Rekom Bupati Deli Serdang 725
pada PT. NDP dan Ciputra, lebih tepat disebut tindakan Ala Hukum Rimba,
Bar-Bar, macam kembali ke Abad 18
|
Foto bersama Forum Masyarakat Pendukung Kesultanan Deli. @Majalahjurnalis.com
|
Oleh : Fadli Kaukibi SH, Cn
MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) - Sidang ke 5 pada hari Rabu
23 Februari 2022 lalu atas gugatan warga di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada PTPN
II atas kasus penggusuran dan
penghancuran paksa tak kunjung ada resume dan PTPN II belum menunjukkan klaim HGU
111.
Sehubungan dengan peristiwa
Penggusuran dan Penghancuran Paksa atas tanah dan pemukiman warga di Desa
Helvetia Kecamatan Labuhan Deli dan di
Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten
Deli Serdang, Sumatera Utara saat penghancuran dilakukan dan di back-up oleh
TNI, Satpol PP Deli Serdang dan puluhan Satpam bahkan preman yang kemudian berujung
laporan warga ke Poldasu (belum ada perkembangan ke tingkat penyidikan/beku)
dan juga sampai pada gugatan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Bahwa kegiatan penggusuran dan penghancuran itu ada
nuansa indikasi bukan sebatas Pelanggaran Peraturan atau Penyalahgunaan
Kekuasaan saja tapi sebenarnya sudah menjurus ke Makar Pidana Khusus. Mengapa demikian???
Pertama, penggusuran dan
penghancuran paksa itu didasarkan atas Klaim HGU yang dimana diatas Plank
tersebut tidak tercantum atas
Rekomendasi Kakanwil Pertanahan atau Meneg Agraria dan Tata Ruang, jadi sangat
kuat indikasi dasar tindakan aparat yang ikut dan turut serta dalan
penghancuran penggusuran paksa adalah atas dasar HGU ASPAL (Asli tapi Palsu).
Kedua, jika
kita amati penghancuran tersebut dengan dalil ya apa namanya rekanan, KSO, PTPN
II dengan PT. Nusa Dua Property dan PT. Ciputra atas Rencana Kota Deli
Megapolitan dengan dalil HGU atau atas dasar Izin Peruntukan/Izin Lokasi atau
izin-izin suka hati Bro lah apalah namanya seluas 725 hektar, maka jelas itu
NGINJAK-NGINJAK ATURAN HUKUM tentang Izin Lokasi yang dari dulu hingga kini.
Yakni Ketentuan Izin Lokasi
yang pernah diterbitkan Permeneg Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN- No 2 tahun
1999, Kepala BPN No 5 Tahun 2015 dan
Ketentuan Meneg Agraria & Tata Ruang/Kepala
BPN No 17 Tahun 2019.
Jadi Bro, bahwa atas ketentuan
tersebut itu Bupati tidak dibenarkan menerbitkan Izin/rekomendasi melebihi 400
hektar.
Jadi Penggusuran Paksa dimana turut serta Puluhan
TNI, Satpol PP Deli Serdang dan Satpam serta preman jika atas dalih HGU itu
TERNYATA ASPAL dan atau atas Rekom Bupati Deli Serdang 725 pada PT. NDP dan
Ciputra maka itu lebih tepat disebut tindakan Ala Hukum Rimba, Bar-Bar, macam
kembali Abad ke 18, ketika rakyat melawan kegilaan Konglomerat Eropa mirip juga,
hanya bedanya kini melawan sesama pribumi atas kepentingan Konglomerat Timur
Asing China/Taipan.
Kegilaan dan kebiadaban ini
pernah terjadi di Desa Bandar Klippa
Kecamatan Percut Sei Tuan dengan HGU ASPAL lalu rakyat diberondong
senjata hingga rompal rahang dan cacat sampai saat ini.
Sebagai Pemegang Izin lokasi
ntah itu Pihak PTPN II dan rekanan, KSO, Holding ntahlah suka hati Bro-lah
judulnya menurut Ketentuan Izin Lokasi maka
wajib mensosialisasikan, mempublikasikan, menghormati rakyat di kawasan
dalam melakukan kegiatan bahkan tidak dibenarkan menghalangi rakyat mengalihkan
tanah atau bangunannya.
Selain itu Wajib
mempublikasikan dan memusyawarahkan pada rakyat atas alternatif solusi tanpa
paksaan dan kekerasan.
Selanjutnya harusnya Kepala
Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota wajib memonitoring dan Pemegang Izin Lokasi wajib melaporkan
izin tiap 3 bulan secara berkala ..Kira kira apa ya... Bro yang dilaporkan
mereka ya...???
Kurasa ABS, Aman Bos, udah
kita gas habis tuch manusia diatasnya..ha...ha...ha.
Wajib mempublikasikan dan
memusyawarahkan pada rakyat atas alternatif solusi tanpa paksaan dan
kekerasan.. Itu diantara secuil aturan tentang Izin lokasi Bro..
Wow dianggap angin lalu
saja. Rakyat merintih, nangis dihajar mereka Bro tapi Bro lihatlah slow aja
mereka. Hewan ternak saja mau kita gusur maka kita buatkan kandangnya.
Laporan Rakyat ke Poldasu
macam beku dan Gugatan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dah 5 kali panggilan
Sidang tapi pihak PTPN II yang katanya PEGANG HGU 111 Otentik dan tercantum di
Plank namun TAK KUNJUNG buat RESUME..
Kita tunggu tuch ya... HGU 111 yang OTEBTIK sesuai PP 24 Tahun
1997 dan peraturan Pelaksananya dan pasal 1868 BW ja ya..
Pak Pangdam I BB dan Pak
Gubsu masih ingat dulu kami sekolah di ajarkan sejarah Laskar Janur Kuning bersatunya rakyat dengan
TNI untuk menunjukkan Bangsa Indonesia sanggup mengusir Penjajah Belanda (163
IS Eropa level 1, Timur Asing China Taipan level 2 dan Pribumi tu level 3 terendah)
Yudha Baladhika dan Janur
Kuning adalah Sejarah Perjuangan Bersatunya TNI dengan Rakyat diprakarsai TNI
Jenderal Sudirman dan Jenderal Ahmad Yani
mengusir ancaman terhadap NKRI.. Tapi kini kok beda loh...?
Priode kedua Presiden Jokowi
yang diusung PDI Perjuangan bagiku cukup-cukup lumayan pahitlah..Aspek Alamiah
dan Aspek Sosial kehidupan saat ini amburadul.
Suka-suka orang tu, kata
Prof Salim Said tu di Indonesia para Elit TAK TAKUT TUHAN...Betul
rupanya.ha...ha...ha.
Tim Pengacara Warga yang menggugat
ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam diabaikan. Tetap saja pihak PTPN II dan Pengembang Menutup Matanya Atas Kesewenang-wenangan dalam
penggusuran dan penghancuran tanah dan pemukiman rakyat kecil maka itu artinya
kita diam rakyat digiring ke lubang biawak. (Penulis
adalah Ketua Format PKD Deli Serdang sekaligus Praktisi/Akademisi dibidang
Pertanahan)
0 Comments