Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sahkan Nikah Beda Agama, PN Surabaya Digugat

 

Ilustrasi Pernikahan (Shutterstock)


MAJALAHJURNALIS.Com (Surabaya) - Pernikahan beda agama yang disahkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berbuntut panjang. Pascaputusan tersebut, PN Surabaya digugat oleh 4 orang. Sidang perdana atas gugatan tersebut rencananya digelar pada 13 Juli 2022.

 

Dilansir dari detikJatim, berdasarkan data yang diperoleh dari website resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, ada gugatan dengan nomor perkara 658/Pdt.G/2022/PN Sby. Gugatan itu didaftarkan pada 23 Juni 2022 oleh 4 orang penggugat dengan tergugat tunggal PN Surabaya. Empat penggugat bernama M Ali Muchtar, Tabah Ali Susanto, Ahmah Khoirul Gufron, dan Shodikun.

 

Humas PN Surabaya Suparno mempersilakan kepada siapa saja yang merasa dirugikan atas pengesahan pernikahan beda agama untuk menempuh jalur hukum. PN Surabaya siap menghadapinya.
 
"Monggo, pengadilan tidak boleh menolak (gugatan/permohonan)" tegas Suparno saat dimintai konfirmasi detikJatim, Senin (27/6/2022).
 
PN Surabaya sebagai tergugat tunggal digugat atas dasar perkara pengesahan pernikahan beda agama. Sedangkan beberapa objek lainnya juga digugat karena berhubungan dengan pengesahan tersebut. Antara lain Persekutuan Gereja Indonesia, Majelis Ulama Indonesia, Mahkamah Agung Republik Indonesia, hingga Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya.
 
Dalam gugatannya, penggugat memohon majelis hakim untuk mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya serta menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum hingga menghukum tergugat dan turut tergugat I untuk membatalkan putusan perkara Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby untuk seluruhnya.
 
Sumber : detiknews.com

Post a Comment

0 Comments