Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Baru 7 Tahun Presiden Jokowi Memimpin Terasa Aspek Kehidupan Ekonomi, Pendidikan Religi, Agraria dan Sishankamnas (Bagian Aspek Astragatra) dirasakan babak belur

 Oleh :  Fadli Kaukibi SH ,CN 
             Ketua Umum Laskar Janur Kuning Era 24


MAJALAHJURNALIS.Com - Sungguh sangat miris nasib pribumi RI ini..Kita bukan narasi sara ,tapi kasta dara sudah ada sejak Jaman Kolonial dengan ketentuan pasal 163 IS bahwa Belanda/Eropa golongan level I dan Timur Asing China golongan level II sementara Pribumi/Bumiputera golongan III di beri level terendah yakni level III
 
Kemudian dalam dunia bisnis / ekonomi Hukum Jaminan Golongan yang level I dan II mendapat prioritas dan pembiayaan modal karena Tunduk pada hukum kolonial sementara bumiputra yang tidak tunduk pada hukum kolonial maka tidak begitu bahkan di di nilai rendah dalam dunia perbankan yakni pinjaman modal.
 
Konyolnya nasib pribumi ini masih berlanjut sampai saat ini, Penguasa RI masih pakai gaya gaya kolonial bahkan makin senaknya menggusur rakyat, azas hukum agraria produk Belanda masih dipraktekkan pejabat negara. Segala tanah yang tak bisa di buktikan maka adalah MILIK BELANDA ( Domein Verklaring).
 
Maka terjadilah gusur paksa di Helvetia,Seampali dan Bangun Sari Kabupaten Deli Serdang oleh PTPN II, SATPOL PP dan TNI.
 
Info yang di terima Laskar Janur Kuning Era 24 bahwa Gubsu ikut melounching untuk Perumahan Mewah PT.Ciputra dan Bupati Deli Serdang Azhari Tambunan merekom 700 hektar untuk PT. Ciputra, hasil Keputusan Tim B Plus / Muspida Plus yang sudah ada 2000-2003 di kangkangi. Ketentuan Izin Lokasi/Izin Peruntukan/ Izin Hantu Blau juga di injak injak.
 
Keputusan Tim B Plus itukan pakai biaya negara, untuk apa di buat kalau untuk di kangkangi? Jadi Pemerintah ini kebijakannya acuannya apa? Suka suka soor dewe Penguasa dan Pengusaha saja? Dan kini Sidang Pengadilan sudah 8 x lebih tapi tak berani menunjukkan klaim sertifikat HGU atau Sertifikat apalah namanya..Rakyat di gusur seolah olah untuk Negara tapi ternyata untuk KONGLOMERAT golongan level II (163 IS) oalah tega betul elit-elit negri ini.
 
Seharusnya kalau mau jual tanah air RI maka jual juga rakyatnya pindahkan kwarganegaraannya. Cocok Kam rasa gitu?
 
Lalu diinfokan lagi direkom untuk kota Megapolitan 8000 an hektar yang mana kita lihat bahwa perumahan Citra Land itu harganya 2 milyaran, apa pribumi rakyat jelata bisa beli itu?
Coba cermati jika harga rumah itu 2 milyaran siapa yang bisa beli? China Wuhan, China Singapura, China Malaysia, China Tiongkok atau Elit elit pejabat?
 
Coba cermati jika harga rumah itu 2 milyaran siapa yang bisa beli? China Wuhan, China Singapura ,China Malaysia, China Tiongkok, Elit-elit pejabat atau buruh dan guru honorer atau pegawai golongan rendah, bisa beli itu?
 
Jika 8000 hektar itu per 1 hektar 50 unit maka 8000 hektar itu ya 400.000 unit, lalu jika 1 unit itu 3 DPT maka akan ada tumbuh 400.000 x 3 DPT ya sekitar 1,2 juta DPT baru akan muncul di Deli Serdang ,,jika itu yang menghuni bukan golongan level III (163 IS) maka kedepan 2029 Bupati Deli Serdang ya Wong Fei Hung atau Jet Lie bisakan?
 
Hasil Tim B Pluskan ada Hak Komunitas Anak Melayu, Eks Karyawan, Rakyat yang menghuni dan Fasum serta Tuntutan Rakyat.Dikemanakan itu? Di pijakin saja?
 
Terus Pasal 7, 10, 17 UUPA tentang larangan monopoli pengusaan tanah juga di masukkan tong sampah?
 
Pak Jokowi, Pak Jokowi, itukah Nawacita yang Bapak maksudkan itu?
 
Pak Presiden, Pak Bupati Deli Serdang, Pak Azhari Tambunan dan Bapak yang terhormat Gubsu jika 8000 di rekom ke Kota Deli Megapolitan apa tak ada Kajian Ekonomi,Politik Sishankamnasnya Pak?
 
Jika harga rumah Milyaran rupiah apa pegawai rendahan di kecamatan dan kelurahan dan rakyat bapak yang profesi buruh akan bisa membelinya? Jadi siapa yang huninya Bapakku yang terhormat?
 
Mau di kemanakan rakyat golongan level III ( 163 IS) bumiputra Pak?
 
Seraaaam kali keputusan Tuan Bapak yang terhormat bagi rakyat kecil Pak?



Bapak-bapak yang terhormat  bisa slow tapi rakyat kecil terasa di himpit dikota dan di desa. Konglomerat Timur Asing diberi hak istimewa, diberi tanah untuk perkebunan dan industri hutan hampir 1 juta hektar yang dengan beberapa ketentuan Meneg Agraria hanya dengan Uang Pemasukan Rp 150.000 perhektar untuk Jawa dan Sumatera dan Rp 100.000 perhektar untuk luar Jawa dan Sumatera. Dapat tanah murah dan Suntikan dana Trilyunan lagi, eee Jadi macam Cartel, bisanya minyak makan hilang lalu mahal dan walau sudah di proses Kejaksaan tapi tetap Mahaal Pak.
 
Apa tujuan negara ini didirikan sesuai Pembukaan UUD 1945?
 
Apa gunanya daerah pakai NEGARA model Kesatuan /Unitaris bukan negara bagian dibentuk?
 
Apa untuk upeti elit-elit Pusat?
Mau di bawa kemana Kekayaan dan Sumber Daya Alam NKRI ini..?
 
Baru 7 tahun dipimpin Presiden Jokowi yach morat marit ekonomi, pendidikan daring, geng motor marak, ritual ibadah di cabik, agama jadi barang lecehan, hidup silaturrahmi paguyuban rakyat di blokade, sampe-sampe makan mie sop pun malam diobrak-obrik. Sampai kapan ini terus dipertahankan?
 
Laskar Janur Kuning Era 24 Mengutuk keras Pola Kebijakan Agraria dan Meminta Pemkab Deli Serdang menghentikan Pembangunan Pagar PT.Ciputra yang tanpa IMB di Desa Helvetia karena masih sengketa di PN Lubuk Pakam dan itu diperoleh secara kekerasan pada rakyat.@

Post a Comment

0 Comments