Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polri dan Kejaksaan Benteng Hukum Sekaligus Dinamisator Menuju Indonesia Adil Makmur Sejahtera

 Itu Hanya Bisa Terjadi Jika Polri dan Kejaksaan Clean dari Intervensi Penguasa


MAJALAHJURNALIS.Com (Deli Serdang) - Terkait Proyek Deli Megapolitan yang sesuai info di dukung rekom Bupati Deli Serdang dan Gubsu yang juga ikut peletakan Batu Pertama (Lounching) maka, Ketua Umum Laskar Janur Kuning Era 24 menyatakan beberapa hal kepada Majalahjurnalis.com :


1. Kasus penyerahan area ke PTPN II ke PT. Ciputra oleh PTPN II yang kini membangun Pagar setinggi 5 meter tanpa IMB bisa terjadi tentunya cukup di duga ADA MAIN MATA dengan pihak Pemkab Deli Serdang dan Jajarannya yang bernuansa SUAP atau GRATIFIKASI.
Harusnya TIM TIPIKOR POLDASU dan TIPIKOR KEJAKSAAN segera memanggil pihak Pemkab Deli Serdang!!!
Harusnya TIM TIPIKOR POLDASU dan TIPIKOR KEJAKSAAN segera memanggil pihak Pemkab Deli Serdang!!!


2. Bahwa jika Gubsu ikut Louncing PT. Ciputra dalam Pembangunan Perumahan Mewah Citra Land harusnya mengacu hasil Keputusan Tim B Plus. Yang diantara Keputusannya menghormati atas Hak Komunitas Anak Melayu, Eks Karyawan, Penguasaan Masyarakat, Fasilitas Umum dan RUTR Wilayah.
Tentunya GUBSU tidak tutup mata atas Keputusan Tim B Plus dan diduga adanya Pembiaran Penggusuran Paksa/Intimidasi pada Masyarakat Melayu dan Eks Karyawan secara sepihak oleh PTPN II yang melibatkan Satpol PP dan TNI.


3. Tentunya Bupati Deli Serdang dan Gubsu berkordinasi dengan pihak Kantor Wilayah Pertanahan Propinsi dan Kabupaten atas ke Otentikan HGU 111 yang menjadi Dasar Penggusuran Warga.
Jika HGU 111 Cacat Administrasi atau Awam sebut Aspal tidak otentik sesuai yang acuan Syarat Akta Otentik Sebuah Sertifikat yang di atur dalam Peraturan Pelaksana PP 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah serta Pasal 1868 BW maka itu artinya Bupati Deli Serdang dan Gubsu turut bersama-sama menggelapkan aset negara atau aset masyarakat, apalagi case ini sudah disidangkan di PN Lubuk Pakam yang setidaknya 8 x tidak di hadiri oleh Pihak PTPN II dan TIDAK MENUNJUKKAN Sertifikat HGU 111 yang menjadi Dasar Klaim dan Penggusuran rakyat dan Penguasaan dan Pemagaran Pihak PT. Ciputra.


4. Bahwa rakyat sudah menghuni Puluhan Tahun dan ada Keputusan Tim B Plus yang tentunya HASIL KERJANYA atas Biaya negara yang hasil Keputusannya TIDAK DI LAKSANAKAN tapi Justeru Pihak PT. Ciputra yang di Rekom untuk memperoleh TANAH yang telah dihuni rakyat.



Dari ke-4 uraiannya itu, Ketua Umum Laskar Janur Kuning Era 24, Fadli Kaukibi, SH, CN, Sabtu (23/4/2022) berpendapat, Apa ini sebuah Kebijakan Yang berkeadilan? Inikah maksud Nawacita yang didengungkan Presiden Jokowi???
 
Diterangkannya lagi, atas kegiatan Konglomerat PT. Ciputra yang memperoleh rekom ratusan hektar bahkan ribuan hektar tanah di Kabupaten Deli Serdang selain sangat melukai rasa keadilan masyarakat ya... juga penuh dugaan penggelapan hukum agraria.
 
Artinya Bupati Deli Serdang dan Gubsu tidak taat hukum Pasal 7, 10, 17  UUPA tentang Larangan Monopoli Penguasaan Tanah serta sungguh Bupati Deli Serdang jika tidak ada unsur kesengajaan ya paling tidak lalai hingga merekom dukungan melewati batas aturan Izin Lokasi/Izin Peruntukan/Izin apalah namanya izin hantu blaulah sebut yang tidak membenarkan merekom melebihi 400 hektar.
 
Anehnya, tegas Fadli, pihak PTPN II mengklaim HGU 111 namun di plank HGU tidak mencantumkan tanggal dan tahun Dasar Rekomendasi dari Menteri Agraria.
 
Dugaan kuat ini tidak diumumkan dengan maksud memuluskan menakuti rakyat agar mudah mengalihkan area ke Pihak PT. Ciputra.
 
Rakyat Indonesia akan makmur sejahtera jika Wabah Korupsi di Eli-Elit bisa di minimalisir. Sebenarnya tak perlu ada KPK jika Polri dan Kejaksaan kredible dan punya Political Will memberantas korupsi.
 
Negeri ini tidak akan berhutang ribuan trilyun jika korupsi tidak mewabah, rakyat akan makmur sejahtera jika Polri dan Kejaksaan menjadi Benteng Yang Kokoh Dalam Penegakan Hukum.


 

Tapi Realitas saat ini bangsa ini jadi pengimpor pangan, minyak goreng mahal karena monopoli penguasaan tanah membentuk semacam cartel yang mempermainkan harga.
 
Benteng Penegak Hukum Ambruk dan Negri Agraris tak membawa kemakmuran rakyat, Jika Polri dan Kejaksaan tidak konsisten melaksanakan Tupoksi nya sebagai Garda Terdepan Penegakan Hukum maka kesengsaraan rakyat terus berlanjut dan sangat mungkin baw disintegrasi akan semakin merebak. Keadilan dan Kesejahteraan tidak mungkin di capai dalam kondisi Hukum Yang Ambruk dan Korupsi yang mewabah.
Secara Ilmu Kenegaraan maka nasib Rakyat dan NKRI itu ada pada Polri.
 
Yach kembali pada Kapolri, apakah di akhir Jabatan Jokowi ini masih punya nurani atas jeritan rakyat atau diam terhadap baw Oligarkhi?
 
“Mudah mudahan Polri adalah Dinamisator Kebangkitan NKRI dan Rakyat dan bukan bagian dari Oligarkhi. Yach jika tak terjadi maka banyak banyaklah berdoa. Karena Posisi Penegak Hukum mirip Wakil Tuhan di muka Bumi,” tandas Fadli. (TN)

Post a Comment

0 Comments