Kejari Bungo-Jambi saat tetapkan 1 kades dan 3 perangkat desa jadi tersangka dugaan korupsi (dok.Istimewa) |
MAJALAHJURNALIS.Com (Bungo) - Kejaksaan Negeri Bungo Jambi menetapkan seorang
kepala desa dan tiga perangkatnya sebagai tersangka atas dugaan korupsi
pembangunan turap senilai Rp 500 juta lebih.
Pekerjaan
turap yang berada di Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Jambi
itu, diduga dibuat tidak sesuai bangunan sehingga menyebabkan banyaknya
kerusakan.
"Kegiatan
pembangunan turap ini bersumber dari dana desa tahun 2019 dengan besaran
anggaran Rp. 504.561.000 juta. Penetapan kades dan tiga perangkatnya itu
berdasarkan surat penetapan tersangka nomor print 01/L.2.15/Fd. 1/11/2022
tertanggal 26 Januari 2022," kata Kajari Bungo, Sapta Putra kepada
wartawan, Jumat (28/1/2022).
Kades dan
3 perangkat desa itu berinisial ED, CC, NS dan BTS. Terungkapnya kasus ini juga
berawal setelah pihak kejaksaan menerima laporan dari pihak masyarakat.
"Dari
laporan itulah, kejaksaan kemudian membuat tim untuk menelusuri laporan
tersebut, hingga akhirnya kita menemukan adanya indikasi yang mengarah pada
perbuatan melawan hukum terhadap kegiatan pembangunan turap ini," ujar
Sapta.
Sapta
menyebut penetapan tersangka terhadap kades dan perangkatnya itu setelah kasus
tersebut diekspose pada 19 Januari 2022 yang lalu. Dari hasil gelar perkara
tersebut dugaan korupsi tersebut, ditetapkan lah yang bersangkutan beserta anak
buahnya sebagai tersangka.
Bahkan,
Turap yang selesai dibangun pada bulan November 2019 tersebut, juga mengalami
keretakan, hingga Maret 2020 lalu turap itu roboh dan hingga saat ini tidak
diperbaiki.
"Berdasarkan
dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP
perwakilan provinsi Jambi nomor : SR-389/PW05/5/2021 tanggal 30 Desember 2021
lalu bahwa telah terjadi penyimpangan dalam kegiatan pembangunan turap ini yang
mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 320.051.416,38 juta,"
jelas Sapta.
Sumber : detik.com
0 Comments