Ilustrasi Pernikahan (Shutterstock) |
MAJALAHJURNALIS.Com (Surabaya) - Pernikahan beda agama yang disahkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berbuntut panjang. Pascaputusan tersebut, PN Surabaya digugat oleh 4 orang. Sidang perdana atas gugatan tersebut rencananya digelar pada 13 Juli 2022.
Dilansir dari detikJatim, berdasarkan data yang diperoleh dari website resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, ada gugatan dengan nomor perkara 658/Pdt.G/2022/PN Sby. Gugatan itu didaftarkan pada 23 Juni 2022 oleh 4 orang penggugat dengan tergugat tunggal PN Surabaya. Empat penggugat bernama M Ali Muchtar, Tabah Ali Susanto, Ahmah Khoirul Gufron, dan Shodikun.
Humas PN
Surabaya Suparno mempersilakan kepada siapa saja yang merasa dirugikan atas
pengesahan pernikahan beda agama untuk menempuh jalur hukum. PN Surabaya siap
menghadapinya.
|
0 Comments