Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Terkait Pemecatan Terawan, Komisi IX DPR Kecewa IDI Tak Hadir Dalam Rapat

 

Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh (Luqman Nurhadi/detikcom)

MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Komisi IX DPR kecewa terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena tidak memenuhi panggilan rapat hari ini. Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh mengatakan IDI tidak bisa hadir karena mengaku masih mengurusi berkas hasil muktamar ke-31 di Aceh.
 
Rapat dengar pendapat Komisi IX DPR dengan IDI seharusnya digelar Selasa (29/3/2022) pukul 13.00 WIB. Nihayatul mengatakan rapat itu akan membahas semua hal, baik terkait kelembagaan IDI dan pemecatan dr Terawan.
 
"Sebenarnya kita mengundang IDI bukan soal pemecatan Pak Terawan saja, tapi kita ingin mendiskusikan IDI secara keseluruhan, bagaimana posisi IDI, gimana kelembagaan IDI, seperti apa contoh, ini kan kita melihat tidak ada badan pengawasnya," kata Nihayatul kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
 
"Kalau di KPU, Bawaslu kan ada DKPP, yang jadi jembatan persoalan-persoalan di situ. Nah, ini IDI tidak ada dan juga transparansi keuangannya, nah ini yang kita ingin tahu, jadi tidak hanya fokus pada persoalan Pak Terawan. Mungkin pintu masuknya kebetulan itu, karena laporan ke kita banyak sekali soal IDI," lanjutnya.
 
Nihayatul lantas mengungkapkan alasan ketidakhadiran IDI yang masih mengurusi dokumen hasil Muktamar.
 
"Sehubungan dengan surat DPR tanggal 28 Maret kemarin, rapat dengan pendapat umum pada hari Selasa 29 Maret. Maka kami mohon penundaan dari pimpinan komisi IX DPR, karena saat ini kami sedang menyelesaikan dokumen dan berkas hasil Muktamar IDI ke-31 yang telah diselenggarakan pada 22-26 Maret. Jadi kegiatannya sudah selesai tanggal 26 Maret lalu," ujarnya.
 
Nihayatul mengaku kecewa dengan hal ini. Dia menyayangkan ketidakhadiran IDI dalam rapat. Dia mengatakan rapat itu membahas keberlangsungan organisasi IDI ke depan.
 
"Sebenarnya kita kecewa IDI tidak memenuhi undangan ini, sebenarnya kita mengundang bukan hanya IDI tapi juga pakar hukum untuk melibat kalau organisasi IDI ini seperti apa. Kita tidak ingin IDI salah melangkah, karena IDI kan tidak di bawah Kemenkes ya, karena IDI kan seperti organisasi masyarakat," ujarnya.
 
"Hari ini dia tidak datang tentu kami kecewa sekali dengan alasan masih muktamar, padahal kita kan diskusinya tidak lama ya, apalagi rapat kita semasa COVID dibatasi sampai pukul 16.00 WIN, toh kita jam 15.00 WIB ada agenda lain," lanjut Nihayatul.
 
Sumber : detiknews.com

Post a Comment

0 Comments