MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Menyikapi
maraknya pihak sekolah melakukan jualan baju seragam sekolah kepada siswanya, Perkumpulan
Jurnalis Media Independen Sumatera Utara (JMI Sumut) menegaskan, menjual
seragam sekolah tanpa ada kesepakatan orangtua atau wali murid, hal itu
dilarang. Namun apabila seragam diadakan melalui Komite Sekolah berdasarkan
kesepakatan orangtua/wali murid, hal itu tidak dilarang.
Penegasan ini disampaikan Sekretaris JMI Sumut, T. Sofy
Anwar, SH (foto) ketika dimintai tanggapan soal adanya jual-beli seragam sekolah yang
terjadi dibeberapa Sekolah Negeri di Medan.
“Sepengetahuan kami, Sekolah maupun Komite Sekolah tidak
boleh menjual seragam. intinya itu,” tegas Sofy, di Kantor JMI Sumut dan Polri
Watch di Jalan Harapan Pasti Medan, Sabtu (30/10/2021).
Menurutnya, praktek jual-beli pakaian seragam, kepada wali
murid, dimasa Pandemi Covid-19, dapat dikenakan sanksi, baik Administrasi atau
Pidana yang berkaitan dengan Pasal Pungli.
Untuk itu kepada seluruh Kepala Sekolah, dihimbau untuk tidak
memaksa murid untuk membeli seragam di sekolah karena itu bertentangan dengan aturan
yang berlaku.
Apabila itu dilakukan juga, maka dapat dikenakan Sanksi Administrasi yakni mutasi
hingga pencopotan jabatan. Kewenangan ini menjadi tanggungjawab Kepala Sekolah sedangkan
untuk sanksi pidana, bisa masuk ke Ranah Korupsi.
Tentunya Dinas Pendidikan yang akan memberikan sanksi kepada Kepala
Sekolah terkait sanksi administrasi.
Pakaian seragam secara hukum tidak dapat diwajibkan oleh
pihak sekolah kepada peserta didik dan atau orangtua/walinya, sebagaimana
diatur dalam Pasal 181 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pasal 4 ayat (1) dan
ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor
45 Tahun 2014 bahwa pengadaan pakaian atau seragam sekolah diusahakan sendiri
orangtua atau wali peserta didik.
Larangan jual-beli seragam juga dipertegas Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, (Kemendikbud) lewat Peraturan Kemendikbud 1/2021.
Berdasarkan larangan yang ada. Sekolah dan dinas terkait
tidak bisa menjual seragam sekolah kepada siswanya.
Selain pakaian seragam, pihak sekolah juga tidak boleh
menjual seragam nasional dan juga pakaian seragam khas sekolah.
Pengadaan pakaian seragam khas sekolah dapat dilakukan ketika
jenis dan model pakaian telah diumumkan secara terbuka kepada peserta didik dan
atau orang tua/walinya.
Sehingga wali peserta didik yang telah mendapatkan informasi
tentang jenis dan model pakaian seragam khas sekolah memiliki pertimbangan
apakah mengusahakan sendiri atau membeli/menjahit melalui tawaran dari pihak
sekolah dan atau pihak terkait sekolah.
Karena pengadaan seragam khas sekolah seperti pakaian seragam
olahraga dan seragam praktek merupakan bentuk fasilitasi dan kemudahan serta
alternatif pilihan kepada peserta didik dan atau wali peserta didik. Artinya
pengadaan pakaian seragam khas sekolah merupakan bentuk fasilitasi dan
alternatif, bukan kewajiban yang ditetapkan oleh pihak sekolah kepada peserta
didik dan atau wali peserta didik.
“Penting juga dipahami, tawaran menjahit sendiri atau membeli
melalui sekolah tidak berlaku bagi peserta didik yang mendapatkan pakaian
seragam bekas (layak pakai) yang diperoleh dari peserta didik yang telah tamat
asalkan sesuai dengan jenis dan model yang ditetapkan pihak sekolah,” tegasnya.
(TN)
0 Comments