MAJALAHJURNALIS.Com (Deli Serdang) – Program
bersubsidi menjadi ajang baru buat rekanan dan petugas PLN, padahal program itu
diperuntukkan untuk warga miskin.
Nyatanya
lain, KWH Meter yang bersubsidi dapat dimanfaatkan dengan menggunakan KTP orang
lain. Hal itu dialami Sabilal (78) warga Kamp Karangkongo Desa Sepekan
Kecamatan Sepeken Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
KTP
Sabilal digunakan rekanan PLN Rayon Binjai Timur untuk permohonan Pasang Baru
yang bersubsidi, hal itu diketahui Sabilal saat ia mau mendaftarkan Pasang Baru
bersubsidi di Sumenep Jawa Timur. Dan pihak PLN di Sumenep menyatakan bahwa NIK
KTP-nya sudah digunakan di Rayon PLN Binjai Timur, Sumatera Utara tepatnya di Jalan Cendrawasih Gang Mangga
Mulio Rejo Sunggal Kabupaten Deli Serdang dengan Tarif R1T sesuai Pendaftaran
Pasangan Baru Listrik Prabayar Daya 900 No. Reg.1220212065065.
Hal
itu terjadi diduga pihak Rekanan PLN bersubahat dengan oknum Petugas PLN Rayon
Binjai Timur karena Pasang Baru bersubsidi memiliki nilai tersendiri.
Akibat
terpakainya NIK Sabilal di PLN Rayon Binjai Timur, maka Sabilal warga bermukim
di Sumenep-Jawa Timur tidak dapat menggunakan NIK KTP-nya lagi untuk permohonan
pasang baru dengan bersubsidi dan dianjurkan pihak PLN di Sumenep untuk Pasang
KWH Meter yang normal.
Terkait
temuan tersebut, telah dibenarkan Riky petugas bagian Pelayanan Umum di Rayon
PLN Binjai saat ditemui diruang penerima tamu, Senin (13/12/2021) pagi.
Memang
benar, sudah kita cek! Ujarnya sembari menunjukkan prinan Token Prepaid data
pasangan baru atas nama pelanggan Sabilal kepada wartawan dan Kuasa Hukum
Sabilal, M. Ilham, SH, MH.
Ketika
awak Majalahjurnalis.com dan Ilham, SH, MH mendesak Riky untuk bertemu dengan Alfian
Manager PLN Rayon Binjai Timur guna mengklarifikasi terhadap temuan
penyalahgunaan Data Pribadi tanpa izin.
Ia mengatakan,
nanti akan saya sampaikan dengan Manager.
Pada
hari Kamis (16/12/2021) sekitar pukul 09.30 Wib, Diruang kerja Manager PLN Rayon Binjai Timur
Jalan Medan-Binjai KM 12, Alfian selaku Manager menerima kedatangan
Majalahjurnalis.com dan Kuasa Hukum Sabilal.
Ia menjelaskan
duduk persoalannya tentang pemakaian NIK Sabilal yang telah terjadi Jalan
Cendrawasih Gang Mangga, Deli Serdang.
Menurut
Alfian, NIK Sabilal sudah dicabut dan dikembalikan dan NIK Sabilal sudah dapat
dipergunakannya untuk mengajukan permohonan Pasang Baru yang bersubsidi.
Saat
ditanya mengapa hal itu bisa terjadi, Alfian menjawab, pendaftaran Pasangan
Baru semua sekarang melalui online, cukup daftar pakai KTP, maka kita sudah
menjadi pelanggan PLN sehingga sulit kita kontrol.
|
M. Ilham, SH, MH
|
Menyikapi
hasil pertemuan dengan Alfian, diluar gedung PLN, Ilham, SH membeberkan ada
kejanggalan yang terjadi ditubuh PLN Rayon Binjai Timur pada
Majalahjurnalis.com.
Menurutnya,
pencatutan NIK Sabilal adalah unsur kesengajaan demi mendapatkan Pemasangan
Bersubsidi, sebab Sabilal tinggalnya di Sumenep Jawa Timur sementara pemasangan
KWH Meter baru dipasang di Jalan Cendrawasih Sunggal Kabupaten Deli Serdang.
Saat
mengajukan Permohonan Pasang Baru KWH Meter yang bersubsidi itu ditandatangani
pemilik NIK (KTP), jadi untuk pemasangan di Jalan Cendrawasih itu, siapa yang
menandatangni permohonannya, sementara Sabilal berada di Sumenep. Aneh bukan?
Sudah
itu, kata Alfian tadi, bahwa pencatutan NIK Sabilal sudah dibatalkan, lalu
siapa yang memohon untuk membatalkannya?
Inilah
yang dinamakan bahwa pekerjaan terkait pasang Baru bersubsidi tidak sesuai SOP (Standart
Operasional Prosedur) di PLn Rayon Binjai Timur.
Seenak
itu mencatut dan seenak itu membatalkannya. Ada apa dengan kinerja PLN Rayon
Binjai Timur. Kinerja Manager perlu dievaluasi.
Kalau
kita runut-runut peristiwanya, maka antara pihak Rekanan dan pihak Pegawai PLN
diduga ada subahat (kerjasama) dalam melancarkan misi yang merugikan Sabilal.
Memang
pendaftaran Pasangan Baru cukup melalui online dengan menunjukkan KTP saja,
tetapi itu untuk pasangan yang normal, bukan untuk yang bersubsidi.
Ketika
dilakukan Pemasangan KWH Meter yang bersubsidi, maka pihak pemohon wajib menunjukkan KTP dan KK (Kartu
Keluarga) asli dan gambar wajah pemohon dan pemohon wajib menandatangani Berita
Acara pemasangan dan surat penting lainnya, karena bersubsidi berarti ada
keringanan dari negara, makanya diberikan kepada warga miskin.
Dikatakan
Ilham lagi, ini sudah terjadi pelanggaran yang dilakukan pihak PLN Rayon Binjai
Timur dalam menerima data masyarakat yang pemilik identitas pribadi (KTP) yang
bukan pemilik dari KTP tersebut bisa didaftarkan tanpa sepengetahuannya. Ini
adalah merupakan pelanggaran yang berakibat Pidana menyebabkan kelalaian dari
pihak PLN dalam kewenangan menerima dan memasang listrik bersubsidi pada masyarakat.
Banyaknya
program pemerintah subsidi listrik yang tidak tepat sasaran peruntukannya bagi
masyarakat. Sekali lagi saya tegaskan, bahwa Kinerja Manager PLN Rayon Binjai
Timur harus segera dievaluasi agar jabatan yang diembannya bisa amanah dan
tidak merugikan bagi masyarakat.
“Diminta kepada GM PLN Wilayah
Sumbagut di Jalan Kol. Yos Sudarso Medan agar menindaktegas bagi oknum ataupun
petugas PLN yang diduga menyalahgunakan jabatan ataupun berupa bantuan yang subsidi
diberikan negara untuk rakyat yang benar-benar berhak (Warga Miskin), bukan
sebaliknya seperti yang terjadi di PLN Rayon Binjai Timur,” tegasnya penuh
tandatanya. (red).
1 Comments
Banyak yg mengalami hal serupa termasuk saya sendiri, ketika mengajukan pasang kwh listrik, nik saya dinyatakan sudah pernah pasang kwh bersubsidi sedangkan sy tidak pernah pasng kwh sebelumnya,
ReplyDelete