MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful
Huda berencana memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim dalam
waktu dekat terkait polemik madrasah tak masuk dalam draf Rancangan
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). "Salah satu poin dengan konsorsium
pendidikan Indonesia itu dan beberapa elemen, rekomendasinya mengundang Mas
Nadiem, semoga bisa minggu-minggu depan," kata Huda dalam keterangannya
yang diizinkan dikutip, Senin (28/3/2022). Huda mengklaim hingga saat ini pihaknya belum
menerima draf RUU Sisdiknas yang dirancang oleh Kemendibudristek. Karenanya, Ia
belum bisa memastikan apakah madrasah dihilangkan atau tidak. "Kita sampaikan bahwa sampai hari ini
Komisi X draf ini terkait RUU Sisdiknas. Tahapannya memang masih di level
pemerintah," kata dia. Melihat polemik yang terjadi, Politikus PKB
itu meminta agar Nadiem dan jajarannya lebih melibatkan entitas pendidikan
dalam menyusun RUU Sisdiknas. "Perluasan partisipasi pelibatan dan
sifatnya substantif itu kalau melihat laporan dan berbagai aduan itu belum
maksimal," kata Huda. Terpisah, Majelis Ulama Indonesia (MUI)
mengatakan bahwa semua pihak harus dapat memastikan agar tidak ada penghapusan
madrasah dalam RUU Sisdiknas. Sekjen MUI Amirsyah Tambunan mengatakan bahwa
Madrasah tak boleh dihapus karena sudah menjadi sistem pendidikan sejak lama di
Indonesia. Dia mengamini draf tersebut belum final dan
akan melalui pembahasan dengan DPR. Oleh karena itu, dia ingin pihak yang
berwenang mengesahkan RUU memastikan agar madrasah tidak hilang dari UU. "Mungkin ada upaya menghapus, muncul lah
berita itu tapi kemudian harus kita pastikan bersama DPR jangan sampai terjadi
penghapusan. Dalam waktu dekat, kami akan mengadakan rapat dengar
pendapa," kata dia. Oleh sebab itu, kata dia, MUI akan meminta
untuk melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR RI untuk memastikan RUU
tersebut tak menghapus madrasah. Dalam UU Sisdiknas tahun 2003 yang masih
berlaku saat ini, Madrasah tertulis secara gamblang dalam pasal tentang satuan
pendidikan dasar di Pasal 17 Ayat (2). Ayat itu berbunyi
"Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah
(MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan
madrasah tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat. Berbeda di draf RUU Sisdiknas yang telah
beredar, kata Madrasah tidak lagi tercantum. Pasal 45 tentang Jenjang Pendidikan Dasar
hanya mengatur bahwa jenjang itu dilaksanakan sebelum Jenjang Pendidikan
menengah. Sementara di Pasal 47 RUU Sisdiknas mengatur bahwa Jenjang Pendidikan
Dasar dilaksanakan melalui sub Jalur Pendidikan persekolahan, Pendidikan
persekolahan mandiri, atau Pendidikan kesetaraan. Draf RUU Sisdiknas hanya mengatur tentang
Pendidikan Keagamaan dalam pasal 32. Pasal 32 Draf RUU Sisdiknas itu berbunyi
"Pendidikan Keagamaan merupakan Pendidikan yang mempersiapkan pelajar
untuk menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi landasan
untuk menjadi ahli ilmu agama atau peranan lain yang memerlukan penguasaan
ajaran agama". Kepala BSKAP (Badan Standar, Kurikulum &
Asesmen Pendidikan) Kemendikbudristek Anindito Aditomo menyatakan bahwa kata
madrasah memang tidak dicantumkan lewat pasal dalam draf Rancangan
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Dia menyebut kata madrasah dan satuan
pendidikan dasar lainnya dicantumkan di bagian bawah atau bagian penjelasan. "Dalam revisi RUU Sisdiknas, semua nomenklatur
bentuk satuan pendidikan seperti sekolah dan madrasah akan muncul dalam
penjelasan," ujar Anindito saat dihubungi, Senin (28/3/2022). Sumber
: CNN Indonesia
0 Comments