Itu Hanya Bisa Terjadi Jika Polri
dan Kejaksaan Clean dari Intervensi Penguasa
MAJALAHJURNALIS.Com (Deli
Serdang) - Terkait Proyek
Deli Megapolitan yang sesuai info di dukung rekom Bupati Deli Serdang dan Gubsu
yang juga ikut peletakan Batu Pertama (Lounching) maka, Ketua Umum Laskar Janur
Kuning Era 24 menyatakan beberapa hal kepada Majalahjurnalis.com :
1. Kasus
penyerahan area ke PTPN II ke PT. Ciputra oleh PTPN II yang kini membangun
Pagar setinggi 5 meter tanpa IMB bisa terjadi tentunya cukup di duga ADA MAIN
MATA dengan pihak Pemkab Deli Serdang dan Jajarannya yang bernuansa SUAP atau
GRATIFIKASI.
Harusnya
TIM TIPIKOR POLDASU dan TIPIKOR KEJAKSAAN segera memanggil pihak Pemkab Deli
Serdang!!!
Harusnya
TIM TIPIKOR POLDASU dan TIPIKOR KEJAKSAAN segera memanggil pihak Pemkab Deli
Serdang!!!
2. Bahwa
jika Gubsu ikut Louncing PT. Ciputra dalam Pembangunan Perumahan Mewah Citra
Land harusnya mengacu hasil Keputusan Tim B Plus. Yang diantara Keputusannya
menghormati atas Hak Komunitas Anak Melayu, Eks Karyawan, Penguasaan Masyarakat,
Fasilitas Umum dan RUTR Wilayah.
Tentunya
GUBSU tidak tutup mata atas Keputusan Tim B Plus dan diduga adanya Pembiaran
Penggusuran Paksa/Intimidasi pada Masyarakat Melayu dan Eks Karyawan secara
sepihak oleh PTPN II yang melibatkan Satpol PP dan TNI.
3. Tentunya Bupati Deli Serdang dan Gubsu
berkordinasi dengan pihak Kantor Wilayah Pertanahan Propinsi dan Kabupaten atas
ke Otentikan HGU 111 yang menjadi Dasar Penggusuran Warga.
Jika HGU
111 Cacat Administrasi atau Awam sebut Aspal tidak otentik sesuai yang acuan
Syarat Akta Otentik Sebuah Sertifikat yang di atur dalam Peraturan Pelaksana PP
24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah serta Pasal 1868 BW maka itu artinya
Bupati Deli Serdang dan Gubsu turut bersama-sama menggelapkan aset negara atau
aset masyarakat, apalagi case ini sudah disidangkan di PN Lubuk Pakam yang
setidaknya 8 x tidak di hadiri oleh Pihak PTPN II dan TIDAK MENUNJUKKAN
Sertifikat HGU 111 yang menjadi Dasar Klaim dan Penggusuran rakyat dan Penguasaan
dan Pemagaran Pihak PT. Ciputra.
4. Bahwa
rakyat sudah menghuni Puluhan Tahun dan ada Keputusan Tim B Plus yang tentunya
HASIL KERJANYA atas Biaya negara yang hasil Keputusannya TIDAK DI LAKSANAKAN
tapi Justeru Pihak PT. Ciputra yang di Rekom untuk memperoleh TANAH yang telah
dihuni rakyat.
Dari ke-4 uraiannya itu, Ketua Umum Laskar Janur
Kuning Era 24, Fadli Kaukibi, SH, CN, Sabtu (23/4/2022) berpendapat, Apa ini
sebuah Kebijakan Yang berkeadilan? Inikah maksud Nawacita yang didengungkan Presiden
Jokowi???
Diterangkannya lagi, atas kegiatan Konglomerat
PT. Ciputra yang memperoleh rekom ratusan hektar bahkan ribuan hektar tanah di
Kabupaten Deli Serdang selain sangat melukai rasa keadilan masyarakat ya...
juga penuh dugaan penggelapan hukum agraria.
Artinya Bupati Deli Serdang dan Gubsu tidak taat
hukum Pasal 7, 10, 17 UUPA tentang
Larangan Monopoli Penguasaan Tanah serta sungguh Bupati Deli Serdang jika tidak
ada unsur kesengajaan ya paling tidak lalai hingga merekom dukungan melewati
batas aturan Izin Lokasi/Izin Peruntukan/Izin apalah namanya izin hantu blaulah
sebut yang tidak membenarkan merekom melebihi 400 hektar.
Anehnya, tegas Fadli, pihak PTPN II mengklaim HGU
111 namun di plank HGU tidak mencantumkan tanggal dan tahun Dasar Rekomendasi dari
Menteri Agraria.
Dugaan kuat ini tidak diumumkan dengan maksud
memuluskan menakuti rakyat agar mudah mengalihkan area ke Pihak PT. Ciputra.
Rakyat Indonesia akan makmur sejahtera jika Wabah
Korupsi di Eli-Elit bisa di minimalisir. Sebenarnya tak perlu ada KPK jika Polri
dan Kejaksaan kredible dan punya Political Will memberantas korupsi.
Negeri ini tidak akan berhutang ribuan trilyun jika
korupsi tidak mewabah, rakyat akan makmur sejahtera jika Polri dan Kejaksaan
menjadi Benteng Yang Kokoh Dalam Penegakan Hukum.
Tapi Realitas saat ini bangsa ini jadi pengimpor
pangan, minyak goreng mahal karena monopoli penguasaan tanah membentuk semacam cartel
yang mempermainkan harga.
Benteng Penegak Hukum Ambruk dan Negri Agraris
tak membawa kemakmuran rakyat, Jika Polri dan Kejaksaan tidak konsisten
melaksanakan Tupoksi nya sebagai Garda Terdepan Penegakan Hukum maka
kesengsaraan rakyat terus berlanjut dan sangat mungkin baw disintegrasi akan
semakin merebak. Keadilan dan Kesejahteraan tidak mungkin di capai dalam
kondisi Hukum Yang Ambruk dan Korupsi yang mewabah.
Secara Ilmu Kenegaraan maka nasib Rakyat dan NKRI
itu ada pada Polri.
Yach kembali pada Kapolri, apakah di akhir
Jabatan Jokowi ini masih punya nurani atas jeritan rakyat atau diam terhadap
baw Oligarkhi?
“Mudah mudahan Polri adalah Dinamisator
Kebangkitan NKRI dan Rakyat dan bukan bagian dari Oligarkhi. Yach jika tak
terjadi maka banyak banyaklah berdoa. Karena Posisi Penegak Hukum mirip Wakil
Tuhan di muka Bumi,” tandas Fadli. (TN)
0 Comments