Ilustrasi Pinjol. @CNN Indonesia |
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Enam tersangka kasus pinjaman (pinjol) ilegal di di Ruko Sedayu Square Blok H 36, Cengkareng, Jakarta Barat mendapat keuntungan sebesar 12 persen tiap melakukan penagihan.
Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan enam tersangka yakni IK dan RRL sebagai desk collection (penagihan), JS dan Ht sebagai leader, NS selaku supervisor, dan MSA selaku reporting.
"Keenam tersangka ini berkaitan dan saling mengetahui dan menikmati hasil penagihan sebanyak 12 persen," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes H. kepada wartawan, Selasa (19/10/2021).
Jadi mereka kenapa getol lakukan penagihan, ternyata karena ada bagian dari dia sendiri sebanyak 12 persen yang dinikmati oleh mereka," imbuhnya.
Setyo mengungkapkan pinjol ini setidaknya memiliki 5.700 nasabah sejak pertama kali beroperasi. Namun, kepolisian belum menaksir jumlah total keuntungan yang diperoleh para tersangka dari penagihan itu.
Setyo menyampaikan bahwa jumlah keuntungan itu bervariasi bergantung pada jumlah tagihan.
"Kalau besarannya Rp1 juta ya dia dapat 12 persen dari Rp1 juta, bukan keseluruhan seperti itu. Jadi besarannya itu tergantung dari masing-masing per orangan itu," ujarnya.
Dalam penagihannya, kata Setyo, penagih pinjol ini juga menggunakan kata-kata ancaman hingga konten pornografi.
"Saya sudah jelaskan saat rilis pertama, (menggunakan) kata-kata kotor dan menampilkan video-video itu," ucap Setyo.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 KUHP.
Diketahui, Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek kantor pinjol ilegal yang berlokasi Ruko Sedayu Square Blok H 36, Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (13/10/2021).
Penggerebekan ini dilakukan setelah polisi mendapat informasi tentang pinjol yang meresahkan masyarakat. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap 56 karyawan. Namun, hanya enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sumber : CNN Indonesia
0 Comments