Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Soal Pasal Penghinaan Presiden, Pemerintah Tegaskan Tak Akan Dihapus

 

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej. Foto/MPI 


MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Pemerintah tak akan menghapus pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden serta lembaga dari dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
 
Hal ini ditegaskan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej. "Tidak akan kita hapus, tidak akan," kata pria yang akrab disapa Eddy, dikutip Rabu (29/6/2022).
 
Dia tak mempermasalahkan, jika banyak pihak yang memperdebatkan pasal ini. Oleh karena itu, Eddy meminta kepada pihak yang menolak atas pasal ini untuk menggugatnya jika RKUHP nantinya sudah disahkan.
 
"Intinya kita begini ya, tidak akan mungkin memuaskan semua pihak. Jadi kalau tidak setuju ya pintu MK (Mahkamah Konstitusi) kan terbuka," ujarnya.
 
Saat disinggung soal anggapan bahwa pasal ini sebagai bentuk sikap pemerintah yang anti terhadap kritik, Eddy justru menilai, bahwa penilaian itu salah kaprah.
 
"Itu orang yang sesat berpikir, dia tidak bisa membedakan antara kritik dan penghinaan Yang dilarang itu penghinaan loh, bukan kritik," jelasnya.
 
"Dibaca enggak? Kalau mengkritik tidak boleh dipidana, kan ada di pasalnya, jadi apalagi? Jadi yang mengatakan penghinaan sama dengan kritik itu mereka yang sesat pikir, yang tidak membaca," tegasnya.
 
Sumber : SINDOnews.com 

Post a Comment

0 Comments