Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pemecatan Secara Sepihak, JMI Sumut Dukung LBH-PPI Somasi STIPAP Medan

 

Kantor STIPAP Medan Jalan Willem Iskandar (Jalan Pancing) Medan.

MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Diduga abaikan hak karyawan, Perkumpulan Jurnalis Media Independen Sumatera Utara (JMI Sumut) didukung Lembaga Bantuan Hukum Pembela Pers Indonesia (LBH-PPI), layangkan surat teguran atau Somasi, kepada salah satu Pimpinan Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian Agrobisnis Perkebunan (STIPAP) Medan yang kini berubah nama menjadi Institut Teknologi Sawit Indonesia (ITSI) beralamat di Jalan Williem Iskandar Medan, Kamis (27/1/2022) siang.

Dalam laporan pengaduannya, ke JMI SUMUT, sebelumnya salah satu Pekerja Harian Lepas STIPAP melaporkan kasus dirinya ke JMI Sumut dan akhirnya diteruskan ke Kantor LBH-PPI di Jalan Waringin Nomor 29 A/ 30 CC SKIP Medan Petisah, Selasa (18/1/2022) pagi.

Nurin Qorli (53) didampingi isterinya Sari (52) kepada LBH PPI,  menceritakan kasus dugaan pemecatan secara sepihak yang dialaminya.

Menurut Nurin Qorli, sejak bulan Juli tahun 2021, dirinya diberhentikan secara sepihak oleh salah satu Pemimpin STIPAP. Dengan alasan siapa yang mau menggaji dirinya bekerja karena tidak mau ditawarkan menjadi karyawan koperasi di bawah naungan STIPAP.

Sebelumnya, Nurin Qorli mengaku bekerja sebagai pegawai Harian Lepas atau PHL di STIPAP sejak tahun 2012. Yakni sudah hampir 9 tahun lamanya. Namun sejak adanya pergantian pimpinan yang baru di bawah pimpinan STIPAP inisial AS, sebanyak ± 21 karyawan dipindahkan ke Koperasi dengan memaksa karyawan STIPAP untuk menandatangani surat menjadi karyawan koperasi.

Atas alasan itu, Nurin Qorli memutuskan untuk tidak menandatangani surat tersebut, dengan alasan pihak Yayasan STIPAP harus menyelesaikan dulu hak-hak nya, semasa bekerja dibagian Umum STIPAP.

Namun alangkah kecewanya Nurin, karena sampai saat ini, pihak Yayasan STIPAP tidak ada itikad baik karena tidak memberikan pesangon ataupun uang perpisahan selama dirinya bekerja.
 
Sangat mirisnya, pihak Yayasan STIPAP sampai saat ini, tidak ada mengeluarkan surat teguran atau peringatan terhadap dirinya karena tidak masuk kerja. Dalam persoalan ini, Nurin berharap agar Ketua STIPAP mau mengeluarkan hak-hak nya, semasa bekerja di STIPAP.

Sementara itu, Sekretaris JMI SUMUT, T. Sofy Anwar, SH meminta kepada LBH PPI agar persoalan karyawan di STIPAP dapat di selesaikan dengan tuntas, karena hal ini menyangkut hak seorang karyawan yang diduga terzholimi karena karyawan butuh untuk menghidupi kebutuhan keluarganya yang tidak terpenuhi sejak Nurin diberhentikan tanpa kejelasan, ujar Sofy.

Menyikapi persoalan kliennya, Kuasa Hukum Pekerja Harian Lepas STIPAP dari LBH PPI, Hendra Julianta, SH didampingi Irvan Zakaria, SH telah menyurati atau mensomasi Ketua STIPAP, Kamis (27/1/2022).

Menurut Hendra, diduga adanya suatu kelalaian yang dilakukan Ketua STIPAP terhadap karyawannya. Salah satunya melakukan pemecatan terhadap karyawan secara sepihak dan memperkerjakan karyawan tanpa status yang jelas.

Selain itu, STIPAP memindahkan karyawan ke pihak ke-3 (Koperasi), secara sepihak tentunya perlu dipertanyakan.

Apabila Ketua STIPAP tidak ada itikad baik terhadap Kliennya, maka menurut Kuasa Hukum pekerja, LBH PPI didukung JMI SUMUT akan membawa kasus ini, ke Dinas Ketenagakerjaan, ucap Hendra. (TN)

Post a Comment

0 Comments