Kabid Humas Polda Kepri
Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol
Jefri Ronald Parulian Siagian, bersama bersama Satgas Mafia Tanah Polda Kepri
saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Rabu (25/5/22). Foto: MPI/Dicky Sigit
MAJALAHJURNALIS.Com (Batam) - Satgas Mafia Tanah Polda Kepri yang merupakan kerja sama
Ditreskrimum Polda Kepri, Polres Bintan dan Kanwil BPN Provinsi Kepri berhasil
mengungkap kasus Pemalsuan Surat Tanah, di Kabupaten Bintan.
Kasus
pemalsuan tanah itu terjadi di Jalan Lintas Barat KM 32, Desa Bintan Buyu
Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan.
Hal
tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt
didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian,
Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Kepri Joko Pitoyo
Cahyono S.Si.T dan Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu M. D. Ardiyaniki dalam
Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Rabu (25/5/22).
″Satgas
Mafia Tanah Provinsi Kepri berhasil mengungkap dugaan tindak pidana Pemalsuan
Surat Tanah seluas 48 Hektare," kata Harry.
Dijelaskan,
pengungkapan ini menindaklanjuti dari enam Laporan Polisi dengan waktu kejadian
diantara tahun 2013 sampai dengan 2018 dan tempat nya yaitu di Desa Bintan Buyu
Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan Provinsi Kepri.
Adapun
tersangka yang disidik dalam kasus ini sebanyak 19 orang dengan peran masing-masing
seperti Inisiator pembuat surat Palsu berinisial AK, SD dan MA, selanjutnya
pembuat Surat palsu (Sporadik/SKPPT) berinisial KN, KM, MA, SP (Perempuan), RR,
dan IH, berikutnya yang berperan sebagai Pengguna Surat Palsu berinisial MN,
RM, JM, AD, MR, MN, IR, RS dan IK serta HE yang ikut membantu melakukan dalam
mengetik dan mencetak Sporadik dan SKPPT serta sebagai juru ukur dan dari 19
tersangka ini ada yang sudah ditahan dalam perkara lain.
"Para
pelaku ini melakukan kejahatannya dengan cara, di mana para inisiator membuat
surat Sporadik bersama-sama dengan aparat desa dengan menggunakan nama orang
lain," bebernya.
Perbuatan
yang dilakukan ini yaitu dengan mencari keuntungan dengan cara menjual Sporadik
kepada perusahan yang ada di Bintan. Atas Tindakan yang dilakukan oleh para
pelaku ini diketahui bahwa pelaku mengambil keuntungan kurang lebih sebesar
Rp500.000.000.
″Barang
bukti yang berhasil diamankan adalah 1 lembar peta plotingan bidang tanah 21
hektare, 1 lembar fotocopy peta plotingan bidang tanah 48 hektar, 1 unit mesin
ketik, 25 Surat Pernyataan Penguasaan fisik bidang tanah atau Sporadik, 32
surat keterangan pengoperan penguasaan atas tanah (SKPPT), 1 Lembar Surat Gran
bertuliskan Arab Melayu, 1 lembar surat Pernyataan kelompok bekapur, bukti
surat perjanjian jual beli ke 25 sporadik dan 32 SKPPT dan Kuitansi jual
beli," ungkapnya.
Pasal
yang diterapkan adalah Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman enam
tahun penjara. Kemudian pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana, Pasal 385 ayat (1)
KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, dan Jo Pasal
65 KUHPidana″.
Dia
menjelaskan, inisiator awal ada tiga orang dan setelah tiga orang ini
merencanakan selanjutnya mereka bekerja sama dengan orang oknum perangkat desa
yaitu ada mantan kepala desa, oknum RT dan RW untuk menerbitkan surat Sporadik
dan SKPPT tersebut dengan menggunakan nama sembilan orang warga untuk kemudian
dijualkan kepada pihak salah satu perusahaan.
"Adapun
total kerugian dari pihak perusahaan sebesar 1,5 miliar rupiah," katanya.
Dir
Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan, dari
19 orang yang ditetapkan menjadi tersangka sebagian telah ditangkap dan ditahan
dalam perkara yang lain.
"Kami
berharap kepada masyarakat yang ingin membeli tanah agar mengetahui Informasi
ke absahan tanah ke BPN, kemudian agar dipastikan juga ke kantor Desa Kelurahan
bahwa terhadap objek bidang tanah belum ada hak pihak lain, tidak sedang
menjadi objek perkara, tidak sedang menjadi objek sengketa. Agar dipastikan
betul bahwa bidang tanah yang ingin dibeli betul-betul lengkap atau clear and
clean,” pungkasnya.
Sumber : SINDOnews.com
0 Comments