Kabid Humas Polda Sumut Kombes
Hadi Wahyudi (Ahmad Arfah/detikcom)
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) -Personil Polsek Deli Tua, Polrestabes Medan, Bripka P, akan
diproses secara pidana karena diduga meminta uang damai kepada warga. Brikpa P
juga sudah ditahan.
"Ditahan," kata Kabid Humas
Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Hadi Wahyudi saat dimintai konfirmasi,
Sabtu (13/11/2021).
Hadi mengatakan penahanan akan dilakukan
saat dilakukan pemeriksaan terhadap Bripka P. Penahanan dilakukan di
Polrestabes Medan.
"Tahanan khusus Polrestabes,"
ucap Hadi.
Sebelumnya, video yang menunjukkan
seorang pria berseragam polisi dikerumuni warga dengan narasi dihajar massa
viral di media sosial (medsos). Peristiwa itu terjadi gara-gara pria itu
dicurigai warga sebagai polisi gadungan.
Dilihat detikcom, Jumat (12/11/2021),
tampak pria berseragam polisi itu dikerumuni masyarakat. Pria itu ditanyai oleh
sejumlah warga.
Dia diminta menunjukkan identitasnya.
Warga terlihat memaksa pria berseragam polisi itu membuka helm dan membuka
rompi.
Pengunggah menyebut peristiwa itu
terjadi di Jalan Dr Mansyur, Medan. Menurut pengunggah, pria itu mengaku Bripka
P dan bertugas di Polsek Deli Tua.
Polda Sumut pun membenarkan Bripka P
merupakan anggota kepolisian. Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak
mengatakan Bripka P melakukan pemerasan kepada warga.
"Saya ngecek, penanganan oleh
Polrestabes Medan terkait dengan berita viral adanya anggota Polri, oknum
anggota Polrestabes khususnya Polsek Delitua yang melakukan modus operandi
memeras masyarakat. Saya bilang itu memeras masyarakat dengan modus pura-pura
dikatakan bahwa dia melakukan pelanggaran," kata Panca kepada wartawan,
Jumat (12/11/2021).
Panca mengatakan Bripka P akan diberi
hukuman. Bripka P terancam hukuman etik dan pidana.
"Proses hukumnya tidak hanya
disiplin tapi kode etik, termasuk pidana," ucap Panca.
0 Comments