Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Terkait Penghinaan Nama Muhammad, Forum Islam Bersatu Sumut Serukan Tutup Holly Wings di Medan

 

Ust. Zulkifli Rangkuti, S.Pdi (kiri) dan  M. Ilham, SS, SH, MH (kanan). @Majalahjurnalis.com


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Kota Medan merupakan masyarakat yang kaya dengan Multi Cultural dan Etnis, disamping itu juga ukuwah beragama yang selalu dijaga dalam berkehidupan di masyarakat sehingga Medan terkenal dengan kondusifitas iklim beragama.
 

Hal itu sampaikan Ketua Umum DPP FIB SU (Dewan Pimpinan Pusat Forum Islam Bersatu Sumatera Utara) Ust. Zulkifli Rangkuti, S.Pdi didampingi Dir. Hukum DPP FIB SU, M. Ilham, SS, SH, MH kepada Majalahjurnalis.com, Rabu (29/6/2022) siang di Kantor Jalan Makmur Sei Agul Medan Barat, Kota Medan – Sumatera Utara.

Masih dikatakannya, usaha bisnis yang saat ini banyak hidup di kota Medan bukan merupakan halangan atau hambatan  untuk bisa berkembang yang dimana mayoritas umat Islam berada disini.
 
Namun beberapa hari yang lalu telah terjadi penghinaan dan pelcehan bagi umat Islam oleh pelaku usaha yang bergerak pada bisnis hiburan yaitu HollyWings Grop di Jakarta.dengan adanya nama Muhammad digunakan untuk gratis mengkonsumsi minuman beralkohol yang di jual ditempat hiburan tersebut.
 
Hal ini jelas adalah bentuk penistaan Agama Islam yang dilakukan pihak HollyWings Grop, mengapa hanya nama Muhammad?
 
“Kami dari DPP FIB SU meminta kepada Bapak Gubernur SU dan Wali Kota Medan agar melakukan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach cb (OSS RBA). Outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara Kota Medan apakah  terbukti Outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI  jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” tandas Zulkifli Rangkuti yang selalu disapa dengan sebutan UZR.
 
Ditambahkan M. Ilham, SS, SH, MH, dari segi hukumnya, apakah Perizinan tersebut sesuai dengan Sertifikat Standar KBLI 56301? Ini merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha BAR yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
 
Apakah pelanggaran tersebut yang terjadi di Jakarta juga terjadi di Holywings Group yang berada di Medan?
 
Di Jakarta Holly Wings Grop ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.
 
Dimana, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
 
“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” terang Ilham yang mengutip ucapan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta dari pemberitaan sebelumnya.
 
Maka, tegas Ilham yang juga seorang Advokat di Medan, kami meminta agar untuk tidak terjadinya hal yang serupa adanya gelombang massa yang datang untuk menutup tempat tersebut.
 
“Oleh sebab itu, segera tutup usaha HollyWings Grop yang berada di Kota Medan. Jadikan Kota Medan kami Bermartabat sesuai semboyan Gubernur kita Bapak Edy Rahmayadi,” ujarnya mengakhiri. (TN)

Post a Comment

0 Comments