MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Ternyata
situasi Pandemi saat ini banyak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak
bertanggungjawab diduga menyunat uang BLT UMKM(Bantuan
Langsung Tunai Usaha Mikro, Kecil dan Menegah).
Hal itu
terjadi di Medan yang menceritakan kejadiannya kepada Majalahjurnalis.com,
Sabtu (8/1/2022) sekitar pukul 11.00 Wib.
Kedua
warga Lingkungan VI dan VII Kelurahan Indrakasih Kecamatan Medan Tembung Kota
Medan Provinsi Sumatera Utara mengeluh karena dana UMKM yang masuk ke
Rekeningnyahanya sebesar Rp.697.100,00 padahal
janji Presiden RI Ir. Joko Widodo pada tahap 3 tahun 2021 akan diberikan
bantuan UMKM sebesar Rp. 1,2 Juta.
Rekening BCA milik Lia. @Majalahjurnalis.com
“Kami
terkejut ketika uang UMKM masuk ke Rekening BCA saya hanya sebesar Rp.697.100,00
melaluiPT. Bank Sumut tanggal 06/1/2022
119 ‘Dana Bantuan UMKM 19 Tahun 2021’,” pungkas Lia warga Lingkungan VI
Kelurahan Indrakasih sembari menunjukkan bukti rekening Bank BCA kepada
Majalahjurnalis.com.
Begitu
juga yang dialami Wawan warga Lingkungan VII Kelurahan Indrakasih, “Saya juga
menerima Dana UMKM melalui Bank BRI sebesar Rp.697.100,00 masuk pada tanggal
06/01/2022 sekitar pukul 10.28 Wib Ket: PT. Bank Sumut 78- Dana Bantuan UMKM 19
Tahun 2021’, pungkas Wawan.
Ditambahkan
Lia lagi, mengapa yang masuk ke rekening kami hanya Rp.697.100,00 saja, padahal
sampai saat ini pemerintah tidak ada mengumumkan atau memberitahukan bahwa
untuk pencairan dana BLT UMKM tahap 3 pada Desember 2021 akan ada pengurangan
bantuan tidak sebesar Rp. 1,2 juta sesuai yang disampaikan Presiden RI, Pak
Jokowi melalui media TV dan media lainnya beberapa bulan lalu.
“Kami pun
heran, seharusnya Dana BLT UMKM tersebut sudah cair di Bulan Desember 2021
bukan di Bulan Januari 2022, karena program pemerintah diberikan kepada
penerima BLT UMKM untuk program tahun 2021 bukan tahun 2022,” ujar Lia heran.
Analisa
Majalahjurnalis.com terkait temuan tentang penyaluran Dana BLT UMKM tahap 3
tahun 2021. Mengapa penyaluran Dana BLT UMKM yang seharusnya cair di Bulan Desember
2021, bisa terjadi dicairkan pada awal Januari 2022? Ini masih dalam teka-teki.
Rekening BRI milik Wawan. @Majalahjurnalis.com
Padahal
dengan bantuan ini para pelaku usaha dapat
bernapas lega, sebab pemerintah memberikan kelonggaran pencairan BPUM atau bantuan yang
sering disebut dengan BLT UMKM.
Masing-masing penerima nantinya
akan mendapat Rp1,2 juta.
Meskipun kuotaBPUM terakhir
ditambah pada bulan September, BLT UMKM masih
bisa diklaim di Bank sampai
tanggal 31 Desember 2021
agar pelaku usaha lebih
leluasa untuk datang ke Bank.
Tak cukup
sampai disitu, BLT UMKM merupakan
program pemerintah yang menyasar kepada sektor perdagangan utamanya pedagang
UKM.
Terkait
temuan ini, Majalahjurnalis.com akan melakukan penelusuran informasi saat masuk
hari kerja, Senin (10/1/2022) nanti. (red)
0 Comments