Foto: Ilustrasi pelat nomor kendaraan pribadi
warna dasar putih. (Nadia Permatasari/detikcom)
MAJALAHJURNALIS.Com
(Jakarta) -Korlantas Polri
menargetkan penerapan pelat nomor kendaraan pribadi warna dasar putih dengan
tulisan hitam, bisa dilakukan pada pertengahan Juni 2022. Korlantas Polri
memperkirakan material pelat warna dasar putih itu mulai didistribusikan pada
awal Juni 2022. "Material TNKB sudah selesai saat ini, masih
dalam proses produksi. Diperkirakan material sudah bisa kita distribusikan ke jajaran di awal
Juni," kata Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas
Polri Kombes M Taslim Chairuddin dalam keterangannya, Selasa (31/5/2022). "Dengan perkiraan nanti di pertengahan Juni,
maksimal itu, penggunaan material TNKB warna dasar putih tulisan hitam itu
sudah mulai bisa digunakan," imbuhnya. Namun demikian, Taslim menyebut tidak semua
kendaraan dapat langsung menggunakan pelat warna dasar putih itu. Dia
menuturkan hanya kendaraan baru dan kendaraan yang masa berlaku STNK-nya habis,
yang bisa langsung menggunakan pelat tersebut. "Kendaraan, nanti yang daftar baru datang ke
kantor, yang membutuhkan TNKB, karena materialnya sudah menggunakan spesifikasi
baru," ucap Taslim. "Tentu kita akan berlakukan demikian, yang
perpanjangan STNK lima tahunan otomatis TNKB-nya habis masa berlakunya,"
sambung dia. Taslim memaparkan penggunaan pelat nomor
kendaraan warna dasar putih itu ada kaitannya juga dengan kebijakan Electronic Traffic
Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, yang sudah diberlakukan.
Kaitannya, warna dasar putih memudahkan kamera ETLE memotret nomor pelat. Seperti diketahui, Polri sedang mempersiapkan
peralihan pelat nomor kendaraan pribadi dari warna dasar hitam tulisan putih ke
warna dasar putih tulisan hitam. Target Polri, pada 2027 semua kendaraan
pribadi di Indonesia sudah menggunakan pelat berlatar putih. "Berubahnya nanti dari tahun 2027 sudah
lengkap, semuanya sudah putih, karena kan sudah 5 tahun," kata Direktur
Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, dilansir situs
Korlantas Polri, seperti dilihat detikcom, Senin (23/5/2022). Sumber : detiknews.com
0 Comments