Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Camat Kualuh Leidong Damaikan Tauran antar Pemuda di 2 Desa

 

Camat Kualuh Leidong Jamaluddin Saragih SE (Nomor 3 dari kiri) saat melakukan mediasi beserta Kepala Desa kedua Desa yang bertikai. @Majalahjurnalis.com


MAJALAH JURNALIS.Com (Labura) – Tauran terjadi di Cafe Sultan Desa Pangkalan Lunang Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara (LABURA) antara Pemuda Desa Pangkalan Lunang dengan Pemuda Desa Teluk Pulai Dalam pada Sabtu dini hari tanggal 25 Juni 2022 sekitar pukul 01.00 Wib di Dusun Blok 8.
 
Akibat tauran tersebut warga disekitarnya resah dan ketakutan, untunglah Camat Kualuh Leidong Jamaluddin Saragih, SE berinisiatif dan bergerak cepat mengundang kedua Kepala Desa-nya pada hari Selasa 28 Juni 2022 sekitar pukul 14.00 Wib bertempat di Aula Kantor Camat Kualuh Leidong untuk dilakukan mediasi.

Masyarakat kedua Desa yang hadir dalam Mediasi di Aula Kantor Camat Kualuh Leidong. @Majalahjurnalis.com

 
Selain dihadiri kedua Kepala Desa-nya juga disaksikan Bhabinkamtibmas Aiptu. HY. Hutagaol, Kasi SOS Nojen Pandiangan, Kasipem Reska Saragih, Ridwan Juhri, perangkat Desa Pangkalan Lunang, Tokoh-tokoh masyarakat Desa Pangkalan Lunang dan Tokoh Masyarakat Desa Sei Apung dan Desa Teluk Pulai Dalam dan juga dihadiri ± 50 orang pemuda dari kedua belah pihak.
 
Disepakati kedua belah pihak untuk berdamai dan dilakukan Penandatanganan Surat Perdamaian didalam Berita Acara Perdamaian yang disaksikan tokoh masyarakat dari kedua desa  tersebut seperti Ranto Sitanggang dari tokoh masyarakat Sei Apung, Sujarno dari tokoh masyarakat Desa Pangkalan Lunang.
 
Mediasi tersebut juga disaksikan dari aparat pemerintahan setempat diantaranya Johan Simbolon Kepada Desa Teluk Pulai Dalam,  Zulfan A. Ghozali Kasipem Desa Pangkalan Lunang dan Riva Arya Ritonga Sekcam serta sebagai yang mengetahui Perdamaian itu yakni Camat Kualuh Leidong Jamaluddin Saragih, SE.


Surat perdamaian dari kedua Desa yang disepakati. @Majalahjurnalis.com

Adapun 4 poin isi yang dihasilkan didalam mediasi tersebut : 

  1. Atas peristiwa perkelahian dilakukan Perdamaian dan saling memaafkan.
  2. Atas peristiwa persekusi telah dilakukan perdamaian dan pemuda Sei Apung dan pemuda Teluk Pulai Dalam telah meminta maaf kepada korban persekusi yaitu Ibu Latini (warga Desa Pangkalan Lunang).
  3. Untuk peristiwa pengerusakan Kereta (Sepeda Motor) akan dilakukan perbaikan dan ditanggungjawab Kepala Desa Teluk Pulai Dalam Johan Simbolon.
  4. Setelah perdamaian ini maka selesailah permasalahan antar warga Desa Pangkalan Lunang, Desa Teluk Pulai Dalam dan Desa Sei Apung yang terjadi pada tanggal 26 Juni 2022 dan tidak ada lagi tuntutan baik pidana maupun perdata. (Amin Hsb)

Post a Comment

0 Comments