Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana memeriksa
Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial SH untuk
mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor
CPO. Foto/MPI
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan (Kemendag)
berinisial SH diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mendalami kasus dugaan
tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Dalam kasus inin telah ditetapkan empat orang tersangka salah satunya Direktur
Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrashari Wisnu Wardhana. "Penyidikan
Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa satu orang saksi yang terkait dengan
perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude
Palm Oil (CPO) sampai dengan Maret 2022 atas nama empat orang tersangka yaitu
IWW, MPT, SM, dan PTS," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Senin
(25/4/2022). Saksi yang diperiksa
yaitu SH selaku Kepala Biro Hukum pada Kemendag. Dia diperiksa terkait perkara
dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan
turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. Dari hasil
penyelidikan, ditemukan perbuatan melawan hukum seperti dalam memberikan
Persetujuan Ekspor (PE) oleh Kemendag kepada eksportir yang seharusnya ditolak
izinnya karena tidak memenuhi persyaratan DMO-DPO. Terdapat dua perusahaan yang
menerima PE tersebut, yakni PT Mikie Oleo Nabati dan PT Karya Indah Alam
Sejahtera. Sebelumnya, Kejagung
menetapakan tersangka Indrashari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal
Perdagangan Luar Negeri Kemendag bersama tiga pihak swasta yankni Stanley MA
selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian
Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, Pierre Togar
Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas. Menurut Jaksa Agung
ST Burhanuddin, tiga tersangka tiga tersangka swasta berusaha berkomunikasi
dengan Indrashari agar dapat meloloskan izin ekspor CPO. "Ketiganya telah
berkomunikasi secara intens dengan IWW sehingga PT Permata Hijau Group, PT
Wilmar Nabati, PT Musim Mas, PT Multimas Nabati Asahan untuk mendapatkan
persetujuan ekspor padahal perusahaan-perusahaan tersebut bukanlah perusahaan
yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor, karena sebagai perusahaan
yang telah mendistribusikan CPO atau RDB Palm Oil tidak sesuai dengan harga
penjualan dalam negeri atau DPO," jelas Burhanuddin. Keempat tersangka
diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan melanggar Keputusan
Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang
Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri atau Domestic Market
Obligation (DMO) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri atau Domestic Price
Obligation (DPO) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II
huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri
Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan
pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.
0 Comments