Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

FIB Sumut Gagas Pertemuan Ormas Islam Terkait Tanah Wakaf Mesjid Amal Silaturahim di Sukaramai Medan

 

Ketua Umum DPP FIB Sumut Ust. Zulkifli Rangkuti, S.Pdi (Baju Hitam) saat memberikan paparan pada acara pertemuan dengan pihak-pihak yang bersengketa, Jumat (21/1/2022). @Majalahjurnalis.com

MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Forum Islam Bersatu Sumatera Utara (FIB Sumut) melihat adanya polemik berkepanjangan dan isu-isu beredar menanggapi dengan secara bijak dan terukur dengan mengambil langkah melakukan suatu gagasan pertemuan untuk mencari kebenaran dan bukan pembenaran tentang langkah-langkah demi kemaslahatan umat Islam.

Menyikapi itu semua, FIB Sumut, Jumat (21/1/2022) lalu menggagas pertemuan elemen Ormas Islam dan mengundang pihak-pihak yang berkompeten dalam rangka untuk menyampaikan hal-hal kebenaran tentang status wakaf Mesjid di Jalan Timah Putih Sukaramai Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Dikatakan Ketua Umum DPP FIB Sumut Ust. Zulkifli Rangkuti, S.Pdi kepada Majalahjurnalis.com, Kamis (27/1/2022), Didalam pertemuan tersebut dirumah aspirasi Romo Syafi’i dengan tajuk pada tanggal 21 Januari 2022 : “Apakah Masjid Amal Silaturahim Wakaf dan Bagaimana Legal Standingnya?”

Masih dikatakan Ketua DPP FIB Sumut, acara tersebut sepenuhnya difasilitasi dan didanai oleh FIB Sumut atas dasar untuk kepentingan umat Islam terkhusus umat Islam di Kota Medan dan tidak melibatkan pendanaan dari pihak manapun dalam penyelenggaraannya.

Ada beberapa hal salah satunya  bahwa sebelum memberikan paparan, terlebih dahulu masing-masing narasumber harus menyatakan sumpah didalam memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.

Acara tersebut di pimpin oleh Direktur Hukum DPP FIB Sumut M. Ilham, SS, SH, MH sebagai moderator.

Masih dikatakan Ketua DPP FIB Sumut, dari keterangan masing-masing narasumber (Ahli Waris Pewakif diwakili Bakti Sutarno, APMAS diwakili Affan Lubis, Masyarakat Tempatan diwakili Zaharudin Pane dan Perumnas diwakili Pimpinan Proyek Ahmad Fauzie) menyakini bahwa MAS lama adalah bukan wakaf.  Namun harus diakui sebagai wakaf agar dalam perpindahannya MAS baru dapat menyalurkan harta wakaf tersebut karena apabila tidak dilakukan pengakuan wakafnya, maka wakaf MAS akan hilang dan MAS baru akan terwakafkan dengan pewakif baru, yaitu Perumnas.

Berbeda dengan Aliansi Pembela MAS yang menyatakan bahwa sejatinya seluruh lahan yang diatasnya ada Mesjid menjadi wakaf dan wakaf itu adalah milik umat.

Berdasarkan paparan pihak Perumnas, Penetapan wakaf oleh PA Medan No. 204/Pdt.P/2020/PA.Mdn yang dilakukan adalah untuk meletakkan pondasi hukum bagi MAS baru agar dapat menyalurkan wakaf asli Gg. Melur, dimana ketika perpindahannya ke Mesjid lama tidak memiliki legal standing apapun.

Dalam penetapan ini tidak ada pihak yang tergugat, yang dikemudian hari dikasasi oleh APMAS dan telah keluar putusan Mahkamah Agung bahwa Kasasi APMAS tidak dapat diterima/N.O yang artinya penguatan terhadap penetapan PA Medan dan bersifat Inkrah; MAS baru adalah sebagai pengganti MAS asli di Gg. Melur yang sebelumnya berpindah juga di MAS Lama.

Pihak Perumnas pun menyatakan bahwa perpindahan sesuai dengan kaidah untuk kepentingan umum dimana sesuai dengan Pasal 10 berbunyi “Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) digunakan untuk pembangunan: point o. penataan permukiman kumuh perkotaan dan/atau konsolidasi tanah, serta perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan status sewa”.

Perumnas meminta para pihak untuk tidak melakukan pemotongan dalil atau fakta hukum sehingga dapat menyebabkan bias dan distorsi informasi.

“Perumnas juga menjamin keluarnya sertifikat wakaf dengan dibuktikan bahwa sudah dikeluarkannya luasan lahan yang diatasnya berdiri Mesjid Amal Silaturahim baru dalam agunan sesuai dengan ketetapan PA Medan. Dan akan dilakukan penyerahan terima lahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk kemudian diproses sertifikat wakafnya,” terang Zulkifli Rangkuti mengakhiri.

Ditambahkan M. Ilham, SS, SH, MH bahwa pertemuan itu ditutup Ketua MUI Medan  DR. Hasan Matsum yang mengatakan bahwa secara kelembagaan MUI Medan tetap pada pendiriannya sekalipun MUI Pusat sudah mengeluarkan rekomendasi memperbolehkan. Namun MUI adalah mitra pemerintah dan oleh karena itu keputusan hukum adalah jalan terakhir yang harus ditaati sebagai bentuk “Ulil Amri” dan untuk menyudahi konflik, jelasnya mengulangi perkataan DR. Hasan Matsum. (TN)

Post a Comment

0 Comments