Edi Susanto Ketua DPD HIPAKAD 63 Sumatera Utara Bantah
Pernyataan Pengacara PTPN II
|
Ini buktinya pagar yang dibangun pihak pengembang, Citraland di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli |
MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) - Sidang lanjutan Perkara
Perdata No.01/Pdt.G/2022/PN LBP sengketa warga Desa Helvetia dengan PTPN II digelar
kembali di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, Selasa (28/6/2022)
sekitar pukul 14.56 Wib.
Dalam sidang lanjutan tersebut mendengar
Keterangan Saksi dari Pihak Penggugat (warga).
Sarifuddin warga
Jalan Melati Dusun I Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli
Serdang Provinsi Sumatera Utara sebagai Saksi dalam persidangan tersebut menjelaskan
bahwa tanah yang di klaim PTPN II merupakan milik kepunyaan H. Murat Azis sejak
tahun 2014 dan sesuai surat Silang Sengketa yang dikeluarkan Zakaria Kepala
Desa Helvetia dan adanya Surat Pelepasan Hak dari Sultan Deli untuk H. Murat
Azis.
Ketika Pengacara PTPN.II menanyakan apakah Saksi
(red- Sarifuddin) mengetahui diatas tanah tersebut ada HGUnya?
Dijawab Sarifuddin, bahwa sejak tahun 1997 dilahan
yang disengketakan di Helvetia Labuhan Deli bahwa aktivitas kegiatan dikenal
dengan Gudang Asap Tembakau peninggalan Deli Maskapai tersebut sudah tidak
berfungsi lagi dan itu dibuktikan dengan pindahnya Kantor Kebun Helvetia ke
Klambir Lima.
Ditanya
pengacara PTPN II, apakah Saksi tahu ada perpanjangan HGU PTPN II di Helvetia?
Jawab Sarifuddin, Tidak tahu dan dikatakannya
lagi, PTPN II tidak punya tanah, PTPN II pemegang HGU saja, dan HGU bukan Hak
Milik, Tanah Helvetia adalah Tanah Konsesi, jelasnya.
Ketika Hakim
Ketua bertanya kepada Sarifuddin, apakah saksi kenal dengan H. Murat Azis? Tidak
kenal jawab Syarifuddin.
Dan Hakim Ketua kembali bertanya apakah saksi
kenal dengan Silviani ahli waris H. Murat Azis? Sarifuddin mengatakan tidak
kenal.
Ketika
ditanyakan lagi, apakah saksi ketahui tentang tanah sengketa ini?
Sarifuddin menjelaskan bahwa yang ia ketahui diatas
tanah tersebut ada bangunan rumah Mantan Karyawan PTPN II sebanyak 14 rumah, ada
gudang asap peninggalan zaman Belanda dan Ada Rumah Adat Melayu Deli dan
setahun ini semua bangunan tersebut sudah tidak ada lagi dan saat ini
diketahuinya telah dipasang Baleho Citraland tentang promosi pembangunan untuk Perumahan
Helvetia di Jalan Pertempuran Helvetia Labuhan Deli bukan bangunan PTPN II.
Pernyataan Sarifuddin dibantah Pengacara
PTPN.II tentang adanya Baleho Citraland di tanah sengketa tersebut, “Tidak ada
Citraland di Helvetia,” bantah Pengacara PTPN II.
Pengacara PTPN II kembali bertanya tentang adanya
HGU No.111 diatas tanah tersebut.
Hal tersebut dibantah Saksi (red-Sarifuddin),
ia mengatakan bahwa Plang HGU No.111 ada dilihatnya tapi setahunya letak lokasi
HGU No.111 terletak dari Pasar 4 Desa Helvetia sampai Pasar 11 Desa Manunggal.
Ia menjelaskan didalam sidang bahwa sejak
tahun 1997 PTPN II sudah angkat kaki alias telah pindah ke Klambir Lima dan
sejak tahun 1997 sudah tidak ada aktivitas lagi di lokasi tanah tersebut.
Ditambahkan
Sarifuddin, bahwa areal Helvetia itu akan dijadikan wilayah Medan Utara, namun
tidak jadi terlaksana.
Kemudian Sidang
Perkara tersebut ditutup Hakim Ketua dan dilanjutkan pada tanggal 06 Juli 2022 mendatang
dengan agenda Mendengar Keterangan Saksi dari Penggugat dan Tergugat.
Sidang Perdata tersebut dipantau khusus Edi
Susanto A.md Ketua DPD HIPAKAD 63 Sumatera Utara bersama anggotanya.
Seusai sidang,
Edi Susanto kepada wartawan membantah pernyataan Pengacara dari PTPN II.
Ia
mengatakan, mengapa Pengacara PTPN II tidak mengakui adanya kegiatan Citraland di
Desa Helvetia di areal tanah yang di Sengketakan itu? Lihatlah spanduk besar
terpampang dipagar seng diatas tanah itu! Isinya akan dibangun perumahan
Citraland. Setidaknya Pengacara dari PTPN II yang saya hormati lihatlah ke lokasi
tanah dulu! Lihat itu spanduk besar Citaraland. Jadi jangan hanya sekedar
cuap-cuap saja tanpa melihat faktanya dilapangan, ” ujar Edi. (TN)
0 Comments