|
Gambar.
@Ekonomi Bisnis.com
|
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Janji Pemerintah Pusat pencairan Dana BLT UMKM (Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro, Kecil dan Menegah)
sebesar Rp. 1,2 Juta, nyatanya yang masuk ke Rekening warga penerima BLT UMKM di
Medan Tembung hanya Rp. 697.100,-
Majalahjurnalis.com masih melakukan pengembangan informasi,
terkait adanya dugaan penyutan dana BLT UMKM kepada warga yang berhak menerimanya.
Herannya, Kepling (Kepala Lingkungan) VII di Kelurahan Indrakasih
Kecamatan Medan Tembung berinisial F minta uang minyak kepada warga penerima
BLT UMKM melalui Chat WhatsAPP (WA)-nya.
Merasa dirinya sudah jatuh tertimpa tangga, Wawan warga
Lingkungan VII merasa keberatan dan memberitahukan Chatannya kepada awak media
Majalahjurnalis.com, Senin (10/1/2022) sekitar pukul 16.42 Wib.
Chat oknum Kepling VII kepada Wawan; Bg, UMKM nya uda cair.
Jawab Wawan : Cuma 700.
Kepling VII : Alhamdulillah bg, Rezky Itu, Gak da uang minyak
ku bg
|
Ini Chat-chatan Wawan dengan oknum Kepling VII berinisal F. @Majalahjurnalis.com
|
Itulah ringkasan Chatannya. Lalu awak media ini melakukan Chat kembali kepada oknum
Kepling VII tersebut. Merasa dirinya terpantau awak media ini, oknum Kepling
itu berkelik dan mengatakan sekitar pukul 18.22 Wib dihari yang sama, “Gak sah
bg gak pa2, Mudah2an tiap bulan keluarnya dan lancar usaha abg.
|
Ini Bukti Chatan Wartawan dengan oknum Kepling VII Indrakasih. @Majalahjurnalis.com
|
Dihari yang sama, menjelang Magrib, oknum Kepling VII inisial
F menjumpai Wawan dirumah Lia Jalan Medan Utara Kelurahan Indrakasih, meminta
maaf atas chatannya di WA-nya dan meminta untuk tidak diperpanjang,” ujar Wawan
kepada Majalahjurnalis.com menirukan ucapan oknum Kepling tersebut.
Menyikapi temuan itu, Praktisi Hukum Sumatera Utara, M. Ilham, SH, MH mengatakan, ini temuan dan PR buat Walikota Medan Bobby Nasution dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. Dan kemungkinan ini ada terjadi dugaan Potong Atas (Disunat) oleh oknum-okunm yang tak bertanggungjawab, ucap Ilham.
Sementara itu, beberapa bulan lalu tanggal 06 April 2021 proses
untuk mendapatkan Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan Indrakasih dikenakan
biaya administrasi sebesar Rp. 100 ribu melalui untuk memenuhi persyaratan guna
mendapatkan BLT UMKM.
Diberitakan sebelumnya pada hari Sabtu (8/1/2022) Ternyata
situasi Pandemi saat ini banyak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak
bertanggungjawab diduga menyunat uang BLT UMKM (Bantuan
Langsung Tunai Usaha Mikro, Kecil dan Menegah).
Hal itu terjadi di Medan yang
menceritakan kejadiannya kepada Majalahjurnalis.com, Sabtu (8/1/2022) sekitar
pukul 11.00 Wib.
Kedua
warga Lingkungan VI dan VII Kelurahan Indrakasih Kecamatan Medan Tembung Kota
Medan Provinsi Sumatera Utara mengeluh karena dana UMKM yang masuk ke
Rekeningnya hanya sebesar Rp.697.100,00 padahal
janji Presiden RI Ir. Joko Widodo pada tahap 3 tahun 2021 akan diberikan
bantuan UMKM sebesar Rp. 1,2 Juta.
“Kami
terkejut ketika uang UMKM masuk ke Rekening BCA saya hanya sebesar Rp.697.100,00
melalui PT. Bank Sumut tanggal 06/1/2022
119 ‘Dana Bantuan UMKM 19 Tahun 2021’,” pungkas Lia warga Lingkungan VI
Kelurahan Indrakasih sembari menunjukkan bukti rekening Bank BCA kepada
Majalahjurnalis.com.
Begitu
juga yang dialami Wawan warga Lingkungan VII Kelurahan Indrakasih, “Saya juga
menerima Dana UMKM melalui Bank BRI sebesar Rp.697.100,00 masuk pada tanggal
06/01/2022 sekitar pukul 10.28 Wib Ket: PT. Bank Sumut 78- Dana Bantuan UMKM 19
Tahun 2021’, pungkas Wawan.
Ditambahkan
Lia lagi, mengapa yang masuk ke rekening kami hanya Rp.697.100,00 saja, padahal
sampai saat ini pemerintah tidak ada mengumumkan atau memberitahukan bahwa
untuk pencairan dana BLT UMKM tahap 3 pada Desember 2021 akan ada pengurangan
bantuan tidak sebesar Rp. 1,2 juta sesuai yang disampaikan Presiden RI, Pak
Jokowi melalui media TV dan media lainnya beberapa bulan lalu.
“Kami pun
heran, seharusnya Dana BLT UMKM tersebut sudah cair di Bulan Desember 2021
bukan di Bulan Januari 2022, karena program pemerintah diberikan kepada
penerima BLT UMKM untuk program tahun 2021 bukan tahun 2022,” ujar Lia heran.
(red)
0 Comments