MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) -Polda Sumut bersama Polres Penyangga meliputi Kota Medan,
Belawan Binjai, Deli Serdang, Langkat, Serdang Bedagai dan Tebing Tinggi,
selama sembilan hari mulai 2-10 Januari 2022 meringkus puluhan bandit yang
meresahkan masyarakat.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan
Atmaja, mengatakan diamankannya puluhan bandit karena terlibat aksi curanmor,
begal, dan curat yang beraksi di wilayah Kota Medan, Belawan, Sergai, Deli
Serdang, Langkat, Tebing Tinggi dan Binjai.
"Selama sembilan hari Polda Sumut bersama Polres
Penyangga berhasil mengungkap 50 kasus kejahatan dengan meringkus 63 tersangka
dan 5 terpaksa ditembak karena berusaha melawan," katanya didampingi Kabid
Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (12/1/2022).
Tatan menerangkan, ditangkapnya puluhan pelaku kejahatan itu
untuk menjawab keraguan masyarakat karena maraknya aksi begal di Kota Medan serta
wilayah penyangga lainnya.
"Dari tangan para tersangka turut disita 16 unit sepeda
motor berbagai merek hasil tindak kejahatan, STNK, BPKB, handphone serta barang
berharga lainnya," terangnya.
Tatan menambahkan, untuk wilayah hukum Polrestabes Medan
paling tinggi dalam mengungkap kasus kejahatan sebanyak 32 perkara dengan 38
tersangka. Kemudian Polres Belawan sebanyak 7 kasus dengan 11 tersangka, Polres
Deli Serdang sebanyak 4 kasus dengan 4 tersangka.
Selanjutnya, Polres Langkat sebanyak 3 kasus dengan 6
tersangka, Polres Binjai sebanyak 2 kasus dengan 2 tersangka, Polres Sergai
sebanyak 1 kasus dengan 1 tersangka dan Polres Tebing Tinggi sebanyak 1 kasus
dengan 1 tersangka
Menurutnya, para pelaku yang notabenenya berasal dari
Belawan, Deli Serdang, Binjai beraksi di wilayah Kota Medan.
"Puluhan pelaku kejahatan yang ditangkap ini rata-rata
terbukti mengonsumsi narkoba saat menjalankan aksi pembegalan terhadap
masyarakat," pungkasnya. (AH)
0 Comments