Tak
Dapat Dibuktikan dan Diklaim Jadi Milik Negara Itu Azas Domein Verklaring
Adalah Produk Agrarish Wet Penjajah Belanda yang Sudah Dihapuskan
|
Fadli Kaukibi, SH, CN. @Majalahjurnalis.com |
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Terjadinya konflik antara
Pengsiunan PTPN II, Masyarakat Kesultanan Deli dengan Pihak PTPN II dan
Pengembang berawal dari dikeluarkannya Surat Dukungan dari Bupati Deli Serdang,
Ashari Tambunan ditujukan ke Direksi PT. Perkebunan Nusantara II sesuai Nomor
Surat : 640/3327 tanggal 06 Oktober 2020.
Surat dukungan dari Bupati Deli Serdang,
membuat situasi daerah kondusif menjadi konplik dan sangat mencekam, bahkan
keselamatan jiwa semakin terancam karena pihak PTPN II dan Pengembang mendapat
angin segar dari Bupati Deli Serdang, hal itu terbukti saling melakukan teror
bahkan memporak-porandakan bangunan warga pengsiunan PTPN II serta
mengkoyak-koyakkan spanduk maupun baleho milik warga yang menyuarakan hatinya
melalui tulisan di Spanduk tersebut karena hampir semua telinga dan mata
pejabat disini tertutup.
Apalagi didalam petikan surat tersebut yang
diambil Majalahjurnalis.com, bahwa Bupati Deli Serdang menegaskan sesuai Surat Direksi PT. Perkebunan Nusantara II
Nomor: Dir/X/260/IX/2020 tanggal 8 September 2020 Perihal Permohonan Izin
Prinsip, maka dengan ini disampaikan bahwa pada Prinsipnya Pemerintah
Kabupaten Deli Serdang mendukung rencana Pengembangan Proyek Kota Deli
Megapolitan dengan 6 ketentuan yang
tertera didalam surat tersebut yang harus dipatuhi oleh Pihak PTPN II dan pihak
Pengembang.
Kenyataannya, pihak PTPN II dan pihak pengembang
tidak mematuhi ketentuan yang diminta Bupati Deli Serdang, sehingga ada kesan
pemaksaan dan menggunakan berbagai macam cara untuk menduduki lahan yang selama
ini dikuasai dan diusahai warga.
Hal tersebut dikatakan Fadli Kaukibi, SH, CN
Ketua Forum Masyarakat Pendukung Kesultanan Deli Kabupaten Deli Serdang, Selasa
(16/11/2021) di Medan.
Dalam hal ini, pihak PTPN II dan Pengembang
tidak mengindahkan atau tidak mempedomani dengan ketentuan Perundang-Undangan
yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang tertera di poin
5 Surat Dukungan Bupati Deli Serdang.
Dan masing-masing pihak telah menyalahi
peraturan dan ketentuan yang ada seperti;
1. Realisasikan
Larangan Monopoli Penguasaan Tanah (Pasal 7,10,17 UUPA).
2. Presiden Cq BUMN
,Cq Gubernur Sumatera Utara, Cq Bupati Deli Serdang jangan KANGKANGI Keputusan Tim B Plus 2000-2003.
3. Segala tanah yang tak bisa dibuktikan diklaim jadi MILIK
NEGARA itu Azas Domein Verklaring adalah Produk
Agrarish Wet Penjajah Belanda yang sudah dihapuskan..
4. Penggusuran Paksa tanpa Putusan Pengadilan apalagi demi
Konglomerat adalah Pengingkaran terhadap Supremasi dan Persamaan didepan Hukum
sekaligus Penghinaan Kepada Bangsa.
5. Pemberian Rekom atas tanah rakyat pada Konglomerat ujud
HILANGNYA jiwa PATRIOTISME, NASIONALISME dan KEPAHLAWANAN.
Lanjutnya, segala tanah yang tak bisa dibuktikan diklaim
jadi MILIK NEGARA itu Azas Domein Verklaring adalah Produk Agrarish Wet Penjajah Belanda yang sudah
dihapuskan.
“Jadi dampak dari Surat Dukungan Izin Prinsip
Bupati Deli Serdang kepada pihak PTPN II dan Pengembang yang membuat situasi
tidak kondusif. Untuk itu, diminta kepada Bupati Deli Serdang agar segera
meninjau kembali dukungannya terhadap pihak PTPN II dan Pihak Pengembang
terkait rencana Pengembangan Proyek Kota Deli Megapolitan karena telah
menyalahgunakan beberapa poin yang menjadi kepatutan yang harus dihormati dan
dilaksanakan pihak PTPN II dan Pihak Pengembang karena saat ini telah menimbulkan
situasi tidak kondusif,” tegas Fadli. (TN)
0 Comments