Ilustrasi gambar Saat
berdemo terkait Pilkades Matanair. @Radar Jatim
MAJALAHJURNALIS.Com (Sumenep) - Kasus Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Matanair Kecamatan
Rubaru Kabupaten Sumenep pada tahun 2019 hingga kini masih menggelinding liar
menjadi bola panas dan sengketa berkepanjangan.
Dikatakan Kurniadi SH, selaku kuasa hukum penggugat, Jumat
(7/1/2022) pada awak media, berdasarakan putusan PTUN menyatakan tidak sah atau
batal terhadap Keputusan Bupati Sumenep Nomor: 188/485/KEP/435.012/2019,
tanggal 2 Desember 2019, terkait Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa terpilih
Matanair pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2019 di Kabupaten Sumenep
dan seharusnya Bupati Sumenep segera melaksanakan putusan PTUN Nomor 79 PK/TUN/2021
yang isinya pada poin 4 memutuskan, mewajibkan tergugat agar menerbitkan
keputusan baru yang isinya berupa mengangkat dan melantik penggugat Ahmad
Rasidi sebagai Kepala Desa Matanair Priode 2019-2025.
Pohon Bidara. @Majalahjurnalis.com
Atas ketidakseriusan dan ketidak profesionalan dalam
menangani persoalan tersebut, ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi
Rakyat Menggugat (ARM) akan merukyah dan menanami pohon bidara di Pemkab
Sumenep sebagai simbol kantor tersebut disinyalir dihuni banyak Jin.
Masih menurut Kurniadi, di Indonesia sendiri, khususnya
muslim, daun bidara dikenal sebagai tanaman yang ampuh dan berkhasiatyang diantaranya bisa mengusir sihir dan Jin.
Hal itu diyakini karena daun bidara kerap digunakan untuk pengobatan, ruqyah
termasuk pengobatan sihir.
Untuk itu, terkait rencana aksi tersebut, Ia mengatakan, aksi
ini akibat dari ketidakpuasanatau
protes masyarakat Desa Matanair kepada Bupati Sumenep karena disinyalir ada
yang menyesatkan sikap Bupati dan kalau mereka sadar Bupati dan orang-orang
yang diduga menyesatkan tidak lagi memproduk fikiran-fikiran sesat tapi
konsentrasi bagaimana cara melaksanakan perintah pengadilan.
“Aksi besok adalah kelanjutan dari yang kemarin, karena
kamaren waktu kita audensi mereka tidak menjawab apa yang kita tanyakan, malah
mereka mengadakan rapat kembali secara sembunyi-sembunyi yang hasilnya tidak
mempertimbangkan apa yang kita sampaikan, justru beliau-beliau ngotot di rapat
itu agar desa Matanair d PAW, padahal cara itu tidak dibenarkan di Perbup
karena yang boleh melaksanakan PAW yakni bagi desa yang kepala desanya mempunyai
halangan tetap,”jelasnya.
Lawyer yang terkenal dengan pemilik istana hantu itu juga
mengultimatum Pemkab Sumenep apabila nanti Bupati Sumenep tidak segera
melaksanakan putusan PTUN, pihaknya akan segera melakukan eksekusi putusan
secara hukum dalam jangka waktu satu minggu kedepan.
“Kita sebenarnya masih ragu kepada Bupati Sumenep, dia memang
orang sesat apa disesatkan, masak tidak malu bupati yang selaku pejabat
pemerintahan yang harus tunduk pada sumpah jabatan dan untuk melaksanakan
ketentuan peraturan perundang-undangan tapi ternyata tidak tunduk kepada aturan
tersebut, kan harusnya malu,” ujar Kurniadi SH. (Asni)
0 Comments