Kantor STIPAP Medan Jalan Willem Iskandar (Jalan Pancing) Medan.
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Diduga abaikan
hak karyawan, Perkumpulan Jurnalis Media Independen Sumatera Utara (JMI Sumut)
didukung Lembaga Bantuan Hukum Pembela Pers Indonesia (LBH-PPI), layangkan
surat teguran atau Somasi, kepada salah satu Pimpinan Sekolah Tinggi Ilmu
Pertanian Agrobisnis Perkebunan (STIPAP) Medan yang kini berubah nama menjadi
Institut Teknologi Sawit Indonesia (ITSI) beralamat di Jalan Williem Iskandar
Medan, Kamis (27/1/2022) siang.
Dalam laporan
pengaduannya, ke JMI SUMUT, sebelumnya salah satu Pekerja Harian Lepas STIPAP
melaporkan kasus dirinya ke JMI Sumut dan akhirnya diteruskan ke Kantor LBH-PPI
di Jalan Waringin Nomor 29 A/ 30 CC SKIP Medan Petisah, Selasa (18/1/2022) pagi.
Nurin Qorli (53)
didampingi isterinya Sari (52) kepada LBH PPI,menceritakan kasus dugaan pemecatan secara sepihak yang dialaminya.
Menurut Nurin
Qorli, sejak bulan Juli tahun 2021, dirinya diberhentikan secara sepihak oleh
salah satu Pemimpin STIPAP. Dengan alasan siapa yang mau menggaji dirinya
bekerja karena tidak mau ditawarkan menjadi karyawan koperasi di bawah naungan
STIPAP.
Sebelumnya,
Nurin Qorli mengaku bekerja sebagai pegawai Harian Lepas atau PHL di STIPAP
sejak tahun 2012. Yakni sudah hampir 9 tahun lamanya. Namun sejak adanya
pergantian pimpinan yang baru di bawah pimpinan STIPAP inisial AS, sebanyak ±
21 karyawan dipindahkan ke Koperasi dengan memaksa karyawan STIPAP untuk
menandatangani surat menjadi karyawan koperasi.
Atas alasan itu,
Nurin Qorli memutuskan untuk tidak menandatangani surat tersebut, dengan alasan
pihak Yayasan STIPAP harus menyelesaikan dulu hak-hak nya, semasa bekerja dibagian
Umum STIPAP.
Namun alangkah
kecewanya Nurin, karena sampai saat ini, pihak Yayasan STIPAP tidak ada itikad
baik karena tidak memberikan pesangon ataupun uang perpisahan selama dirinya
bekerja. Sangat mirisnya,
pihak Yayasan STIPAP sampai saat ini, tidak ada mengeluarkan surat teguran atau
peringatan terhadap dirinya karena tidak masuk kerja. Dalam persoalan ini,
Nurin berharap agar Ketua STIPAP mau mengeluarkan hak-hak nya, semasa bekerja
di STIPAP.
Sementara itu,
Sekretaris JMI SUMUT, T. Sofy Anwar, SH meminta kepada LBH PPI agar persoalan
karyawan di STIPAP dapat di selesaikan dengan tuntas, karena hal ini menyangkut
hak seorang karyawan yang diduga terzholimi karena karyawan butuh untuk
menghidupi kebutuhan keluarganya yang tidak terpenuhi sejak Nurin diberhentikan
tanpa kejelasan, ujar Sofy.
Menyikapi
persoalan kliennya, Kuasa Hukum Pekerja Harian Lepas STIPAP dari LBH PPI,
Hendra Julianta, SH didampingi Irvan Zakaria, SH telah menyurati atau mensomasi
Ketua STIPAP, Kamis (27/1/2022).
Menurut Hendra,
diduga adanya suatu kelalaian yang dilakukan Ketua STIPAP terhadap karyawannya.
Salah satunya melakukan pemecatan terhadap karyawan secara sepihak dan
memperkerjakan karyawan tanpa status yang jelas.
Selain itu,
STIPAP memindahkan karyawan ke pihak ke-3 (Koperasi), secara sepihak tentunya
perlu dipertanyakan.
Apabila Ketua
STIPAP tidak ada itikad baik terhadap Kliennya, maka menurut Kuasa Hukum
pekerja, LBH PPI didukung JMI SUMUT akan membawa kasus ini, ke Dinas
Ketenagakerjaan, ucap Hendra. (TN)
0 Comments