Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Cemarkan Nama Baik, Istri Iwan Fals Polisikan Pendiri OI

 

Iwan Fals (Foto: Andika Prasetia/detikcom)

MAJALAHJURNALIS.Com  (Jakarta) - Istri Iwan Fals, Rosanna Listanto melaporkan pendiri organisasi Orang Indonesia (OI) ke Polda Metro Jaya. Pendiri OI dilaporkan atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Belakangan terungkap, kisruh antara Rosanna dengan terlapor ini berkaitan dengan kepengurusan OI. Rosanna sendiri melapor tidak terima karena dituduh memalsukan akta pendirian OI.

Dilaporkan UU ITE

Tim lawyer Iwan Fals bernama Ikhsan menyebutkan, dalam pelaporan tersebut, istri Iwan Fals melaporkan seseorang berinisial KS. KS ini disebut-sebut merupakan kuasa hukum dari IB, salah satu pendiri OI.

"Laporan ini terkait adanya fitnah atau berita tidak benar yang ditayangkan dalam media elektronik, termasuk YouTube, oleh oknum yang saya sebut berinisial KS," tutur Ikhsan di Polda Metro Jaya, Kamis (4/11/2021).

Laporan istri Iwan Fals ini tercatat dalam LP (Laporan Polisi) nomor: STTLP/B/5511/11//II/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. KS dilaporkan atas tuduhan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Fitnah dan Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Tak Terima Dituduh Palsukan Akta

Sementara itu, kuasa hukum Iwan Fals lainnya, Aldi Firmansyah mengatakan bahwa istri Iwan Fals melaporkan pendiri OI atas dugaan pencemaran nama baik. Istri Iwan Fals merasa tidak terima dituduh memalsukan akta pendirian OI.

"Karena diklaim telah melakukan pemalsuan akta pendirian OI," ujar kuasa hukum Iwan Fals dan istri, Aldi Firmansyah, saat dihubungi, Jumat (5/11/2021).

Aldi tidak membeberkan lebih lanjut terkait perkara yang dilaporkan oleh kliennya itu. Aldi sendiri mengatakan istri Iwan Fals itu melapor atas nama pribadi, bukan sebagai pengurus OI.

"Kalau pelapor itu sebagai pribadi, karena sudah bukan Ketua Umum OI lagi kalau ibu Rosanna," katanya.

Duduk Perkara Kisruh dengan Iwan Fals-IstrI

Dalam laporan di Polda Metro Jaya pada Kamis (4/11/2021), istri Iwan Fals ini mengaku melaporkan seorang pria berinisial KS. Belakangan diketahui bahwa KS adalah Kamarudin Simanjuntak. Namun Kamarudin bukan pendiri OI, melainkan kuasa hukum IB, yang merupakan salah satu pendiri OI.

Kamarudin mengaku telah mengetahui soal laporan dari pihak Iwan Fals ini. Kamarudin Simanjuntak kemudian menjelaskan duduk perkara kliennya itu.

"Tidak ada kisruh di dalam ormas OI. Yang ada adalah dugaan pemalsuan akta autentik pada tahun 2017," ujar Kamarudin saat dihubungi wartawan, Jumat (5/11).

Kamarudin menjelaskan, kliennya menduga ada pemalsuan dalam surat pengesahan badan hukum perhimpunan organisasi OI yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM pada 2017. Kliennya merasa tidak mengetahui atau dilibatkan dalam proses pendaftaran OI sebagai badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM ini.

"Jadi tahun 2017 ada akta dikeluarkan oleh Kemenkumham yang menyatakan IB adalah ketua Tim Pengawas OI dan Iwan Fals adalah sebagai Ketua Badan Pengurus OI," katanya.

"Tetapi di sisi lain ada yang mengaku ketua badan pengurus OI, namanya Rosana Listanto. Maka pertanyaannya siapa yang jadi ketua dan ketua pengawas?," sambungnya.

Kamarudin lantas mempertanyakan pelaporan yang dilakukan pihak Iwan Fals. Menurutnya, laporan itu salah alamat dan terkesan dipaksakan.

"Pertanyaannya, kenapa dia diam saja dari tahun 2017 sampai tahun 2021 kalau itu bukan perbuatan mereka. Dan kenapa surat itu dipergunakan kalau surat itu bukan produk mereka?" terang Kamarudin.

Pendiri OI Sempat Somasi Iwan Fals

Mengetahui hal itu, IB kemudian mensomasi pihak Iwan Fals, namun menurutnya tidak pernah ditanggapi. Menurutnya, kliennya saat itu hanya meminta pihak Iwan Fals meminta maaf dan mengakui kesalahan karena tidak melibatkan IB dalam proses pendaftaran OI sebagai badan hukum ke Kemenkumham.

"Sebetulnya yang saya tuntut dari mereka adalah mengaku bersalah dan melakukan audit investigasi terhadap penggunaan akta-akta itu, supaya nama klien saya IB tidak tersangkut hukum suatu saat. Akan tetapi karena mereka tidak sanggup menjawab surat, saya yang terakhir mereka memilih lapor polisi," ungkap Kamarudin.

"Hari Sabtu lalu saya surati mereka sebenarnya ibu Rosana ini pengurus OI atau bukan. Karena pertama kali dia kirim surat ke saya mengaku ketua badan pengurus OI. Tapi kemudian tanpa sebab yang jelas mengganti surat kuasanya dia menjadi bukan pengurus OI. Kan ada dua produk yang berseberangan," tambahnya.

Pihak Pendiri OI Ancang-ancang Polisikan Balik Istri Iwan Fals

Setelah dilaporkan soal dugaan pencemaran nama baik, pihak IB berencana melaporkan balik istri Iwan Fals.

"Oh, pasti (rencana laporan balik). Yang belum kita terima sekarang adalah jawaban dari Ibu Rosanna Listanto apakah dia pengurus OI atau bukan," kata kuasa hukum IB, Kamarudin Simanjuntak, saat dihubungi, Jumat (5/11/2021).

Menurut Kamarudin, ada indikasi pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh istri Iwan Fals dalam pengesahan organisasi OI sebagai badan usaha di Kemenkuham.

"Laporan balik itu nanti tentang Pasal 263, yaitu membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu tentang akta autentik. Lalu kemudian memalsukan keterangan palsu ke akta autentik Pasal 266 KUHP, kemudian Pasal 93 administrasi negara, yaitu memalsu KTP karena KTP yang dipakai itu masih KTP Orde Baru," ungkap Kamarudin.

Kamarudin mengatakan pihaknya sebetulnya hanya menuntut permintaan maaf dan pengakuan dari istri Iwan Fals. Namun, jika itu tidak juga dilakukan, laporan ke polisi adalah upaya terakhirnya.

"Sebetulnya yang saya tuntut dari mereka adalah mengaku bersalah dan melakukan audit investigasi terhadap penggunaan akta-akta itu supaya nama klien saya IB tidak tersangkut hukum suatu saat. Akan tetapi, karena mereka tidak sanggup menjawab surat saya yang terakhir mereka memilih lapor polisi," ungkap Kamarudin.

detikcom telah menghubungi pengacara Iwan Fals untuk meminta tanggapan terkait pernyataan Kamarudin ini. Namun, hingga berita ini dimuat, pihak Iwan Fals belum memberikan jawaban.

Sumber : detik.com

Post a Comment

0 Comments