MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Didepan Ruko Jalan Arya Wiraraja Desa Pabian Kecamatan Kota
Kabupaten Sumenep, Rabu (5/1/2022) sekira pukul 20.00 Wib, Sat Resnarkoba
Polres Sumenep telah mengungkap kasus narkoba.
Menurut Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH
menjelaskan menerima informasi dari masyarakat bahwa inisial MR (48) warga Desa
Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Madura melakukan transaksi sabu,
sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan
terlapor sangat di curigai.
Kemudian informasi bahwa MR akan melakukan transaksi sabu di
depan Ruko Jalan Arya Wiraraja Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep,
maka petugas langsung ke daerah tersebut dan melakukan penangkapan serta
penggeledahan terhadap terlapor posisi duduk di depan Ruko tersebut.
Saat petugas melakukan penggeledahan terhadap MR ditemukan
barang bukti yang sebelumnya sempat dibuang oleh MRberupa 1 poket/kantong plastik klip kecil sabu
yang dibungkus sobekan tisu warna putih dan 1 unit HP merk XIAOMI warna hitam
bersilikon, setelah ditunjukkan MR mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya.
SelanjutnyaMR bersamabarang buktinya diamankan ke kantor
Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih
lanjut.Dikenak Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun
2009 tentang narkotika. (Asni)
0 Comments