Oleh : Fadli
Kaukibi SH ,CN
Ketua Umum Laskar Janur Kuning Era 24
MAJALAHJURNALIS.Com - Sungguh sangat miris nasib pribumi RI ini..Kita bukan narasi sara ,tapi
kasta dara sudah ada sejak Jaman Kolonial dengan ketentuan pasal 163 IS bahwa
Belanda/Eropa golongan level I dan Timur Asing China golongan level II
sementara Pribumi/Bumiputera golongan III di beri level terendah yakni level
III
Kemudian dalam dunia
bisnis / ekonomi Hukum Jaminan Golongan yang level I dan II mendapat prioritas
dan pembiayaan modal karena Tunduk pada hukum kolonial sementara bumiputra yang
tidak tunduk pada hukum kolonial maka tidak begitu bahkan di di nilai rendah
dalam dunia perbankan yakni pinjaman modal.
Konyolnya nasib
pribumi ini masih berlanjut sampai saat ini, Penguasa RI masih pakai gaya gaya
kolonial bahkan makin senaknya menggusur rakyat, azas hukum agraria produk
Belanda masih dipraktekkan pejabat negara. Segala tanah yang tak bisa di
buktikan maka adalah MILIK BELANDA ( Domein Verklaring).
Maka terjadilah gusur
paksa di Helvetia,Seampali dan Bangun Sari Kabupaten Deli Serdang oleh PTPN II,
SATPOL PP dan TNI.
Info yang di terima
Laskar Janur Kuning Era 24 bahwa Gubsu ikut melounching untuk Perumahan Mewah
PT.Ciputra dan Bupati Deli Serdang Azhari Tambunan merekom 700 hektar untuk PT.
Ciputra, hasil Keputusan Tim B Plus / Muspida Plus yang sudah ada 2000-2003 di
kangkangi. Ketentuan Izin Lokasi/Izin Peruntukan/ Izin Hantu Blau juga di injak
injak.
Keputusan Tim B Plus
itukan pakai biaya negara, untuk apa di buat kalau untuk di kangkangi? Jadi
Pemerintah ini kebijakannya acuannya apa? Suka suka soor dewe Penguasa dan
Pengusaha saja? Dan kini Sidang Pengadilan sudah 8 x lebih tapi tak berani
menunjukkan klaim sertifikat HGU atau Sertifikat apalah namanya..Rakyat di
gusur seolah olah untuk Negara tapi ternyata untuk KONGLOMERAT golongan level
II (163 IS) oalah tega betul elit-elit negri ini.
Seharusnya kalau mau
jual tanah air RI maka jual juga rakyatnya pindahkan kwarganegaraannya. Cocok
Kam rasa gitu?
Lalu diinfokan lagi
direkom untuk kota Megapolitan 8000 an hektar yang mana kita lihat bahwa
perumahan Citra Land itu harganya 2 milyaran, apa pribumi rakyat jelata bisa
beli itu?
Coba cermati jika
harga rumah itu 2 milyaran siapa yang bisa beli? China Wuhan, China Singapura,
China Malaysia, China Tiongkok atau Elit elit pejabat?
Coba cermati jika
harga rumah itu 2 milyaran siapa yang bisa beli? China Wuhan, China Singapura
,China Malaysia, China Tiongkok, Elit-elit pejabat atau buruh dan guru honorer
atau pegawai golongan rendah, bisa beli itu?
Jika 8000 hektar itu
per 1 hektar 50 unit maka 8000 hektar itu ya 400.000 unit, lalu jika 1 unit itu
3 DPT maka akan ada tumbuh 400.000 x 3 DPT ya sekitar 1,2 juta DPT baru akan
muncul di Deli Serdang ,,jika itu yang menghuni bukan golongan level III (163
IS) maka kedepan 2029 Bupati Deli Serdang ya Wong Fei Hung atau Jet Lie bisakan?
Hasil Tim B Pluskan
ada Hak Komunitas Anak Melayu, Eks Karyawan, Rakyat yang menghuni dan Fasum
serta Tuntutan Rakyat.Dikemanakan itu? Di pijakin saja?
Terus Pasal 7, 10, 17
UUPA tentang larangan monopoli pengusaan tanah juga di masukkan tong sampah?
Pak Jokowi, Pak
Jokowi, itukah Nawacita yang Bapak maksudkan itu?
Pak Presiden, Pak
Bupati Deli Serdang, Pak Azhari Tambunan dan Bapak yang terhormat Gubsu jika
8000 di rekom ke Kota Deli Megapolitan apa tak ada Kajian Ekonomi,Politik
Sishankamnasnya Pak?
Jika harga rumah
Milyaran rupiah apa pegawai rendahan di kecamatan dan kelurahan dan rakyat
bapak yang profesi buruh akan bisa membelinya? Jadi siapa yang huninya Bapakku
yang terhormat?
Mau di kemanakan
rakyat golongan level III ( 163 IS) bumiputra Pak?
Seraaaam kali
keputusan Tuan Bapak yang terhormat bagi rakyat kecil Pak?
Bapak-bapak yang
terhormat bisa slow tapi rakyat kecil
terasa di himpit dikota dan di desa. Konglomerat Timur Asing diberi hak
istimewa, diberi tanah untuk perkebunan dan industri hutan hampir 1 juta hektar
yang dengan beberapa ketentuan Meneg Agraria hanya dengan Uang Pemasukan Rp
150.000 perhektar untuk Jawa dan Sumatera dan Rp 100.000 perhektar untuk luar
Jawa dan Sumatera. Dapat tanah murah dan Suntikan dana Trilyunan lagi, eee Jadi
macam Cartel, bisanya minyak makan hilang lalu mahal dan walau sudah di proses
Kejaksaan tapi tetap Mahaal Pak.
Apa tujuan negara ini
didirikan sesuai Pembukaan UUD 1945?
Apa gunanya daerah
pakai NEGARA model Kesatuan /Unitaris bukan negara bagian dibentuk?
Apa untuk upeti
elit-elit Pusat?
Mau di bawa kemana
Kekayaan dan Sumber Daya Alam NKRI ini..?
Baru 7 tahun dipimpin
Presiden Jokowi yach morat marit ekonomi, pendidikan daring, geng motor marak,
ritual ibadah di cabik, agama jadi barang lecehan, hidup silaturrahmi paguyuban
rakyat di blokade, sampe-sampe makan mie sop pun malam diobrak-obrik. Sampai
kapan ini terus dipertahankan?
Laskar Janur Kuning Era 24 Mengutuk keras Pola
Kebijakan Agraria dan Meminta Pemkab Deli Serdang menghentikan Pembangunan
Pagar PT.Ciputra yang tanpa IMB di Desa Helvetia karena masih sengketa di PN Lubuk
Pakam dan itu diperoleh secara kekerasan pada rakyat.@
0 Comments