Gambar Tangkap Layar diambil dari Video bukti terjadinya keributan yang berawal dari Pencemaran Nama Baik dan Fitnah, Selasa (14/12/2021) pukul 15.40 Wib. @Majalahjurnalis.com |
MAJALAHJURNALIS.Com (Labura) - Terkait Kasus Pencemaran
Nama Baik yang dilakukan terlapor berinisial RC terhadap korban bernama Aminuddin
Hasibuan (55) warga Kelurahan Tanjung Leidong Kecamatan Kualuh Leidong, Labura
dan kasusnya sudah dilaporkan di Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu sesuai STTPL: LP/B/132/XII/2021/SPKT/SEK.KL.HILIR
/RES-LBH/POLDA SUMUT, tanggal 15 Desember 2021.
Sesuai isi SP2HP (Surat
Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) tanggal 20 Januari 2022, bahwa
Polsek Kualuh Hilir telah melakukan Penyelidikan dan Penyidikan telah ditemukan
bukti-bukti dan selanjutnya akan ditingkatkan pada proses Penyelidikan ke tahap
Penyidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk membuat
terangnya peristiwa tindak pidana tersebut.
Aminuddin Hasibuan yang juga
Kepala Biro Majalah Jurnalis, Cetak dan Online untuk Kabupaten Labuhanbatu
Utara (Labura), Kamis (27/1/2022) menerangkan tentang kronologi yang terjadi
terhadap dirinya kepada Kantor Redaksi Majalah Jurnalis di Medan melalui via
telpon.
Diceritakannya, pada hari Selasa
tanggal 14 Desember 2021 sekira pukul 15.40 Wib persisnya di depan panglong Arifin
di Jalan Pasar Baru Lingkungan Sei Semburung Kelurahan Tanjung Leidong
Kecamatan Kualuh Leidong, inisial RC telah melakukan tindakan tidak terpuji
dengan melakukan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah terhadap diri saya, antara
lainnya RC mengatakan, kata bini kau tu (red-Istri saya) anak tirinya tu anak haram, Kemudian RC mengatakan lagi kata istrinya (red-Istri Saya), Ayahnya (red-Aminuddin) telah mengahamili anaknya. Kejam memang fitnah yang
dilakukan RC kepada diri saya didepan umum tanpa bukti yang jelas.
Atas Laporan saya di Polsek,
pihak Penyidik pada hari Kamis tanggal
16 Desember 2021 memberikan surat panggilan pemeriksaan terhadap terlapor RC dan saksi-saksinya untuk hadir
pada hari Sabtu tanggal 18 Desember 2021, namun RC tidak hadir hanya saksi dari
pihak korban inisial DS sedangkan terlapor dan saksi inisial MT tidak hadir di
Polsek Kualuh Hilir.
Anehnya, berselang beberapa
hari setelah laporan saya di Polsek Kualuh Hilir diterima, terlapor RC dan
temannya mendatangi Polsek Kualuh Hilir untuk membuat laporan (Pengaduan)
dengan kasus yang sama yang terjadi di depan panglong Arifin di Jalan Pasar
Baru Lingkungan Sei Semburung Kelurahan Tanjung Leidong Kecamatan Kualuh Leidon
Polsek Kualuh Hilir dan laporan RC diterima pihak Penyidik Polsek Kualuh Hilir.
Tindakan saling lapor dengan
kasus yang sama telah terjadi di Polsek Kualuh Hilir. RC melaporkan saya
(red-Aminuddin Hasibuan), saya ketahui bahwa RC melaporkan diri saya ketika
saya bertemu dengan AKP Krisnat Indratno SE. MH Kapolsek Kualuh Hilir
dikantornya pada hari Jumat tanggal 24 Desember 2021.
Saat itu Kapolsek memanggil
Penyidik Aiptu Selamat Hariadi dan Aiptu Selamat Hariadi melaporkan kepada
atasannya, bahwa terlapor RC semalam (red- Kamis, 23/12/2021) telah membuat
laporan (Pengaduan) di Polsek Kualuh Hilir.
Lalu Kapolsek mengatakan, ‘terima
saja’, ucap Kapolsek didepan saya.
Saat itu saya berkata, “Komandan
kenapa laporan terlapor diterima? Biar aja Pak Ustad! Ucap Kapolsek Krisnat kepada
saya, lanjutnya lagi, “Agar mereka mau hadir, jika dipanggil,” ucapnya mengakhiri.
Ini bukti hasil dari Laporan di Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu, SP2HP. @Majalahjurnalis.com |
Masih diceritakan Aminuddin,
setelah 1 bulan lebih laporan saya di Polsek Kualuh Hilir, pada hari Rabu 26
Januari 2022 sekira pukul 10.30 Wib saya mendatangi Polsek Kualuh Hilir untuk
meminta SP2HP atas laporan saya pada tanggal 15 Desember 2021 lalu, namun
Penyidik Aiptu Selamat Hariadi ketika itu tidak berada diruang kerjanya. Lalu saya
tanyakan sama Aiptu J. Sialoho berketepatan lagi piket, beliau mengatakan,
bahwasanya Aiptu Selamat Hariadi lagi di Rantauprapat, mungkin besok pulangnya.
Keesokannya harinya, saya datang kembali ke Polsek Kualuh Hilir sekitar
pukul 09.10 Wib dan saya bertemu dengan penyidik Aiptu Selamat Hariadi, beliau
menyapa saya, ada apa Pak Aminuddin? Saya bilang saya mau minta SP2HP laporan saya.
Jawabnya, Ok Pak! Sudah selesai pada tanggal 20 Januari 2022 kemarin, ucapnya.
Diujung pengakuannya,
Aminuddin berharap agar Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu secepatnya memproses kasus ini sesuai
dengan SOP (Standart Operation Prosedur) Kepolisian dan sesegera mungkin
dilimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Rantauprapat untuk disidangkan di
Pengadilan Negeri Rantauprapat. (red)
0 Comments