Terkait persoalan tersebut,
kasusnya sudah diberitakan di Majalahjurnalis.com tanggal 23 April 2022 kolom
Fotonews dan Jurnalis (Majalah Cetak) Edisi 92 terbit tanggal 09 Mei 2022
halaman 21.
Menurut Mak Nyak saat
berkunjung ke kantor Redaksi Majalah Jurnalis Grup di Jalan Medan Utara, Medan
Tembung, Sabtu (28/5/2022) sore bersama suaminya Hery Darma menjelaskan, bahwa sebelum ia
melaporkan kasusnya ke kantor Desa Sei Mencirim, kami terlebihdahulu melaporkan
kejadian itu ke Polsek Sunggal Polrestabes Medan pada hari Kamis (21/4/2022)
siang menjelang sore.
Sesuai arahan Bapak Polisi
Polsek Sunggal yang langsung terjun ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) marga
Sitepu, Kamis (21/4/2022) malam (selepas magrib) setelah memoto TKP
pengerusakan tanaman dibelakang rumah yang diduga suruhan tetangga sebelah
rumahnya, Pak Marga Sitepu itu menyarankan untuk melaporkan dulu ke Kepala
Dusun lalu ke Desa Sei Mencirim karena di Desa ada petugas dari Polsek Sunggal namanya Bhabinkamtibmas.
| Pekerja dibawah perintah orang lain (diduga tetangga sebelah rumah Mak Nyak) sedang memotong pohon kayu Mahoni milik Mak Nyak pada tanggal 21 April 2022. @Majalahjurnalis.com |
Sesuai saran Pak Sitepu,
kami sudah melaporkan ke Kadus dan ke kantor Desa, tetapi sampai hari ini pihak
desa belum ada memanggil kami.
Masih dikatakan Mak Nyak,
pada hari Selasa (26/4/2022) kami jumpa sama Kepala Desa Sei Mencirim, ia
berpesan kepada kami, ‘Agar jangan ada dendam, biar permasalahan ini selesai,”
ujar Mak Nyak menirukan ucapan Kades.
Seminggu setelah bertemu
dengan Kades diawal bulan Mei 2022, saya bersama suami mendatangi kantor Desa Sei
Mencirim dan bertemu dengan pegawai desa, ia mengatakan, “Sabar ya Bu! Nanti kami
kasih undangannya,” tegasnya menirukan ucapan oknum desa tersebut.
Informasi yang berhasil
dihimpun Majalahjurnalis.com, bahwa pengerusakan tanaman dan penebangan pohon Mahoni
sebanyak 3 pohon yang sudah berumur 4 tahun, pohon pisang, pohon salam dan
pohon sirsak yang sengaja ditanam pemilik tanah dan ditebang tanpa izin padahal
tanah tersebut sudah memiliki keabsahan SHM (Surat Hak Milik) an. Tri Rahma
Dani dari BPN Deli Serdang tahun 2018. (TN) |
0 Comments