Kantor Polrestabes Medan di Jalan Said Medan.
Gambar@Tribunnews.com
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Polrestabes Medan mengungkap 105 kasus kejahatan
jalanan di Kota Medan selama Juli 2022. Dari pengungkapan itu sebanyak 145
bandit berhasil ditangkap.
Pjs Kasat
Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, mengatakan 105 kasus
kejahatan itu terdiri dari 9 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 73 kasus
pencurian dengan pemberatan (curat) dan 23 kasus pencurian kendaraan bermotor
(curanmor).
"Untuk
pelaku sejak 1-24 Juli 2022, kita amankan sebanyak 145 orang tersangka. Terdiri
dari 23 orang curas, 95 pelaku curat dan 27 orang kasus curanmor," kata
Fathir, Jumat (29/7/2022).
Fathir
mengungkapkan, para bandit yang mereka tangkap pada umumnya mengaku nekad
melakukan aksi kejahatan jalanan karena terdesak untuk memenuhi kebutuhan
keluarga. Namun tak sedikit yang nyatanya melakukan aksi kejahatan untuk
mendapatkan uang guna membeli narkoba.
"Mengakunya
untuk memenuhi kebutuhan hidup. Tapi, sebagian dari mereka mencuri untuk
hura-hura dan membeli narkoba. Kini mereka semua sudah kita tahan,"
jelasnya.
Untuk
menekan angka kejahatan jalanan di Medan, Fathir mengaku pihaknya akan
meningkatkan patroli. Diharapkan dengan patroli, ruang gerak pada bandit
jalanan dapat dipersempit.
"Kani
bersama Polsek jajaran akan terus memburu para pelaku kejahatan yang mengganggu
keamanan dan ketertiban di Kota Medan. Kami juga berharap dukungan dari
masyarakat," pungkasnya.
Sumber : SINDOnews.com
0 Comments