MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) -Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang status
pandemi Covid-19. Keputusan itu ditetapkan dan ditandatangani Jokowi lewat
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021.
Jokowi menerangkan, ketetapan itu telah mempertimbangkan penetapan Covid-19
sebagai pandemi global oleh WHO pada 11 Maret 2020, hingga penetapan status
kedaruratan kesehatan masyarakat dan bencana non alam yang telah ditetapkan
sejak 2020 lalu.
"Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19)
yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organization
(WHO) secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia," bunyi
poin ketetapan ke-satu.
Perihal pelaksanaan kebijakan selama masa pandemi Covid-19
yang belum berakhir di Indonesia, Jokowi memastikan pemerintah akan
melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan
yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
Selain itu, pemerintah juga bakal mematuhi undang-undang yang
mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses
legislasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, termasuk dalam rangka menyetujui
pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan
pandemi Corona Virus Disease 2019 beserta dampaknya, dan setelah mendapatkan
pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah
Kemudian, pemerintah juga dijamin akan melaksanakan peraturan
perundang-undangan lainnya terutama terkait penanganan, pengendalian,
pencegahan pandemi Covid-19 beserta dampaknya khususnya di bidang kesehatan,
ekonomi, dan sosial.
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan," bunyi poin terakhir Keppres Nomor 24 Tahun 2021.
0 Comments