MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Menko Polhukam Mahfud Md mendesak Polri
menyelidiki dan menutup akun YouTube milik Pendeta Saifuddin Ibrahim yang
meminta Kementerian Agama (Kemenag) menghapus 300 ayat Al-Qur'an. Bareskrim
Polri turun tangan.
"Polri khususnya Dittipidsiber Bareskrim akan
mendalam isi konten video tersebut," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi
Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Rabu (16/3/2022).
Mahfud Md sebelumnya menilai pernyataan Saifuddin
Ibrahim yang meminta Kemenag menghapus 300 ayat Al-Qur'an telah membuat gaduh
antarumat.
"Waduh, itu bikin gaduh itu, oleh sebab itu
saya, itu bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian
segera menyelidiki itu dan kalau bisa ditutup akunnya karena kabarnya belum
ditutup sampai sekarang," kata Mahfud, Rabu (16/3/2022).
Hal
tersebut disampaikan melalui YouTube Kemenko Polhukam dalam video yang berjudul
'Tanggapan Menko Polhukam Terkait Pendeta Saifuddin Ibrahim' yang diunggah pada
Rabu (16/3/2022) sore.
"Jadi
itu meresahkan dan provokasi untuk mengadu domba antarumat," jelasnya.
Mahfud
menuturkan ada Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1965 yang mengatur Pencegahan
Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama. Dia mengatakan UU tersebut bisa
dijadikan sebagai dasar untuk memproses Saifuddin. Dia mengatakan, dalam ajaran
pokok Islam, Al-Qur'an memiliki 6.666 ayat, tidak boleh ada yang dikurangi.
"Saya
ingatkan UU No 5/1969 yang diperbarui dari UU PNPS No 1/1965 yang dibuat Bung
Karno tentang penodaan agama itu mengancam hukuman tidak main-main, lebih dari
5 tahun hukumannya yaitu barang siapa yang membuat penafsiran atau memprovokasi
dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya. Ajaran
pokok itu dalam Islam itu Al-Qur'an itu ayatnya 6.666 tidak boleh dikurangi
berapa yang disuruh cabut 3.000 atau 300 itu," ujarnya.
Mahfud
menyampaikan mengurangi ayat Al-Qur'an sama dengan melakukan penistaan terhadap
Islam. Mahfud menyebut berbeda pendapat tak jadi masalah, asalkan pendapat yang
dilontarkan tidak menimbulkan kegaduhan.
"300
misalnya itu berarti penistaan terhadap Islam. Apalagi mengatakan konon bahwa
Nabi Muhammad itu bermimpi bertemu Allah dan sebagainya itu menyimpang dari
ajaran pokok," ucapnya.
"Kita
boleh beda pendapat, tetapi jangan menimbulkan kegaduhan. Itulah sebabnya dulu,
karena dulu banyak orang begitu Bung Karno membuat PPNS No 1/65 yang mengancam
siapa yang menodai agama jangan dihajar oleh masyarakat, tetapi dibawa ke
pengadilan. Ini kan masyarakat sekarang sudah mulai berfikir ini orang siapa
ini, jangan, itu bawa ke pengadilan," lanjutnya.
Lebih
lanjut, Mahfud mengatakan isi dalam UU No 1/1965 tentang Pencegahan
Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama sudah benar hanya perlu pembaruan
kalimat. Hingga saat ini, UU tersebut, kata Mahfud, masih berlaku.
"Ketika
saya jadi hakim MK 2010, itu saya nyatakan ketika diuji di MK UU ini isinya
benar, cuma kalimat-kalimatnya supaya diperbaharui oleh DPR. Sampai sekarang
belum diperbaharui, artinya itu masih tetap berlaku. Mari kita jaga kerukunan
umat beragama kita. Kita tidak akan melarang orang berbicara, tetapi jangan
memprovokasi hal-hal yang sensitif," imbuhnya.
Duduk Perkara
Sebuah
video yang memperlihatkan seorang pria meminta 300 ayat Al-Qur'an dihapus viral
di medsos. Polisi tengah mendalami video viral tersebut. Dalam video tersebut,
terlihat seorang pria mengenakan kaus hitam sedang berbicara tentang terorisme
dan radikalisme.
Dia juga
berkata supaya menteri agama mengatur kembali kurikulum di Pondok Pesantren (Ponpes).
"Karena
sumber kekacauan itu adalah dari kurikulum yang tidak benar bahkan
kurikulum-kurikulum di pesantren, Pak, jangan takut untuk dirombak. Bapak
periksa, ganti guru-gurunya, yang karena pesantren itu melahirkan kaum radikal
semua," kata pria tersebut dalam video.
Selain
itu, dia mengatakan terdapat 300 ayat di Al-Qur'an yang memicu sikap intoleran,
sikap radikal, hingga membenci orang lain yang berbeda agama. Dia meminta 300
ayat tersebut dihapus.
"Bahkan
kalau perlu, Pak, 300 ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup
radikal dan membenci orang lain karena beda agama itu di-skip atau direvisi
atau dihapuskan dari Al-Qur'an Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali,"
kata pria tersebut.
0 Comments