Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kasus Pencemaran Nama Baik dan Fitnah Terhadap Aminuddin Hasibuan Masih di Proses di Polsek Kualuh Hilir

 

Gambar Tangkap Layar diambil dari Video bukti terjadinya keributan yang berawal dari Pencemaran Nama Baik dan Fitnah, Selasa (14/12/2021) pukul 15.40 Wib. @Majalahjurnalis.com

MAJALAHJURNALIS.Com (Labura) - Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik yang dilakukan terlapor berinisial RC terhadap korban bernama Aminuddin Hasibuan (55) warga Kelurahan Tanjung Leidong Kecamatan Kualuh Leidong, Labura dan kasusnya sudah dilaporkan di Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu sesuai STTPL: LP/B/132/XII/2021/SPKT/SEK.KL.HILIR /RES-LBH/POLDA SUMUT, tanggal 15 Desember 2021.

Sesuai isi SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) tanggal 20 Januari 2022, bahwa Polsek Kualuh Hilir telah melakukan Penyelidikan dan Penyidikan telah ditemukan bukti-bukti dan selanjutnya akan ditingkatkan pada proses Penyelidikan ke tahap Penyidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk membuat terangnya peristiwa tindak pidana tersebut.

Aminuddin Hasibuan yang juga Kepala Biro Majalah Jurnalis, Cetak dan Online untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Kamis (27/1/2022) menerangkan tentang kronologi yang terjadi terhadap dirinya kepada Kantor Redaksi Majalah Jurnalis di Medan melalui via telpon.

Diceritakannya, pada hari Selasa tanggal 14 Desember 2021 sekira pukul 15.40 Wib persisnya di depan panglong Arifin di Jalan Pasar Baru Lingkungan Sei Semburung Kelurahan Tanjung Leidong Kecamatan Kualuh Leidong, inisial RC telah melakukan tindakan tidak terpuji dengan melakukan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah terhadap diri saya, antara lainnya RC mengatakan, kata bini kau tu (red-Istri saya) anak tirinya tu anak haram, Kemudian RC mengatakan lagi kata istrinya (red-Istri Saya), Ayahnya (red-Aminuddin) telah mengahamili anaknya. Kejam memang fitnah yang dilakukan RC kepada diri saya didepan umum tanpa bukti yang jelas.

Atas Laporan saya di Polsek, pihak Penyidik  pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2021 memberikan surat panggilan pemeriksaan terhadap  terlapor RC dan saksi-saksinya untuk hadir pada hari Sabtu tanggal 18 Desember 2021, namun RC tidak hadir hanya saksi dari pihak korban inisial DS sedangkan terlapor dan saksi inisial MT tidak hadir di Polsek Kualuh Hilir.

Anehnya, berselang beberapa hari setelah laporan saya di Polsek Kualuh Hilir diterima, terlapor RC dan temannya mendatangi Polsek Kualuh Hilir untuk membuat laporan (Pengaduan) dengan kasus yang sama yang terjadi di depan panglong Arifin di Jalan Pasar Baru Lingkungan Sei Semburung Kelurahan Tanjung Leidong Kecamatan Kualuh Leidon Polsek Kualuh Hilir dan laporan RC diterima pihak Penyidik Polsek Kualuh Hilir.

Tindakan saling lapor dengan kasus yang sama telah terjadi di Polsek Kualuh Hilir. RC melaporkan saya (red-Aminuddin Hasibuan), saya ketahui bahwa RC melaporkan diri saya ketika saya bertemu dengan AKP Krisnat Indratno SE. MH Kapolsek Kualuh Hilir dikantornya pada hari Jumat tanggal 24 Desember 2021.

Saat itu Kapolsek memanggil Penyidik Aiptu Selamat Hariadi dan Aiptu Selamat Hariadi melaporkan kepada atasannya, bahwa terlapor RC semalam (red- Kamis, 23/12/2021) telah membuat laporan (Pengaduan) di Polsek Kualuh Hilir.

Lalu Kapolsek mengatakan, ‘terima saja’, ucap Kapolsek didepan saya.

Saat itu saya berkata, “Komandan kenapa laporan terlapor diterima? Biar aja Pak Ustad! Ucap Kapolsek Krisnat kepada saya, lanjutnya lagi, “Agar mereka mau hadir, jika dipanggil,” ucapnya mengakhiri.

Ini bukti hasil dari Laporan di Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu, SP2HP. @Majalahjurnalis.com

Masih diceritakan Aminuddin, setelah 1 bulan lebih laporan saya di Polsek Kualuh Hilir, pada hari Rabu 26 Januari 2022 sekira pukul 10.30 Wib saya mendatangi Polsek Kualuh Hilir untuk meminta SP2HP atas laporan saya pada tanggal 15 Desember 2021 lalu, namun Penyidik Aiptu Selamat Hariadi ketika itu tidak berada diruang kerjanya. Lalu saya tanyakan sama Aiptu J. Sialoho berketepatan lagi piket, beliau mengatakan, bahwasanya Aiptu Selamat Hariadi lagi di Rantauprapat, mungkin besok pulangnya.

Keesokannya harinya,  saya datang kembali ke Polsek Kualuh Hilir sekitar pukul 09.10 Wib dan saya bertemu dengan penyidik Aiptu Selamat Hariadi, beliau menyapa saya, ada apa Pak Aminuddin? Saya bilang saya mau minta SP2HP laporan saya. Jawabnya, Ok Pak! Sudah selesai pada tanggal 20 Januari 2022 kemarin, ucapnya.

Diujung pengakuannya, Aminuddin berharap agar Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu secepatnya memproses kasus ini sesuai dengan SOP (Standart Operation Prosedur) Kepolisian dan sesegera mungkin dilimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Rantauprapat untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Rantauprapat. (red)

Post a Comment

0 Comments