PTPN II Pemegang HGU bukan
Pemilik Tanah, jangan semudah itu memberikan tanah kepada Pengembang
|
Samsir Buhori. @Majalahjurnalis.com
|
MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) – Samsir Buhori Ketua DPW Mazilla (Dzikir Ash Shollah) Kabupaten Deli
Serdang meminta kepada Bupati Deli Serdang, H. Ashari Tambunan untuk mencabut
Izin Prinsip kepada Pengembang diatas areal HGU (Hak Guna Usaha) 111 di Desa
Helvetia Kecamatan Labuhan Deli.
Hal itu dikatakannya kepada Majalahjurnalis.com, Kamis
(18/11/2021) sore saat ditemui di Sekretariatnya Jalan Muhammad Yusuf Jintan
Desa Percut Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Menurutnya, Izin Prinsip yang diberikan kepada pihak pengembang
di Desa Helvetia telah menimbulkan keributan yang berkepanjangan antara warga
pengsiunan kebon dengan pihak PTPN II selaku pemegang HGU 111 maupun kepada
pengembang. Apalagi sesuai pernyataan Fadli Kaukibi, SH, CN Ketua Ketua Forum
Masyarakat Pendukung Kesultanan Deli Kabupaten Deli Serdang dibeberapa media
cetak dan online, bahwa tanah yang diklaim PTPN II itu adalah tanah milik
Kesultanan Deli yang sudah diakui didalam perjanjian Hindia Belanda dengan
Kesultanan Deli sebelum kemerdekaan Republik Indonesia.
Alhasilnya
carut-marut saling klaim, akhirnya menimbulkan kegaduhan yang sewaktu-waktu
meledak dan bisa-bisa mandi darah.
Dikatakan
Samsir lagi, sejak kapan PTPN II punya tanah? Yang diklaim PTPN II itu adalah
tanah Hak Guna Usaha, PTPN II hanya sebatas menggunakan diatas tanah tersebut,
bukan memiliki sehingga dapat seenak perutnya memberikan kepada pengembang. Ini
bisa menimbulkan kemarahan bagi warga yang memiliki hak diatas tanah itu.
Jikalau
sudah habis HGU-nya, maka PTPN II harus angkat kaki dari tanah tersebut,
kalaupun masih dalam HGU, maka PTPN II tak mempunyai kebijakan menyerahkan
tanah itu kepihak pengembang dengan dalil apapun karena PTPN II bukan pemilik
tanah yang sebenarnya. Jangan sampai kejadian di Masuji beberapa tahun lalu terulang
kembali di Labuhan Deli ini.
Untuk
itu diminta kepada aparat TNI-POLRI dan PNS di Kecamatan Labuhan Deli harus bersikap netral jangan ada keberpihakkan
dan harus adil dalam menjalankan tugas negara, junjung tinggi profesionalisme dalam
bekerja demi menjaga Kamtibmas bagi seluruh lapisan masyarakat. Serahkan persoalan
ini kepada Hamba Hukum yang ada dan
terpercaya, karena negara kita adalah negara yang taat dan patuh pada hukum.
“Dan
diminta kepada pihak pengembang jangan asal mengeluarkan statemen terhadap
lahan yang akan dijadikan Kota Deli Megapolitan. Kita mau didalam penyelesaian sengketa
tanah ini diselesaikan dengan kepala dingin walaupun hati kita sudah panas.
Semoga kita semua saling menahan diri dan menjaga agar daerah kita tetap
kondusif sampai ada ketetapan hukumnya didalam persoalan ini,” tandas Samsir
Buhori. (TN)
0 Comments