MAJALAHJURNALIS.Com
(Deli Serdang) – Adanya tudingan yang
menuduh oknum Kepala Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli
Serdang, Sumatera Utara terkait adanya salah satu bawahannya Ketua RT di Dusun
XXIV melakukan pungutan kepada warganya sebesar Rp. 200 ribu untuk pengurusan
surat pindah Kartu Keluarga (KK) dan KTP dengan dalil perintah Kepala Desa
Sampali.
Informasi berkembang tersebut sangat santer, sehingga ada warga yang keberatan dan gerah terhadap kebijakan Pemerintah Desa Sampali tersebut
Menurut beberapa warga yang minta namanya dirahasiakan, Minggu (31/10/2021) pada awak media mengatakan, bahwa program pengurusan surat pindah plus KK tersebut dimintai uang urus sebesar Rp.200 ribu dan dikatakan ini disuruh Kepala Desa Sampali.
Masih dikatakan warga, bahwa didalam pengurusan itu tanpa dimintai surat pindah dari asal-muasalnya yang dikeluarkan oleh Instansi Dinas Catatan Sipil (Duscapil) setempat.
Ketika dikonfirmasi prihal tersebut kepada Muhammad Ruslan selaku Kepala Desa Sampali melalui pesan Whatsapp, Senin (1/11/2021) sekitar pukul 15.57 Wib membantah tudingan yang dialamatkan kepadanya.
Dijelaskannya, enggak pernah ada saya memerintahkan RT saya untuk meminta Surat Pindah dan pake anggaran, apalagi sampe Rp. 200 ribu.
Ditekankannya, tolong jumpakan saja saya sama orangnya, Bang! Kalau memang saya ada memerintahkan seperti itu, katanya didalam Whatsapp itu kepada wartawan.
Ditempat lain, awak media coba mencari keterangan di RT 04 Dusun XXIV Desa Sampali.
Diujung telpon, Parlin Sitorus Ketua RT 04 membantah adanya pengutipan itu.
“Saya tegaskan, di RT saya tidak ada pengutipan untuk pengurusan surat pindah. Apa lagi pake uang. Takut saya nanti dibilang pula saya Pungli (Pungutan Liar). Jadi soal itu saya tidak tau, kalau ditempat lain. Entahlah...,” tegasnya mengakhiri. (red)
0 Comments