Oleh : Fachrizal, SE, MM
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Sebagai warga negara sudah sepantasnyalah kita
memberikan apresisasi kepada Pemerintah dengan dilaksanakannya Program
Indonesia Pintar melalui UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi yang
mengeluarkan Kartu Indonesia Pintar
Kuliah (KIP Kuliah) sejak tahun 2020.
Dengan adanya KIP Kuliah ini diharapkan lulusan SMA, SMK atau sederajat
dari keluarga yang tidak mampu diharapkan dapat melanjutkan pendidikannya ke jenjang
Perguruan Tinggi atau Akademi.
Perhatian dan usaha-usaha pemerintah dalam bidang pendidikan adalah
untuk membangun sumberdaya manusia yang memiliki daya saing tinggi melalui
penguasaan ilmu dan teknologi terkini.
Program KIP Kuliah ini mulai dicetuskan tahun 2020 dengan menyalurkan
200 ribu mahasiswa baru sebagai penerima, demikian juga untuk tahun 2021,
penyaluran KIP Kuliah kembali diluncurkan pemerintah untuk 200 ribu mahasiswa
baru sebagai penerima.
Dengan adanya UU 12/2012 tentunya ini merupakan amanah yang harus
direalisasikan secara berkesinambungan, sehingga setiap orang mendapatkan hak
dan kesempatan yang sama dalam menempuh pendidikan.
Apalagi diketahui Program KIP Kuliah ini memberikan pembebasan biaya
uang kuliah di perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup bulanan bagi mahasiswa
yang memenuhi persyaratan ekonomi dan akademik yang ditetapkan.
Pemerintah secara bertahap dan terprogram telah berinvestasi cukup besar
untuk anak bangsa yang memiliki potensi akademik yang baik tetapi memiliki
keterbatasan ekonomi untuk mendapatkan hak dan kesempatan yang sama dalam
memperoleh pendidikan.
Oleh karena itu, dalam implementasinya pun kita mengharapkan dapat
dilaksanakan
dengan baik, amanah, dan jujur sehingga manfaatnya benar-benar dapat
terwujud. Kita sangat mengharapkan agar dalam pelaksanaan KIP Kuliah ini tidak
akan terjadi hal-hal yang berpotensi yang dapat merugikan keuangan negara dan
juga tidak
merugikan mahasiswa sebagai penerima KIP Kuliah.
Oleh karena itu setiap calon mahasiswa penerima KIP Kuliah harus
benar-benar memahami hak dan kewajibannya sebagai penerima KIP Kuliah.
Demikian juga bagi perguruan tinggi yang mengelola KIP Kuliah harus
menjalankannya, sebagai amanah dengan jujur dan transparan baik kepada
mahasiswa sendiri maupun kepada publik.
Bahwa dana KIP Kuliah yang dipercayakan kepada perguruan tinggi adalah
dana masyarakat dan kembali untuk kepentingan masyarakat.
Oleh karena itu manfaatnya harus benar-benar dirasakan langsung oleh
masyarakat.
Pelaksanaannya harus diawasi dengan ketat untuk menghindari dari segala
kemungkinan adanya potensi yang diduga dapat merugikan pemerintah dan
masyarakat.
Misalnya mahasiswa penerima KIP Kuliah harus mengetahui dan memahami
dengan benar apa saja yang menjadi haknya, dan apakah hak-hak tersebut
terealisasi atau tidak. Atau apakah ada mahasiswa penerima KIP Kuliah masih
dibebani kewajiban keuangan yang dikutip oleh perguruan tinggi dengan berbagai
alasan.
Kita mengharapkan jangan sampai terjadi pengutipan dana kepada mahasiswa
penerima KIP Kuliah apalagi jumlahnya yang tidak wajar dan memberatkan
mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Apabila hal ini terjadi itu sama saja namanya merugikan pemerintah yang telah
menggelontorkan dana cukup besar untuk mahasiswa penerima KIP Kuliah dan
sekaligus memberatkan mahasiswa penerima KIP Kuliah yang masih dikutip dana
dari mahasiswa yang bersangkutan. Semua itu harus dipertanggung jawabkan pihak kampus
dan dijelaskan dengan transparan.
Oleh karena itu saya menghimbau dan mengharapkan bantuan rekan-rekan Jurnalis
di Sumatera Utara untuk tetap pro-aktif dapat membantu pemerintah sesuai dengan
fungsi sebagai Kontrol Sosial untuk mengawasi pelaksanaan program KIP Kuliah
ini khususnya di Perguruan Tinggi yang mengelola dana KIP Kuliah sejak tahun
2020 sampai 2021 di Sumatera Utara.
Saya berkeyakinan Jurnalis kita memiliki cukup potensi dan kompeten
untuk bekerja dengan prinsip-prinsip praduga tidak bersalah. @ (Penulis juga Ketua JMI Sumatera Utara, Pimpinan
Umum Inews24jam dan Dosen di STIP-AP Medan).
0 Comments