Pelaku Suriadi (32) sekaligus ayah kandung korban warga Dusun
II Barak Pince Desa Mampang Kecamatan Kota Pinang. @Majalahjurnalis.com |
MAJALAHJURNALIS.Com (Labusel) - Seorang ayah adalah sosok pelindung bagi keluarga dan anak anaknya bahkan suatu kebanggaan bagi anak bila memiliki ayah, namun lain halnya dengan Suriadi (32) warga Dusun II Barak Pince Desa Mampang Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), tega menghancurkan masa depan anak kandung nya sejak berumur 5 tahun dan sudah berlangsung selama 8 tahun lamanya.
Akhirnya aksi pencabulan itu terbongkar, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ayah biadap itu akhirnya mendekam di sel tahanan Polres Labuhanbatu.
Tersangka mengakui bahwa bahwa perbuatan yang dilakukan tersangka sejak korban berumur 5 tahun namun, saat mereka masih tinggal di Dusun II Barak Pince Desa Mampang Kecamatan Kotapinang, Labusel. Saat pertama kali melakukan persetubuhan terhadap diri korban tersangka dengan secara paksa memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban hingga dari kemaluan korban mengeluarkan darah dan saat itu juga Tersangka merasa ketakutan dan tidak lagi melakukan perbuatannya kepada korban.
Pada saat korban berusia 10 tahun tersangka kembali melakukan persetubuhan terhadap diri korban saat tinggal di Dusun II Pirbun Desa Mampang Kotapinang hingga korban berusia sekitar 13 Tahun.
Bahwa tersangka dalam melakukan aksinya kepada korban saat Istri dan adik korban tidak berada di rumah dan saat korban berumur 10 s/d 13 tahun dimana tersangka sebanyak 2 kali dalam 1 bulan melakukan persetubuhan terhadapanak kandungnya.
Sabtu tanggal 25 September 2021 sekira pukul 21.30 korban yang saat itu bercerita kepada temannya berinisial AJ bahwa dirinya telah di setubuhi oleh ayahnya. Oleh AJ menceritakan kepada orangtua AJ sehubungan dengan yang di alami oleh korban.
Senin tanggal 27 September 2021 sekira pukul 11.00 wib orangtua AJ menyampaikan kepada Kepala Dusun sehubungan apa yang dialami oleh korban.
Oleh Kepala Dusun mengajak Ibu korban untuk laporan pengaduan ke Polres Labuhanbatu sehubungan dengan yang dialami oleh korban.
Atas perbuatanya Suriadi 32 tahun di kenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (3) ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 Tahun ditambah 1/3 dikarenakan pelakunya orangtua; ( UU Perlindungan Anak), Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2) ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun ditambah 1/3 Hukuman dikarenakan pelakunya/ tersangka orangtuanya (UU Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual Dalam Lingkup Rumah Tangga, Pasal 46 ancaman hukuman Maksimal 12 Tahun; (UU KDRT)
"Jadi pada saat anaknya berusia 5 tahun, pelaku membawa anaknya ke kebun (sawit). Di situlah awalnya dia memperkosa korban," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan kepada wartawan, Jumat (1/10/2021).
Deni mengatakan akibat peristiwa itu, korban sampai mengalami pendarahan di kemaluannya. Hingga menyebabkan terdapat noda darah di celana dalamnya.
Noda darah ini sempat membuat ibu korban merasa curiga. Yang kemudian menanyakannya kepada tersangka.
Kepada istrinya tersangka mengatakan kemaluan anak mereka terkena ranting kayu, sehingga berdarah. Jawabannya ini ternyata dipercaya oleh istrinya.
Selama 5 tahun tersangka tidak mengulangi perbuatannya tersebut. Namun saat korban berusia 10 tahun, tersangka kembali memperkosa anaknya.
Deni mengatakan, sejak itu, tersangka kerap melakukan aksinya hingga kini korban berusia 13 tahun. Aksi biadab ini dilakukan tersangka saat mereka hanya berdua dirumah.
"Tersangka dan istrinya sama-sama bekerja. Istrinya bekerja dari pagi sampai Zuhur, dan tersangka bekerja dari Zuhur sampai malam hari. Pada saat istrinya sedang bekerja, maka saat itu dirumahnya hanya ada tersangka, korban, dan satu lagi adik korban," kata Deni.
"Kemudian ketika adik korban pergi bermain ke luar rumah, maka kesempatan tersebut langsung dimanfaatkan tersangka untuk memperkosa korban," sambungnya.
Tersangka rutin melakukan kebiadabannya ini selama tiga tahun terakhir. Minimal dilakukan sekali dalam sebulan.
Aksinya ini lantas terbongkar setelah korban menceritakan penderitaannya kepada seorang temannya. Temannya itu lalu menceritakan kembali kepada orangtuanya sendiri.
Dari situlah lalu, kabar ini kemudian disampaikan kepada Kepala Dusun yang selanjutnya menyampaikan serta mengajak ibu korban melapor kepada polisi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit mengatakan polisi menerima laporan pada Selasa (28/9/2021). Tak lama kemudian tersangka pun langsung ditangkap.
"Terakhir kali dia melakukannya pada Minggu, 26 September," kata Parikhesit.
Parikhesit menyebut tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dimana masa hukuman tersangka memungkinkan untuk ditambah sepertiganya karena merupakan orangtua korban.
"Misalnya akan kita jerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (3) UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 15 Tahun ditambah 1/3 dikarenakan pelakunya orangtua. Jadi maksimal dia bisa dipidana 20 tahun," kata Parikhesit.
Sumber : AH-Majalahjurnalis.com/detik.com
0 Comments