MAJALAHJURNALIS.Com (Labura) - Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan pimpin pelepasan
keberangkatan 5 orang residen korban penyalahgunaan narkoba dari Mapolres
Labuhanbatu ke panti rehab BRSKPN (Balai Rehabilitasi Sosial Korban
Penyalahgunaan Narkoba) di Medan, Kamis (16/9/2021).
Sebelum memberangkatkan ke 5 Residen, Kapolres
Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan yang didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi
Sitepu, Humas Polres Labuhanbatu AKP Murniati, KBO Sat Narkoba Iptu Elimawan
Sitorus, memberikan bimbingan dan arahan kepada para korban penyalahgunaan
narkoba.
"Tidak ada kata terlambat bagi orang yang
ingin berubah, tidak ada kata tidak bisa yang terpenting kemauan dan tekad.
Bagi adik-adik residen mungkin berat dalam mengikuti kegiatan rehab, tapi
adik-adik harus tetap semangat," ucap AKBP Deni.
Kapolres Labuhanbatu berharap kepada ke 5 Residen
dalam mengikuti kegiatan rehab agar menumbuhkan kemauan untuk sembuh dari
ketergantungan penyalahgunaan narkoba.
"Kegiatan ini bisa menjadi tolak ukur bagi
Ke limaresiden melakukan rehab selama enam bulan di panti rehab. Harapan kita
semua kelak selesai dari rehab mereka bisa menjadi orang yang lebih baik dan
berguna bagi lingkungan dan negara," ujarnya.
Kapolres juga memberikan semangat kepada orang
tua dari residen untuk selalu mendoakan anak mereka dan tidak khawatir kepada
mereka selama mengikuti rehabilitasi.
"Kepada org tua jangan khawatir kepada
mereka, karena mereka disana dirawat dan diatur seluruh kegiatan mereka, anggap
mereka liburan selama 6 bulan. Doakan mereka untuk cepat sembuh dari
penyalahgunaan narkoba," tuturnya.
Adapun ke lima residen yang diberangkatkan
yaitu, KFM (24) warga Aek Kanopan Timur Kabupaten Labuhanbatu Utara, RK (25)
warga Jl. Pelita Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, AMPS (20) warga Jl.
Siringo-ringo Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, AK (25) warga Padang Bulan
Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, AWP (18) warga Jl. Perisai Bakaran Bartu
Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.
Reporter : Amin Hsb
0 Comments