MAJALAHJURNALIS.Com
(Sumenep) -Kapolsek Kangean Arjasa wajib mendapatkan apresiasi karena
sudah berhasil meringkus salah satu Bandar Sabu yang sudah meraja lela di
Kepulauan dan berhasil ditemukan dalam Rumahnya yang beralamat dari Dusun
Karang Bunga RT/RW 09/06 Desa Angon-Angon Kecamatan Arjasa Kabu Sumenep Madura
Jawa Timur, Selasa (4/1/2022).
Adapun Barang bukti yang sudah diamankan
Kapolsek Kangean Arjasa berupa 8 Poket/ Plastik Sabu dengan berat kotor
seluruhnya 67,39 gram, 3 Plastik klip warna bening bekas bungkus Sabu, 1 unit
HP merek VIVO warna biru muda, 1 set Baterai isi 5 buah, 1 Box Plastik klip
warna bening, 1 buah Timbangan Elektrik, 1 Botol minuman Air Mineral merk Aqua
berisi 3 buah pipet kaca, 1 buah Dus warna cokelat terdpat tulisan NIZAM, 5 buah
Pipet Kaca, 1 buah Sendok takar terbuat dari Sedotan Plastik, 1 Korek Api Gas,
2 buah Lakban cokelat, 1 buah Plastik warna hitam terdapat Kertas pengiriman
JNT dan 1 buah Sperpart Slebor Sepeda Motor.
Menurut Kapolsek Kangean Arjasa IPTU Agus
Sugito, SH, MH mengatakan, yang disampaikan oleh Kasubag Humas Polres Sumenep
AKP Widiarti, SH, MH bahwa Anggota Polsek Kangean mendapatkan informasi dari masyarakat
tepatnya dirumah milik Hidayatur Rahman alias Dayat Alamat Dusun Karang Bunga
Desa Angon-Angon Kecamatan Arjasa yang sudah sering dijadikan tempat transaksi
Narkotika Jenis Sabu,” ungkapnya.
Kemudian Petugas melakukan penyelidikan
sesuai dengan informasi masyarakat, Selasa(4/1/2022 sekira pukul 20.00 Wib,
Petugas melihat tersangka melalui pintu kamar yang terbuka sedikit sedang
membungkus sesuatu, karena merasa curiga kemudian Petugas Kepolisian langsung
melakukan penggerebekan dan mengamankan Tersangka,” imbuhnya.
Lanjutnya, setelah itu dilakukan
penggeledahan kemudian diketahui bahwa Hidayatur Rahman alias Dayat kedapatan
sedang membungkus 3 Poket Narkotika Jenis Sabu serta dalam gulungan sarungnya
ditemukan 1 Poket Narkotika Jenis Sabu, setelah itu Petugas juga menemukan
sebuah HP merek VIVO, sebuah Dus bekas terdapat tulisan Nizam, 2 buah Lakban
cokelat, sebuah Sendok takar, 1 Botol Air Mineral merk Aqua terdapat 3 buah
pipet kaca, sebuah plastik bekas bungkus warna hitam terdapat label JNT dan
sebuah Sperpart slebor Sepeda Motor warna hitam.
Namun setelah itu Petugas melakukan
penggeledahan didalam Jok Sepeda Motor dan menemukan 4 Poket Narkotika Jenis
Sabu, sebuah Timbangan Elektrik, 1 set Baterai isi 5 buah dan 1 Box plastik
klip warna bening, setelah dilakukan Interogasi kemudian tersangka mengakui
bahwa Sabu tersebut merupakan miliknya sendiri yang diterima dari orang Sampang
yang tak diketahui namanya dan hanya kenal melalui HP. 0878 5055 7228 yang
dikirim melalui kapal laut Express Bahari serta akan dikirim secara ecer ke
Pulau Sapeken dan tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek
Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Maka hal itu akan dikenakan Tindak pidana
tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu
melebihi 5 gram dan atau tanpa hak atau melawan Hukum memiliki, menyimpan,
menguasai Narkotika golongan 1 bukan tanaman Jenis Sabu melebihi 5 gram dan
dapatkan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009,
tentang Narkotika. (Asni)
0 Comments