MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) -Sindikat prostitusi
online mengincar anak usia 12-17 tahun untuk menjadi pekerja seks komersil
(PSK) .
Terbukti pada Maret 2021
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan anak kelas 5 SD dijadikan
budak seks oleh sindikat prostitusi online di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Berdasarkan data KPAI
per Januari-April 2021, usia anak korban prostitusi sekitar 12-17 tahun memiliki
persentase sebanyak 98 persen.
Ketua KPAI Susanto
menuturkan sekitar 42 persen anak di Indonesia yang menggunakan media sosial
(medsos) rentan bujukan dan rayuan prostitusi online.
Hasil pengawasan KPAI
mengenai korban eksploitasi seksual dan pekerja anak menunjukkan dari 35 kasus
yang dimonitor KPAI, 83 persen kasus prostitusi memakan korban sebanyak 234
anak.
Melansir penelitian
berjudul "Family Centered Prevention of Adolescent Girls and Boys
Prostitution" pada 2017 menunjukkan tren penggunaan medium eksploitasi
anak lebih banyak mengarah ke teknologi elektronik atau media sosial.
Untuk mencegah anak
terjerumus dalam dunia prostitusi online, orang tua tidak hanya dituntut
memberikan perhatian, kasih sayang dan dukungan, tetapi juga harus memiliki pengetahuan
tentang dunia internet secara keseluruhan seperti dampak negatif atau
pemberlakuan aturan akses internet bagi anak.
Tidak adanya gap antara
anak dan orangtua di bidang teknologi maka aktivitas anak akan lebih
terkontrol. Selain itu, pemahaman secara normatif seperti pendidikan agama
dalam keluarga perlu ditingkatkan guna menghindari munculnya perilaku
prostitusi.
Sebelumnya, psikolog
klinis dan forensik Kasandra Putranto mengatakan pentingnya orang tua untuk
menanamkan nilai-nilai moral agar anak dan anggota keluarga lainnya tidak
terlibat prostitusi. Pencegahan prostitusi online juga harus diimbangi dengan
kemampuan pengendalian emosi dan kecerdasan sosial. Sumber :
SINDOnews.com
0 Comments