Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

NIK Sabilal Warga Sumenep Dipakai Pasang KWH Meter Bersubsidi di PLN Rayon Binjai Timur, Sumut Tanpa Izin. Ada Apa?


MAJALAHJURNALIS.Com (Deli Serdang) – Program bersubsidi menjadi ajang baru buat rekanan dan petugas PLN, padahal program itu diperuntukkan untuk warga miskin.

Nyatanya lain, KWH Meter yang bersubsidi dapat dimanfaatkan dengan menggunakan KTP orang lain. Hal itu dialami Sabilal (78) warga Kamp Karangkongo Desa Sepekan Kecamatan Sepeken Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

KTP Sabilal digunakan rekanan PLN Rayon Binjai Timur untuk permohonan Pasang Baru yang bersubsidi, hal itu diketahui Sabilal saat ia mau mendaftarkan Pasang Baru bersubsidi di Sumenep Jawa Timur. Dan pihak PLN di Sumenep menyatakan bahwa NIK KTP-nya sudah digunakan di Rayon PLN Binjai Timur, Sumatera Utara  tepatnya di Jalan Cendrawasih Gang Mangga Mulio Rejo Sunggal Kabupaten Deli Serdang dengan Tarif R1T sesuai Pendaftaran Pasangan Baru Listrik Prabayar Daya 900 No. Reg.1220212065065.


Hal itu terjadi diduga pihak Rekanan PLN bersubahat dengan oknum Petugas PLN Rayon Binjai Timur karena Pasang Baru bersubsidi memiliki nilai tersendiri.

Akibat terpakainya NIK Sabilal di PLN Rayon Binjai Timur, maka Sabilal warga bermukim di Sumenep-Jawa Timur tidak dapat menggunakan NIK KTP-nya lagi untuk permohonan pasang baru dengan bersubsidi dan dianjurkan pihak PLN di Sumenep untuk Pasang KWH Meter yang normal.

 

Terkait temuan tersebut, telah dibenarkan Riky petugas bagian Pelayanan Umum di Rayon PLN Binjai saat ditemui diruang penerima tamu, Senin (13/12/2021) pagi.

Memang benar, sudah kita cek! Ujarnya sembari menunjukkan prinan Token Prepaid data pasangan baru atas nama pelanggan Sabilal kepada wartawan dan Kuasa Hukum Sabilal, M. Ilham, SH, MH.

Ketika awak Majalahjurnalis.com dan Ilham, SH, MH mendesak Riky untuk bertemu dengan Alfian Manager PLN Rayon Binjai Timur guna mengklarifikasi terhadap temuan penyalahgunaan Data Pribadi tanpa izin.

Ia mengatakan, nanti akan saya sampaikan dengan Manager.

Pada hari Kamis (16/12/2021) sekitar pukul 09.30 Wib,  Diruang kerja Manager PLN Rayon Binjai Timur Jalan Medan-Binjai KM 12, Alfian selaku Manager menerima kedatangan Majalahjurnalis.com dan Kuasa Hukum Sabilal.

Ia menjelaskan duduk persoalannya tentang pemakaian NIK Sabilal yang telah terjadi Jalan Cendrawasih Gang Mangga, Deli Serdang.

Menurut Alfian, NIK Sabilal sudah dicabut dan dikembalikan dan NIK Sabilal sudah dapat dipergunakannya untuk mengajukan permohonan Pasang Baru yang bersubsidi.

Saat ditanya mengapa hal itu bisa terjadi, Alfian menjawab, pendaftaran Pasangan Baru semua sekarang melalui online, cukup daftar pakai KTP, maka kita sudah menjadi pelanggan PLN sehingga sulit kita kontrol. 

M. Ilham, SH, MH

Menyikapi hasil pertemuan dengan Alfian, diluar gedung PLN, Ilham, SH membeberkan ada kejanggalan yang terjadi ditubuh PLN Rayon Binjai Timur pada Majalahjurnalis.com.

Menurutnya, pencatutan NIK Sabilal adalah unsur kesengajaan demi mendapatkan Pemasangan Bersubsidi, sebab Sabilal tinggalnya di Sumenep Jawa Timur sementara pemasangan KWH Meter baru dipasang di Jalan Cendrawasih Sunggal Kabupaten Deli Serdang.

Saat mengajukan Permohonan Pasang Baru KWH Meter yang bersubsidi itu ditandatangani pemilik NIK (KTP), jadi untuk pemasangan di Jalan Cendrawasih itu, siapa yang menandatangni permohonannya, sementara Sabilal berada di Sumenep. Aneh bukan?

Sudah itu, kata Alfian tadi, bahwa pencatutan NIK Sabilal sudah dibatalkan, lalu siapa yang memohon untuk membatalkannya?

Inilah yang dinamakan bahwa pekerjaan terkait pasang Baru bersubsidi tidak sesuai SOP (Standart Operasional Prosedur) di PLn Rayon Binjai Timur.

Seenak itu mencatut dan seenak itu membatalkannya. Ada apa dengan kinerja PLN Rayon Binjai Timur. Kinerja Manager perlu dievaluasi.

Kalau kita runut-runut peristiwanya, maka antara pihak Rekanan dan pihak Pegawai PLN diduga ada subahat (kerjasama) dalam melancarkan misi yang merugikan Sabilal.

Memang pendaftaran Pasangan Baru cukup melalui online dengan menunjukkan KTP saja, tetapi itu untuk pasangan yang normal, bukan untuk yang bersubsidi.

Ketika dilakukan Pemasangan KWH Meter yang bersubsidi, maka  pihak pemohon wajib menunjukkan KTP dan KK (Kartu Keluarga) asli dan gambar wajah pemohon dan pemohon wajib menandatangani Berita Acara pemasangan dan surat penting lainnya, karena bersubsidi berarti ada keringanan dari negara, makanya diberikan kepada warga miskin.

Dikatakan Ilham lagi, ini sudah terjadi pelanggaran yang dilakukan pihak PLN Rayon Binjai Timur dalam menerima data masyarakat yang pemilik identitas pribadi (KTP) yang bukan pemilik dari KTP tersebut bisa didaftarkan tanpa sepengetahuannya. Ini adalah merupakan pelanggaran yang berakibat Pidana menyebabkan kelalaian dari pihak PLN dalam kewenangan menerima dan memasang listrik bersubsidi pada masyarakat.

Banyaknya program pemerintah subsidi listrik yang tidak tepat sasaran peruntukannya bagi masyarakat. Sekali lagi saya tegaskan, bahwa Kinerja Manager PLN Rayon Binjai Timur harus segera dievaluasi agar jabatan yang diembannya bisa amanah dan tidak merugikan bagi masyarakat.

“Diminta kepada GM PLN Wilayah Sumbagut di Jalan Kol. Yos Sudarso Medan agar menindaktegas bagi oknum ataupun petugas PLN yang diduga menyalahgunakan jabatan ataupun berupa bantuan yang subsidi diberikan negara untuk rakyat yang benar-benar berhak (Warga Miskin), bukan sebaliknya seperti yang terjadi di PLN Rayon Binjai Timur,” tegasnya penuh tandatanya. (red).

Post a Comment

1 Comments

  1. Banyak yg mengalami hal serupa termasuk saya sendiri, ketika mengajukan pasang kwh listrik, nik saya dinyatakan sudah pernah pasang kwh bersubsidi sedangkan sy tidak pernah pasng kwh sebelumnya,

    ReplyDelete