MAJALAHJURNALIS.Com (Asahan) - Bupati Asahan H. Surya, BSc menerima
62 sertifikat tanah milik Pemerintah Kabupaten Asahan dari Badan Pertanahan
Nasional (BPN) Kabupaten Asahan, Rabu (26/1/2022), bertempat di Ruang Kerja
Bupati.
Penyerahan dilakukan Kepala BPN
Kabupaten Asahan Syafrizal Pane, SH, yang juga turut dihadiri Sekretaris Daerah
Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution, M.Si, Asisten Pemerintahan Buwono
Prawana, SIP, M.Si, Asisten Administrasi Umum Khaidir Afrin, SE, Kadis Perkim,
Kadis Kominfo, Kepala BPKAD, Kaban Kesbang, Kepala Seksi Pendaftaran dan
Penatapan Hak BPN M. Lizardy, Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan
Saut Halomoan Simarmata, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Adek
Samudra, Kepala Seksi Survey M. Luthfi.
Bupati Asahan H. Surya, BSc
menyampaikan terima kasih kepada BPN Kabupaten Asahan atas terbitnya sertifikat
tersebut.
“Sertifikat
ini merupakan alat bukti yuridis yang kuat bagi Pemerintah Kabupaten Asahan
dalam rangka pengamanan aset tanah,” ujar Bupati.
Penertiban
aset lanjutnya, selalu menjadi objek LHP BPK setiap tahun dan juga sudah
menjadi salah satu titik konsentrasi Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan
(Korsupgah)-KPK setiap triwulan.
“Pemerintah
Kabupaten Asahaan optimis tahun 2024 semua aset tanah dan bangunan milik
Pemerintah Kabupaten Asahan sudah dapat diselesaikan sertifikatnya,”
pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BKAD Kabupaten
Asahan Drs. Sofian, M.Pd dalam keterangannya menguraikan, penyerahan sertifikat
hari ini merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Asahan dalam
mengamankan asetnya. “Hal ini
untuk mencapai target sampai dengan tahun 2024, semua tanah Pemda akan
bersertifikat,” terangnya.
Ia
menambahkan, hasil maksimal akan dicapai jika stakeholders dalam hal ini BPN
dan Pemkab Asahan dapat men-support sesuai kewenangan masing-masing. “Tentunya
salah satu faktor esensialnya agar kegiatan ini terlaksana dengan lancar adalah
tersedianya anggaran yang cukup,” ucapnya.
Kepala
BPKAD juga mengatakan tahun 2021 sudah terselesaikan sebanyak 91 sertifikat.
(rel/Saibun)
0 Comments