MAJALAHJURNALIS.Com (Jateng) - Di tengah polemik pemecatan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI),
eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto masih
berpraktek menangani pasien di Rumah Sakit Dinas Kesehatan Tentara atau RS DKT
Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah. Terawan
menyatakan hingga saat ini ia masih bangga dan merasa bagian dari IDI. "Sampai
hari ini saya masih sangat bangga dan merasa terhormat berhimpun di sana
(IDI),” kata Terawan, seperti ditirukan stafnya, Andi, Senin, (28/3/2022). Terawan
meminta semua pihak untuk menahan diri atas keputusan Majelis Kehormatan Etik
Kedokteran atau MKEK yang memecat dirinya dari keanggotaan IDI. "Biarkanlah
saudara-saudara saya yang memutuskan. Apakah saya masih boleh nginep dirumah
atau diusir ke jalan" ucapnya. Menurutnya, IDI
sudah seperti rumah kedua, menjadi tempatnya benaung bersama rekan-rekan
sejawatnya yang lain. “Pak Terawan
menghimbau, teman-teman sejawat dan yang lain agar bisa menahan diri untuk
tidak menimbulkan kekisruhan publik. Karena kita masih menghadapi pandemic
Covid-19, kasian masyarakat dan saudara-saudara sejawat yang di daerah,
puskesmas, rumah sakit dan lainnya ikut terganggu,” ujarnya. Terawan juga
menyinggung soal sumpah dokter yang dijadikan landasan dalam setiap langkah
dalam praktik kedokteran. "Saya sudah
disumpah akan selalu membaktikan hidup saya guna perikemanusiaan, mengutamakan
kesehatan pasien dan kepentingan masyarakat," tuturnya. Terawan juga menyampaikan bahwa dia sangat menyanyagi saudara-saudara
sejawatnya dan menghormati para gurunya di dunia kedokteran. "Semua dokter
itu sesuai sumpah kita, teman sejawat itu seperti saudara kandung, jadi saya
menyayangi semua saudara saya di sana (IDI)," katanya. Diketahui, Hasil
rapat sidang khusus MKEK IDI memutuskan pemberhentian secara permanen mantan
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI. "Memutuskan,
menetapkan, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan
pemberhentian permanen sejawat Dr. dr. Terawan Agus Putranto sebagai anggota
IDI," kata Pimpinan Presidium Sidang Abdul Azis melalui siaran pers,
Minggu. Abdul Azis
menyebut pemberhentian dilakukan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
"Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan," kata Abdul
Azis. Keputusan tersebut
dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (25/3/2022). Sumber : Suara.com
0 Comments