Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pengacara PTPN II Bantah Adanya Pembangunan Citraland di Desa Helvetia

Edi Susanto Ketua DPD HIPAKAD 63 Sumatera Utara Bantah Pernyataan Pengacara PTPN II


Ini buktinya pagar yang dibangun pihak pengembang, Citraland di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli

MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) - Sidang lanjutan Perkara Perdata No.01/Pdt.G/2022/PN LBP sengketa warga Desa Helvetia dengan PTPN II digelar kembali di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, Selasa (28/6/2022) sekitar pukul 14.56 Wib.  
 
Dalam sidang lanjutan tersebut mendengar Keterangan Saksi dari Pihak Penggugat (warga).
 
Sarifuddin warga Jalan Melati Dusun I Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara sebagai Saksi dalam persidangan tersebut menjelaskan bahwa tanah yang di klaim PTPN II merupakan milik kepunyaan H. Murat Azis sejak tahun 2014 dan sesuai surat Silang Sengketa yang dikeluarkan Zakaria Kepala Desa Helvetia dan adanya Surat Pelepasan Hak dari Sultan Deli untuk H. Murat Azis.
 
Ketika Pengacara PTPN.II menanyakan apakah Saksi (red- Sarifuddin) mengetahui diatas tanah tersebut ada HGUnya?
 
Dijawab Sarifuddin, bahwa sejak tahun 1997 dilahan yang disengketakan di Helvetia Labuhan Deli bahwa aktivitas kegiatan dikenal dengan Gudang Asap Tembakau peninggalan Deli Maskapai tersebut sudah tidak berfungsi lagi dan itu dibuktikan dengan pindahnya Kantor Kebun Helvetia ke Klambir Lima.
 
Ditanya pengacara PTPN II, apakah Saksi tahu ada perpanjangan HGU PTPN II di Helvetia?
 
Jawab Sarifuddin, Tidak tahu dan dikatakannya lagi, PTPN II tidak punya tanah, PTPN II pemegang HGU saja, dan HGU bukan Hak Milik, Tanah Helvetia adalah Tanah Konsesi, jelasnya.
 
Ketika Hakim Ketua bertanya kepada Sarifuddin, apakah saksi kenal dengan H. Murat Azis? Tidak kenal jawab Syarifuddin.
 
Dan Hakim Ketua kembali bertanya apakah saksi kenal dengan Silviani ahli waris H. Murat Azis? Sarifuddin mengatakan tidak kenal.
 
Ketika ditanyakan lagi, apakah saksi ketahui tentang tanah sengketa ini?
 
Sarifuddin menjelaskan bahwa yang ia ketahui diatas tanah tersebut ada bangunan rumah Mantan Karyawan PTPN II sebanyak 14 rumah, ada gudang asap peninggalan zaman Belanda dan Ada Rumah Adat Melayu Deli dan setahun ini semua bangunan tersebut sudah tidak ada lagi dan saat ini diketahuinya telah dipasang Baleho Citraland tentang promosi pembangunan untuk Perumahan Helvetia di Jalan Pertempuran Helvetia Labuhan Deli bukan bangunan PTPN  II.
 
Pernyataan Sarifuddin dibantah Pengacara PTPN.II tentang adanya Baleho Citraland di tanah sengketa tersebut, “Tidak ada Citraland di Helvetia,” bantah Pengacara PTPN II.
 
Pengacara PTPN II kembali bertanya tentang adanya HGU No.111 diatas tanah tersebut.
 
Hal tersebut dibantah Saksi (red-Sarifuddin), ia mengatakan bahwa Plang HGU No.111 ada dilihatnya tapi setahunya letak lokasi HGU No.111 terletak dari Pasar 4 Desa Helvetia sampai Pasar 11 Desa Manunggal.
 
Ia menjelaskan didalam sidang bahwa sejak tahun 1997 PTPN II sudah angkat kaki alias telah pindah ke Klambir Lima dan sejak tahun 1997 sudah tidak ada aktivitas lagi di lokasi tanah tersebut.
 
Ditambahkan Sarifuddin, bahwa areal Helvetia itu akan dijadikan wilayah Medan Utara, namun tidak jadi terlaksana.
 
Kemudian Sidang Perkara tersebut ditutup Hakim Ketua dan dilanjutkan pada tanggal 06 Juli 2022 mendatang dengan agenda Mendengar Keterangan Saksi dari Penggugat dan Tergugat.
 
Sidang Perdata tersebut dipantau khusus Edi Susanto A.md Ketua DPD HIPAKAD 63 Sumatera Utara bersama anggotanya.
 
Seusai sidang, Edi Susanto kepada wartawan membantah pernyataan Pengacara dari PTPN II.
 
Ia mengatakan, mengapa Pengacara PTPN II tidak mengakui adanya kegiatan Citraland di Desa Helvetia di areal tanah yang di Sengketakan itu? Lihatlah spanduk besar terpampang dipagar seng diatas tanah itu! Isinya akan dibangun perumahan Citraland. Setidaknya Pengacara dari PTPN II yang saya hormati lihatlah ke lokasi tanah dulu! Lihat itu spanduk besar Citaraland. Jadi jangan hanya sekedar cuap-cuap saja tanpa melihat faktanya dilapangan, ” ujar Edi. (TN)

Post a Comment

0 Comments