Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Mafia Tanah Diduga Gunakan TNI Untuk Intimidasi Anak Melayu di Desa Helvetia atas Kedok HGU 111 Cacat Administrasi atau Awam Sebut Aspal

 

Masyarakat Kesultanan Deli dan warga dari berbagai elemen berunjuk rasa didepan kantor Gubernur Sumatera Utara di Medan menuntut pihak PTPN II dan Ciputra angkat kaki dari tanah Ulayat Adat Kesultanan Deli, Medan (22/11/2021). @Majalahjurnalis.com

MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Masyarakat Kesultanan Deli bersama warga dan elemen masyarakat lainnya melakukan orasi didepan Kantor Gubernur Sumatera Utara di Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Senin (22/11/2021).

Masyarakat Kesultanan Deli bersama warga lainnya resah atas tindakan yang dilakukan oknum TNI bekerjasama dengan PTPN II.

Tindakan meresahkan itu, dikatakan Fadli Kaukibi, SH, CN diadalam orasinya yakni, oknum TNI telah mengintimidasi Anak Melayu di Desa Helvetia atas kedok HGU yang Cacat Administrasi atau orang awam menyebutnya Aspal (Asli tapi Palsu).

Kalau itu dibawah perintah, kami Warga Negara Indonesia yang patuh dan tunduk kepada hukum sangat menyayangkan atas tindakan yang kurang bijak tersebut, sebab HGU 111 yang menjadi klaiman PTPN II untuk mengusir kami dari Bumi Pertiwi di Desa Helvetia adalah tindakan brutal ala Preman. Mengapa? Karena HGU 111 adalah ASPAL, sudah tentu mafia tanah diduga ada dibalik gerakan ini.

Semoga Pangdam Bukit Barisan dan DANDIM 0201 Medan bisa netral bukan jadi alat perusahaan apalagi konglomerat. Harapan kami, TNI tetap menyatu dengan rakyat dan jangan sakiti rakyat karena TNI lahir dari rakyat dan untuk Rakyat.

Dikatakan Fadli lagi, bahwa fakta-fakta yang seharusnya dapat dicermati pihak-pihak yang mengharapkan tanah tersebut, bahwa sebelumnya telah terbangun system Ketatanegaraan yang baik yakni;

Secara Yuridis
Rakyat sudah bayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) selama 4 s/d 5 tahun.
 
Secara Social
Karyawan sudah turunannya 40 tahun menghuni.
 
Secara Historis
Pihak Kesultanan Deli bergabung dengan NKRI dan menyerahkan Wilayah dan Rakyat Melayu dan 8 Suku Serumpun untuk bergabung dengan NKRI, tanahnya bukan untuk diserahkan pada Tionghoa yang leluhurnya Tiongkok.
 
Secara Politik dan Ketahanan Nasional
Bahwa Pemberian Rekom 8000 Hektar adalah sebuah ancaman ekonomi dan sosial serta Ancaman Kelangsungan Hidup Bangsa karena 8000 hektar akan tercipta 8000 x 40 unit rumah atau sekitar 320.000 unit rumah yang selanjutnya akan dihuni setidaknya sekitar 1.280.000 jiwa atau setara dengan DPT Kabupaten Deli Serdang yang artinya akan mengancam kelangsungan keberadaan Kepemimpinan Politik di Tingkat Kepala Daerah, Legislatif Daerah dan Nasional.
 
Orasi didepan kantor Gubsu di Medan. @Majalahjurnalis.com.

Masih dikatakannya, rekom dukungan Bupati Deli Serdang dan Indikasi Restu Ikutnya Gubsu dalam Launching Pemasaran Property Deli Megapolitan dari Ciputra jelas melanggar Hak-Hak Yuridis, mengancam kehidupan politis dan mengancam Ketahanan Nasional yakni Kelangsungan Hidup Bangsa serta Khusus Anak Melayu dan 8 Suku Serumpun di Area Konsensi Kesultanan Deli.

NKRI tidak pernah memberi apapun dalam take over Konsensi, Anak Melayu sangat tersinggung Tanah Tumpah darahnya di berikan pada Tionghoa yang leluhurnya Tiongkok.

“Kami malu TNI menindas rakyat pribumi dengan dasar  HGU 111 yang Cacat Administratif alias Aspal dan berlindung untuk Pembangunan ,yang sebenarnya sudah diduga mengarah untuk PT. Ciputra yakni Konglomerat Tionghoa yang bukan leluhurnya Pribumi Nusantara melainkan Tiongkok,” tegas Fadli kepada awak Media seusai diterima pihak delegasi dari kantor Gubernur Sumut di Medan. (TN)

Post a Comment

0 Comments