tanjung; KN, Ketua PKIS Sekar Tanjung dan WN, seorang rekanan.
Anggaran Rp 25 miliar itu seharusnya untuk kesejahteraan peternak sapi perah anggota koperasi-koperasi yang tergabung di PKIS Sekar Tanjung. Namun digunakan berbagai kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai petunjuk teknis Kemenkop UKM.
Dana Rp 15 miliar digunakan membentuk PT Nuwersteel, perusahaan yang bergerak di bidang industri pembuatan alat pengolahan susu. Kemudian dana Rp 10 miliar digunakan untuk berbagai kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
(Sumber : iwd-detiknews)
0 Comments