MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) - Sembilan anggota geng motor ditetapkan tersangka
kasus perusakan kafe di Jalan Sersan Arifin, Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang,
Sumatera Utara Hal itu
terungkap dalam konferensi pers perkara tindak pidana secara bersama-sama
melakukan terhadap barang yang digelar Polresta Deliserdang dengan menghadirkan
para pelaku. "Kesembilan
tersangka IYS, SJM, RA, DRA, VJN, CIM, HA, DPY. Delapan orang warga
Kecamatan Lubuk Pakam dan seorang penduduk Kecamatan Beringin. Mereka geng
motor Garuda Hitam," ujar Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan
Sinuhaji SIK MH dalam konferensi pers perkara tindak pidana secara
bersama-sama melakukan terhadap barang, di Deli Serdang, Senin (30/5/2022). Irsan yang didampingi
Wakapolresta AKBP Agus Sugiyarso SIK dan Kasatrekrim Kompol I Kadek Heri
Cahyadi SH SIK MH, menerangkan, perusakan kafe berawal tersangka IYS geng motor
Garuda Hitam terjadi perselisihan dengan kelompok Zervanos di Desa Jaharum A,
Desa Petumbukan, Kecamatan Galang hari Minggu 22 Mei 2022. Setelah itu, IYS
mengadu kepada MRA selaku penggerak masa yang ditetapkan sebagai Daftar
Pencarian Orang (DPO). Oleh MRA
mengatakan kepada IYS akan turun untuk membalas. Kemudian ratusan orang dari
geng motor Garuda Hitam berkumpul di Simpang Pondok Asam hari Minggu 28 Mei
2022. "Ratusan
geng motor Garuda Hitam saat berkumpul mendapatkan informasi bahwa kumpulan dari
Zervanos di depan kantor Pos Kecamatan Galang. Selanjutnya, mereka dengan
mengendarai motor sambil membawa senjata tajam mendatangi ke lokasi
dimaksud," terang mantan Wakapolrestabes Medan ini. Geng motor
Zervanos melihat kedatangan massa dari Garuda Hitam sangat banyak berhamburan
kabur. "Saat geng
motor Zervanos kabur, massa Garuda Hitam melempari batu hingga menyasar ke kafe
seputaran lokasi kejadian," sebut mantan Kapolres Madina. Mendapat
informasi kericuhan, personel Unit Reskrim Polsek Galang bersama Satreskrim
turun. Lalu mengamankan lima orang dari geng motor Garuda Hitam. "Setelah
dilakukan pengembangan, petugas kembali menangkap empat orang dari geng Garuda
Hitam," katanya. Kesembilan
tersangka, kata Irsan dijerat pasal 170 ayat (1) Subs 406 ayat (1) KUHPidana. "Terhadap
sembilan tersangka ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara," pungkas
Alumnus Akademi Kepolisian Tahun 1999. Sumber : Antara
0 Comments