Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sekolah Dilarang Jual Seragam kepada Siswanya, Sanksi Administrasi dan Pidana Menantinya

MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Menyikapi maraknya pihak sekolah melakukan jualan baju seragam sekolah kepada siswanya, Perkumpulan Jurnalis Media Independen Sumatera Utara (JMI Sumut) menegaskan, menjual seragam sekolah tanpa ada kesepakatan orangtua atau wali murid, hal itu dilarang. Namun apabila seragam diadakan melalui Komite Sekolah berdasarkan kesepakatan orangtua/wali murid, hal itu tidak dilarang.

Penegasan ini disampaikan Sekretaris JMI Sumut, T. Sofy Anwar, SH (foto) ketika dimintai tanggapan soal adanya jual-beli seragam sekolah yang terjadi dibeberapa Sekolah Negeri di Medan.

“Sepengetahuan kami, Sekolah maupun Komite Sekolah tidak boleh menjual seragam. intinya itu,” tegas Sofy, di Kantor JMI Sumut dan Polri Watch di Jalan Harapan Pasti Medan, Sabtu (30/10/2021).

Menurutnya, praktek jual-beli pakaian seragam, kepada wali murid, dimasa Pandemi Covid-19, dapat dikenakan sanksi, baik Administrasi atau Pidana yang berkaitan dengan Pasal Pungli.

Untuk itu kepada seluruh Kepala Sekolah, dihimbau untuk tidak memaksa murid untuk membeli seragam di sekolah karena itu bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Apabila itu dilakukan juga, maka  dapat dikenakan Sanksi Administrasi yakni mutasi hingga pencopotan jabatan. Kewenangan ini menjadi tanggungjawab Kepala Sekolah sedangkan untuk sanksi pidana, bisa masuk ke Ranah Korupsi.

Tentunya Dinas Pendidikan yang akan memberikan sanksi kepada Kepala Sekolah terkait sanksi administrasi.

Pakaian seragam secara hukum tidak dapat diwajibkan oleh pihak sekolah kepada peserta didik dan atau orangtua/walinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 181 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 bahwa pengadaan pakaian atau seragam sekolah diusahakan sendiri orangtua atau wali peserta didik.

Larangan jual-beli seragam juga dipertegas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, (Kemendikbud) lewat Peraturan Kemendikbud 1/2021.

Berdasarkan larangan yang ada. Sekolah dan dinas terkait tidak bisa menjual seragam sekolah kepada siswanya.

Selain pakaian seragam, pihak sekolah juga tidak boleh menjual seragam nasional dan juga pakaian seragam khas sekolah.

Pengadaan pakaian seragam khas sekolah dapat dilakukan ketika jenis dan model pakaian telah diumumkan secara terbuka kepada peserta didik dan atau orang tua/walinya.

Sehingga wali peserta didik yang telah mendapatkan informasi tentang jenis dan model pakaian seragam khas sekolah memiliki pertimbangan apakah mengusahakan sendiri atau membeli/menjahit melalui tawaran dari pihak sekolah dan atau pihak terkait sekolah.

Karena pengadaan seragam khas sekolah seperti pakaian seragam olahraga dan seragam praktek merupakan bentuk fasilitasi dan kemudahan serta alternatif pilihan kepada peserta didik dan atau wali peserta didik. Artinya pengadaan pakaian seragam khas sekolah merupakan bentuk fasilitasi dan alternatif, bukan kewajiban yang ditetapkan oleh pihak sekolah kepada peserta didik dan atau wali peserta didik.

“Penting juga dipahami, tawaran menjahit sendiri atau membeli melalui sekolah tidak berlaku bagi peserta didik yang mendapatkan pakaian seragam bekas (layak pakai) yang diperoleh dari peserta didik yang telah tamat asalkan sesuai dengan jenis dan model yang ditetapkan pihak sekolah,” tegasnya. (TN)

Post a Comment

0 Comments