Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

5 Kali Sidang di PN Lubuk Pakam PTPN II Belum Menunjukkan HGU 111. Ada Apa?


Rekom Bupati Deli Serdang 725 pada PT. NDP dan Ciputra, lebih tepat disebut tindakan Ala Hukum Rimba, Bar-Bar, macam kembali ke Abad 18

Foto bersama Forum Masyarakat Pendukung Kesultanan Deli. @Majalahjurnalis.com

Oleh : Fadli Kaukibi SH, Cn

MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) - Sidang ke 5 pada hari Rabu 23 Februari 2022 lalu atas gugatan warga di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam  pada  PTPN II  atas kasus penggusuran dan penghancuran paksa tak kunjung ada resume dan PTPN II belum menunjukkan klaim HGU 111.

Sehubungan dengan peristiwa Penggusuran dan Penghancuran Paksa atas tanah dan pemukiman warga di Desa Helvetia  Kecamatan Labuhan Deli dan di Desa  Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara saat penghancuran dilakukan dan di back-up oleh TNI, Satpol PP Deli Serdang dan puluhan Satpam bahkan preman yang kemudian berujung laporan warga ke Poldasu (belum ada perkembangan ke tingkat penyidikan/beku) dan juga sampai pada gugatan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Bahwa  kegiatan penggusuran dan penghancuran itu ada nuansa indikasi bukan sebatas Pelanggaran Peraturan atau Penyalahgunaan Kekuasaan saja tapi sebenarnya sudah menjurus ke Makar Pidana Khusus. Mengapa demikian???

Pertama, penggusuran dan penghancuran paksa itu didasarkan atas Klaim HGU yang dimana diatas Plank tersebut  tidak tercantum atas Rekomendasi Kakanwil Pertanahan atau Meneg Agraria dan Tata Ruang, jadi sangat kuat indikasi dasar tindakan aparat yang ikut dan turut serta dalan penghancuran penggusuran paksa adalah atas dasar HGU ASPAL (Asli tapi Palsu).

Kedua, jika kita amati penghancuran tersebut dengan dalil ya apa namanya rekanan, KSO, PTPN II dengan PT. Nusa Dua Property dan PT. Ciputra atas Rencana Kota Deli Megapolitan dengan dalil HGU atau atas dasar Izin Peruntukan/Izin Lokasi atau izin-izin suka hati Bro lah apalah namanya seluas 725 hektar, maka jelas itu NGINJAK-NGINJAK ATURAN HUKUM tentang Izin Lokasi yang dari dulu hingga kini.

Yakni Ketentuan Izin Lokasi yang pernah diterbitkan Permeneg Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN- No 2 tahun 1999, Kepala BPN  No 5 Tahun 2015 dan Ketentuan Meneg Agraria  & Tata Ruang/Kepala BPN No 17 Tahun 2019.

Jadi Bro, bahwa atas ketentuan tersebut itu Bupati tidak dibenarkan menerbitkan Izin/rekomendasi melebihi 400 hektar.

Jadi  Penggusuran Paksa dimana turut serta Puluhan TNI, Satpol PP Deli Serdang dan Satpam serta preman jika atas dalih HGU itu TERNYATA ASPAL dan atau atas Rekom Bupati Deli Serdang 725 pada PT. NDP dan Ciputra maka itu lebih tepat disebut tindakan Ala Hukum Rimba, Bar-Bar, macam kembali Abad ke 18, ketika rakyat melawan kegilaan Konglomerat Eropa mirip juga, hanya bedanya kini melawan sesama pribumi atas kepentingan Konglomerat Timur Asing China/Taipan.

Kegilaan dan kebiadaban ini pernah terjadi di Desa Bandar Klippa  Kecamatan Percut Sei Tuan dengan HGU ASPAL lalu rakyat diberondong senjata hingga rompal rahang dan cacat sampai saat ini.

Sebagai Pemegang Izin lokasi ntah itu Pihak PTPN II dan rekanan, KSO, Holding ntahlah suka hati Bro-lah judulnya menurut Ketentuan Izin Lokasi maka  wajib mensosialisasikan, mempublikasikan, menghormati rakyat di kawasan dalam melakukan kegiatan bahkan tidak dibenarkan menghalangi rakyat mengalihkan tanah atau bangunannya.

Selain itu Wajib mempublikasikan dan memusyawarahkan pada rakyat atas alternatif solusi tanpa paksaan dan kekerasan.

Selanjutnya harusnya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota wajib memonitoring  dan Pemegang Izin Lokasi wajib melaporkan izin tiap 3 bulan secara berkala ..Kira kira apa ya... Bro yang dilaporkan mereka ya...???

Kurasa ABS, Aman Bos, udah kita gas habis tuch manusia diatasnya..ha...ha...ha.

Wajib mempublikasikan dan memusyawarahkan pada rakyat atas alternatif solusi tanpa paksaan dan kekerasan.. Itu diantara secuil aturan tentang Izin lokasi Bro..

Wow dianggap angin lalu saja. Rakyat merintih, nangis dihajar mereka Bro tapi Bro lihatlah slow aja mereka. Hewan ternak saja mau kita gusur maka kita buatkan kandangnya.

Laporan Rakyat ke Poldasu macam beku dan Gugatan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dah 5 kali panggilan Sidang tapi pihak PTPN II yang katanya PEGANG HGU 111 Otentik dan tercantum di Plank namun TAK KUNJUNG buat RESUME..

Kita tunggu tuch  ya... HGU 111 yang OTEBTIK sesuai PP 24 Tahun 1997 dan peraturan Pelaksananya dan pasal 1868 BW ja ya..

Pak Pangdam I BB dan Pak Gubsu masih ingat dulu kami sekolah di ajarkan sejarah  Laskar Janur Kuning bersatunya rakyat dengan TNI untuk menunjukkan Bangsa Indonesia sanggup mengusir Penjajah Belanda (163 IS Eropa level 1, Timur Asing China Taipan level 2 dan Pribumi tu level 3 terendah)

Yudha Baladhika dan Janur Kuning adalah Sejarah Perjuangan Bersatunya TNI dengan Rakyat diprakarsai TNI Jenderal Sudirman dan Jenderal Ahmad Yani  mengusir ancaman terhadap NKRI.. Tapi kini kok beda loh...?

Priode kedua Presiden Jokowi yang diusung PDI Perjuangan bagiku cukup-cukup lumayan pahitlah..Aspek Alamiah dan Aspek Sosial kehidupan saat ini amburadul.

Suka-suka orang tu, kata Prof Salim Said tu di Indonesia para Elit TAK TAKUT TUHAN...Betul rupanya.ha...ha...ha.

Tim Pengacara Warga yang menggugat ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam diabaikan. Tetap saja pihak PTPN II dan Pengembang Menutup Matanya Atas Kesewenang-wenangan dalam penggusuran dan penghancuran tanah dan pemukiman rakyat kecil maka itu artinya kita diam rakyat digiring ke lubang biawak. (Penulis adalah Ketua Format PKD Deli Serdang sekaligus Praktisi/Akademisi dibidang Pertanahan)

Post a Comment

0 Comments