Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kasus Pengerusakan Tanaman Keras Milik Mak Nyak di Sei Mencirim - Deli Serdang Belum Selesai

 

Hery Darma dan Tri Rahma Dani alias Mak Nyak diabadikan saat berkunjung ke kantor Redaksi Majalah Jurnalis Grup di Medan. @Majalahjurnalis.com 


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Kasus pengerusakan tanaman keras milik Mak Nyak dengan nama lengkapnya Tri Rahma Dani  di Jalan Jati Mencirim Dusun 2 A Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara belum juga selesai, padahal kasusnya sudah dilaporkan ke Kepala Dusun 2 A dan ke Kantor Desa Sei Mencirim pada bulan April 2022.

 

Terkait persoalan tersebut, kasusnya sudah diberitakan di Majalahjurnalis.com tanggal 23 April 2022 kolom Fotonews dan Jurnalis (Majalah Cetak) Edisi 92 terbit tanggal 09 Mei 2022 halaman 21.

 

Menurut Mak Nyak saat berkunjung ke kantor Redaksi Majalah Jurnalis Grup di Jalan Medan Utara, Medan Tembung, Sabtu (28/5/2022) sore bersama suaminya  Hery Darma menjelaskan, bahwa sebelum ia melaporkan kasusnya ke kantor Desa Sei Mencirim, kami terlebihdahulu melaporkan kejadian itu ke Polsek Sunggal Polrestabes Medan pada hari Kamis (21/4/2022) siang menjelang sore.

 

Sesuai arahan Bapak Polisi Polsek Sunggal yang langsung terjun ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) marga Sitepu, Kamis (21/4/2022) malam (selepas magrib) setelah memoto TKP pengerusakan tanaman dibelakang rumah yang diduga suruhan tetangga sebelah rumahnya, Pak Marga Sitepu itu menyarankan untuk melaporkan dulu ke Kepala Dusun lalu ke Desa Sei Mencirim karena di Desa ada petugas  dari Polsek Sunggal namanya Bhabinkamtibmas.

 

Pekerja dibawah perintah orang lain (diduga tetangga sebelah rumah Mak Nyak) sedang memotong pohon kayu Mahoni milik Mak Nyak pada tanggal 21 April 2022. @Majalahjurnalis.com


Sesuai saran Pak Sitepu, kami sudah melaporkan ke Kadus dan ke kantor Desa, tetapi sampai hari ini pihak desa belum ada memanggil kami.

 

Masih dikatakan Mak Nyak, pada hari Selasa (26/4/2022) kami jumpa sama Kepala Desa Sei Mencirim, ia berpesan kepada kami, ‘Agar jangan ada dendam, biar permasalahan ini selesai,” ujar Mak Nyak menirukan ucapan Kades.

 

Seminggu setelah bertemu dengan Kades diawal bulan Mei 2022, saya bersama suami mendatangi kantor Desa Sei Mencirim dan bertemu dengan pegawai desa, ia mengatakan, “Sabar ya Bu! Nanti kami kasih undangannya,” tegasnya menirukan ucapan oknum desa tersebut.

 

Informasi yang berhasil dihimpun Majalahjurnalis.com, bahwa pengerusakan tanaman dan penebangan pohon Mahoni sebanyak 3 pohon yang sudah berumur 4 tahun, pohon pisang, pohon salam dan pohon sirsak yang sengaja ditanam pemilik tanah dan ditebang tanpa izin padahal tanah tersebut sudah memiliki keabsahan SHM (Surat Hak Milik) an. Tri Rahma Dani dari BPN Deli Serdang tahun 2018. (TN) 

Post a Comment

0 Comments