Wakil Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej. Foto/MPI
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Pemerintah tak akan menghapus pasal penghinaan terhadap
presiden dan wakil presiden serta lembaga dari dalam Rancangan Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (RKUHP).
Hal ini ditegaskan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej. "Tidak akan kita hapus, tidak
akan," kata pria yang akrab disapa Eddy, dikutip Rabu (29/6/2022).
Dia tak mempermasalahkan, jika banyak pihak yang
memperdebatkan pasal ini. Oleh karena itu, Eddy meminta kepada pihak yang
menolak atas pasal ini untuk menggugatnya jika RKUHP nantinya sudah disahkan.
"Intinya kita begini ya, tidak akan mungkin memuaskan
semua pihak. Jadi kalau tidak setuju ya pintu MK (Mahkamah Konstitusi) kan
terbuka," ujarnya.
Saat disinggung soal anggapan bahwa pasal ini sebagai bentuk
sikap pemerintah yang anti terhadap kritik, Eddy justru menilai, bahwa
penilaian itu salah kaprah.
"Itu orang yang sesat berpikir, dia tidak bisa
membedakan antara kritik dan penghinaan Yang dilarang itu penghinaan loh, bukan
kritik," jelasnya.
"Dibaca enggak? Kalau mengkritik tidak boleh dipidana,
kan ada di pasalnya, jadi apalagi? Jadi yang mengatakan penghinaan sama dengan
kritik itu mereka yang sesat pikir, yang tidak membaca," tegasnya.
Sumber : SINDOnews.com
0 Comments