MAJALAHJURNALIS.Com(Jakarta) -Istri Iwan Fals, Rosanna Listanto melaporkan pendiri organisasi Orang
Indonesia (OI) ke Polda Metro Jaya. Pendiri OI dilaporkan atas tuduhan
melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Belakangan terungkap, kisruh antara Rosanna dengan terlapor
ini berkaitan dengan kepengurusan OI. Rosanna sendiri melapor tidak terima
karena dituduh memalsukan akta pendirian OI.
Dilaporkan UU ITE
Tim lawyer Iwan Fals bernama Ikhsan menyebutkan, dalam
pelaporan tersebut, istri Iwan Fals melaporkan seseorang berinisial KS. KS ini
disebut-sebut merupakan kuasa hukum dari IB, salah satu pendiri OI.
"Laporan ini terkait adanya fitnah atau berita tidak
benar yang ditayangkan dalam media elektronik, termasuk YouTube, oleh oknum
yang saya sebut berinisial KS," tutur Ikhsan di Polda Metro Jaya, Kamis
(4/11/2021).
Laporan istri Iwan Fals ini tercatat dalam LP (Laporan
Polisi) nomor: STTLP/B/5511/11//II/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. KS dilaporkan
atas tuduhan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal
310 dan 311 KUHP tentang Fitnah dan Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Tak Terima Dituduh
Palsukan Akta
Sementara itu, kuasa hukum Iwan Fals lainnya, Aldi Firmansyah
mengatakan bahwa istri Iwan Fals melaporkan pendiri OI atas dugaan pencemaran
nama baik. Istri Iwan Fals merasa tidak terima dituduh memalsukan akta
pendirian OI.
"Karena diklaim telah melakukan pemalsuan akta pendirian
OI," ujar kuasa hukum Iwan Fals dan istri, Aldi Firmansyah, saat
dihubungi, Jumat (5/11/2021).
Aldi tidak membeberkan lebih lanjut terkait perkara yang
dilaporkan oleh kliennya itu. Aldi sendiri mengatakan istri Iwan Fals itu
melapor atas nama pribadi, bukan sebagai pengurus OI.
"Kalau pelapor itu sebagai pribadi, karena sudah bukan
Ketua Umum OI lagi kalau ibu Rosanna," katanya.
Duduk Perkara Kisruh
dengan Iwan Fals-IstrI
Dalam laporan di Polda Metro Jaya pada Kamis (4/11/2021),
istri Iwan Fals ini mengaku melaporkan seorang pria berinisial KS. Belakangan
diketahui bahwa KS adalah Kamarudin Simanjuntak. Namun Kamarudin bukan pendiri
OI, melainkan kuasa hukum IB, yang merupakan salah satu pendiri OI.
Kamarudin mengaku telah mengetahui soal laporan dari pihak
Iwan Fals ini. Kamarudin Simanjuntak kemudian menjelaskan duduk perkara
kliennya itu.
"Tidak ada kisruh di dalam ormas OI. Yang ada adalah
dugaan pemalsuan akta autentik pada tahun 2017," ujar Kamarudin saat
dihubungi wartawan, Jumat (5/11).
Kamarudin menjelaskan, kliennya menduga ada pemalsuan dalam
surat pengesahan badan hukum perhimpunan organisasi OI yang diterbitkan
Kementerian Hukum dan HAM pada 2017. Kliennya merasa tidak mengetahui atau
dilibatkan dalam proses pendaftaran OI sebagai badan hukum di Kementerian Hukum
dan HAM ini.
"Jadi tahun 2017 ada akta dikeluarkan oleh Kemenkumham
yang menyatakan IB adalah ketua Tim Pengawas OI dan Iwan Fals adalah sebagai
Ketua Badan Pengurus OI," katanya.
"Tetapi di sisi lain ada yang mengaku ketua badan
pengurus OI, namanya Rosana Listanto. Maka pertanyaannya siapa yang jadi ketua
dan ketua pengawas?," sambungnya.
Kamarudin lantas mempertanyakan pelaporan yang dilakukan
pihak Iwan Fals. Menurutnya, laporan itu salah alamat dan terkesan dipaksakan.
"Pertanyaannya, kenapa dia diam saja dari tahun 2017
sampai tahun 2021 kalau itu bukan perbuatan mereka. Dan kenapa surat itu
dipergunakan kalau surat itu bukan produk mereka?" terang Kamarudin.
Pendiri OI Sempat
Somasi Iwan Fals
Mengetahui hal itu, IB kemudian mensomasi pihak Iwan Fals,
namun menurutnya tidak pernah ditanggapi. Menurutnya, kliennya saat itu hanya
meminta pihak Iwan Fals meminta maaf dan mengakui kesalahan karena tidak
melibatkan IB dalam proses pendaftaran OI sebagai badan hukum ke Kemenkumham.
"Sebetulnya yang saya tuntut dari mereka adalah mengaku
bersalah dan melakukan audit investigasi terhadap penggunaan akta-akta itu,
supaya nama klien saya IB tidak tersangkut hukum suatu saat. Akan tetapi karena
mereka tidak sanggup menjawab surat, saya yang terakhir mereka memilih lapor
polisi," ungkap Kamarudin.
"Hari Sabtu lalu saya surati mereka sebenarnya ibu
Rosana ini pengurus OI atau bukan. Karena pertama kali dia kirim surat ke saya
mengaku ketua badan pengurus OI. Tapi kemudian tanpa sebab yang jelas mengganti
surat kuasanya dia menjadi bukan pengurus OI. Kan ada dua produk yang
berseberangan," tambahnya.
Pihak Pendiri OI
Ancang-ancang Polisikan Balik Istri Iwan Fals
Setelah dilaporkan soal dugaan pencemaran nama baik, pihak IB
berencana melaporkan balik istri Iwan Fals.
"Oh, pasti (rencana laporan balik). Yang belum kita
terima sekarang adalah jawaban dari Ibu Rosanna Listanto apakah dia pengurus OI
atau bukan," kata kuasa hukum IB, Kamarudin Simanjuntak, saat dihubungi,
Jumat (5/11/2021).
Menurut Kamarudin, ada indikasi pemalsuan dokumen yang
dilakukan oleh istri Iwan Fals dalam pengesahan organisasi OI sebagai badan
usaha di Kemenkuham.
"Laporan balik itu nanti tentang Pasal 263, yaitu
membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu tentang akta autentik. Lalu
kemudian memalsukan keterangan palsu ke akta autentik Pasal 266 KUHP, kemudian
Pasal 93 administrasi negara, yaitu memalsu KTP karena KTP yang dipakai itu
masih KTP Orde Baru," ungkap Kamarudin.
Kamarudin mengatakan pihaknya sebetulnya hanya menuntut
permintaan maaf dan pengakuan dari istri Iwan Fals. Namun, jika itu tidak juga
dilakukan, laporan ke polisi adalah upaya terakhirnya.
"Sebetulnya yang saya tuntut dari mereka adalah mengaku
bersalah dan melakukan audit investigasi terhadap penggunaan akta-akta itu
supaya nama klien saya IB tidak tersangkut hukum suatu saat. Akan tetapi,
karena mereka tidak sanggup menjawab surat saya yang terakhir mereka memilih
lapor polisi," ungkap Kamarudin.
detikcom telah menghubungi pengacara Iwan Fals untuk meminta
tanggapan terkait pernyataan Kamarudin ini. Namun, hingga berita ini dimuat,
pihak Iwan Fals belum memberikan jawaban.
0 Comments